prinsip-prinsip hukum asuransi yang ada pada asuransi konvensional berupa principle of insurable interest, principles of utmost good faith, principle of indemnity, dan priciple of subrogation, adalah prinsip yang harus dipatuhi dalam bisnis asuransi. Para ahli asuransi bersepakat bahwa pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut akan menyebabkan batalnya perjanjian asuransi (illegal contract), dan memunculkan ketidakadilan bagi para pihak. Hal ini tampaknya juga sejalan dengan apa yang diajarkan Islam dalam hal perjanjian bisnis. Di sisi lain, justru keberadaannya sebagai alat untuk mengeliminir praktik-praktik bisnis yang dilarang dalam Islam, seperti judi, gharar, penipuan, riba, dan lain sebagainya.
Didalam asuransi syariah terdapat adanya konsepsi maqasid asy-syariah sebagai metode ijtihad hukum islam.
Hukum islam adalah ikhtisar pemikiran islam, manifestasi paling tipikal dari cara hidup muslim, serta merupakan inti dari sari pati islam itu sendiri. Oleh karena itu, dari sudut historis dapat  dikatakaan bahwa hukum islam adalah salah satu warisan kultural umat islam yang penting. Arti penting hukum islam bagi umat islam diungkapkan oleh wael B. Hallaq, sebagaimana dikutip oleh syamsul anwar, tidak diragukan lagi bahwa hukum islam pada masa sekarang merupakan sebuah sendi penting didalam reafirmasi identitas islam, tidak saja dilihat sebagai masalah hukum positif tetapi juga, lebih penting lagi, sebagai fondasi keunikan budaya.
Uraian ini tampak bahwa teori maqasid asy-syariah memiliki urgensi untuk digunakan sebagai metode ijtihad hukum terkait persoalan ekonomi kontenporer. Adapun menurut asy-syatibi ada tig acara didalam memahami maqasid asy-syariah. Pertama, melakukan analisis terhadap lafadz perintah (al-amr), dan lafadz laranga (an-nahy). Kedua, melakukan analisis terhadap ilat didalam lafadz perintah dan larangan. Ketiga, melakukan sesuatu analisis terhadap sikap diam yg dilakukan oleh tuhan.
Aplikasi maqasid asy-syariah dalam asuransi
Asuransi memiliki sangat mempersiapkan masa depan yang baik bagi seseorang. Pesan ini tampaknya telah ada pada Al-quran, dalam surat an-Nisa'(4) ayat 9 memberi gambaran bahwa seseorang hendaknya menyiapkan dan menyongsong masa depan dengan baik dan matang. Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka menjadi beban dan meminta-minta kepada orang banyak. Persiapan ini dilakukan dalam rangka mewujudkan kehidupan yang lebih baik.
ASURANSI DALAM KAJIAN HUKUM BISNIS ISLAM
Kehalalan asuransi tidaknya hanya didasarkan pada konsep magasul asy-syari ah semata, namun demikian juga tetap memenuhui rukun dan syarat perjanjian menurut Islam. Selain itu juga mematuhi etika bisnis menurut Islam. Kepatuhan ini dianggap penting, sebab hampir dipastikan bisnis asuransi tidak lepas dari konsep perjanjian dan etika bisnis.
Prinsip-prinsip bisnis menurut islam ini didasarkan dari Al-quran dan Al-hadis. Prinsip ini bisa dirujuk oleh pelaku asuransi dalam menjalankan bisnisnya. Secara lengkap diuraikan sebagai berikut:
- Prinsip kesatuan/ tauhid  (unity)
- Prinsip kebolehan (ibahah)
- Prinsip keadilan ('adl)
- Prinsip kehendak bebas
- Prinsip pertanggung jawaban
- Prinsip kebenaran dan kejujuran
- Prinsip kerelaan ( ar-ridho)
- Prinsip kemanfaatan
- Prinsip haramnya  riba
Untuk itu, prinsip bisnis menurut islam perlu diterapkan dan dipraktikan  dalam asuransi,daik yang konvensional maupun syariah. Hukum islam wajib dijalankan bagi umat islam , sebab Sebagian  bagian dari ajaran islam. Pengamalan itu, termasuk dalam bidang ekonomi dan bisnis. Pada prakteknya, perjanjian (kontrak) asuransi telah memenuhi rukun dan syarat perjanjian syariah. Rukun dimaksud meliputi dua pihak yang melakukan akad, sighat  akad yang berisi ijab dan qabul, serta tujuan akad.
Â