Mohon tunggu...
Ainur Rochimah
Ainur Rochimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Saya mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta, dengan progam studi Hukum Ekonomi syariah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Perspektif Maqasid Asy-Syariah? Seperti Apa Sih?

14 Maret 2024   12:53 Diperbarui: 14 Maret 2024   13:05 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saya Ainur rochimah mahasiswa (222111079) UIN RADEN MAS SAID Surakarta, Fakultas Syariah, dengan Prodi Hukum Ekonomi Syariah. disini saya akan mereview book dengan judul Asuransi Perspektif Maqasid Asy-syariah oleh Kuat Ismanto, SHI.,M.Ag.

IDENTITAS BUKU:

Judul Buku:  Asuransi Perspektif Maqasid Asy-syariah

Pengarang: kuat Ismanto, SHI.,M.Ag.

ISBN :978-602-229-504-4

Cetakan 1,Maret 2016

Penerbit: Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Halaman: 336 hlm

Didalam buku yang berjudul  Asuransi Perspektif Maqasid Asy-syariah akan menjelaskan tentang:

PERKEMBANGAN KAJIAN ASURANSI SYARIAH

Perbedaan pendapat para ulama tentang hukum asuransi membawa pada kondisi ketidakpastian hukum. Asuransi syarian sebagai Solusi perdeban hukum dimaksud, menjadi alternatif cerdas pilihan asuransi bagi Masyarakat. Menjunjung dasar filosofi saling menolong (ta'awun) sesame peserta, telah mampu membedakannya dengan asuransi konvensional. Akad tabarru dan mudharabah menjadi dasar oprasional yang sah menurut islam.

Terdapat perdebatan ahli hukum islam tentang status asuransi terbagi menjadi empat kelompok besar. Kelompok pertama adalah kelompok yang mengharamkan. Golongan ini berpendapat bahwa asuransi itu haram dalam segala bentuknya , termasuk asuransi jiwa dan kerugian. Yang memiliki alasan bahwa asuransi sama dengan judi, asuransi mengandung usur gharar, asuransi mengandung unsur riba, asurasi mengandung unsur pemerasan,hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, yang berarti mendahului takdir Allah.

Kelompok kedua adalah kelompok ulama yang menghalalkan asuransi. Pendapat ini memiliki argumentasi bahwa tidak ada nas (Al-quran dan as-sunnah) yang melarang asuransi, ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak dalam asuransi, saling menguntungkan kedua belah pihak, asuransi dapat mendukung kepentingan umum,sebab premi-premi yang terkumpulddapat diinvestasikan untuk proyek-proyek yang produktif, asuransi termasuk akad  mudharabah atau bagi hasil, asuransi termasuk koperasi,  dan asuransi dianalogikan (diqiyaskan) dengan system pensiun

Kelompok keempat, yaitu ulama yang berpendapat bahwa  asuransi hukumnya syubhat (samar, ragu-ragu). Alasannya adalah karena tidak ada dalil, baik alquran maupun al-Hadis, yang tegas mengharamkan maupun menghalalkannya.

GAMBARAN UMUM ASURANSI

Asuransi adalah persoalan kontenporer yang belum ditemukan hukumnya, baik dalam alquran, maupun al hadis. Oleh karena itu, perlu Upaya sungguh-sungguh menemukan status hukumnya. Sehingga bisa dijadikan pegangan hukum bagi umat islam. Upaya itu bukan sekedar ijtihad klinis tentang kehalalan, dan keharamannya tetapi bisa ditinjau dari sudut pandang filsafat hukum islam, seperti maqasid asy-syariah. Implementasi maqasid asy-syariah memberi warna baru dalam pembahasan asuransi. Dalam kajian syariah.  Ada titik temu antara tujuan ditetapkannya syariah dengan maksud diadakannya asuransi.  Keduanya bertemu dalam Upaya melindungi kepentingan manusia dalam bentuk menjaga kemaslahatan agama. jiwa, akal, keturunan, dan harta. Peranan asuransi dalam melindungi al-kulisyah al-khams bisa berupa jabruah (perwujudan), bisa juga berupa salryah (pencegahan/penolakan) Oleh karena itu, secara filosofis bahwa maksud dan tujuan seorang muslim dalam mengikuti program asuransi adalah dengan niatan melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Adapun jenis, bentuk, dan tujuan dari akuntansi syariah.

Jenis-jenis asuransi syariah:

  • Asuransi kerugian
  • Asuransi jiwa
  • Re-asuransi

Bentuk-bentuk asuransi:

  • Asuransi timbal balik (Assurance mutualle)
  • Asuransi ganti kerugiaan
  • Asuransi sejumlah uang
  • Asuransi premi
  • Asuransi saling menanggung
  • Asuransi wajib

Sifat-sifat asuransi:

  • Sifat persetujuan
  • Sifat timbal balik
  • Sifat konsensual
  • Sifat Perusahaan asuransi
  • Sifat perkumpulan
  • Sifat untung-untungan
  • Sifat berat sebelah
  • Perjanjian asuransi pada dasarnya adalah suatu perjanjian pergantian kerugian
  • Perjanjian asuransi adalah pada perjanjian bersyarat.

Prinsip-prinsip hukum asuransi

  • Prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan (principle of insurable interest)
  • Asas indemnitas (principle of indemnity)
  • Asas kejujuran yang sempurna
  • Asas subrogasi pada penanggung

MAQASID ASY-SYARIAH DAN ASURANSI

prinsip-prinsip hukum asuransi yang ada pada asuransi konvensional berupa principle of insurable interest, principles of utmost good faith, principle of indemnity, dan priciple of subrogation, adalah prinsip yang harus dipatuhi dalam bisnis asuransi. Para ahli asuransi bersepakat bahwa pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut akan menyebabkan batalnya perjanjian asuransi (illegal contract), dan memunculkan ketidakadilan bagi para pihak. Hal ini tampaknya juga sejalan dengan apa yang diajarkan Islam dalam hal perjanjian bisnis. Di sisi lain, justru keberadaannya sebagai alat untuk mengeliminir praktik-praktik bisnis yang dilarang dalam Islam, seperti judi, gharar, penipuan, riba, dan lain sebagainya.

Didalam asuransi syariah terdapat adanya konsepsi maqasid asy-syariah sebagai metode ijtihad hukum islam.

Hukum islam adalah ikhtisar pemikiran islam, manifestasi paling tipikal dari cara hidup muslim, serta merupakan inti dari sari pati islam itu sendiri. Oleh karena itu, dari sudut historis dapat  dikatakaan bahwa hukum islam adalah salah satu warisan kultural umat islam yang penting. Arti penting hukum islam bagi umat islam diungkapkan oleh wael B. Hallaq, sebagaimana dikutip oleh syamsul anwar, tidak diragukan lagi bahwa hukum islam pada masa sekarang merupakan sebuah sendi penting didalam reafirmasi identitas islam, tidak saja dilihat sebagai masalah hukum positif tetapi juga, lebih penting lagi, sebagai fondasi keunikan budaya.

Uraian ini tampak bahwa teori maqasid asy-syariah memiliki urgensi untuk digunakan sebagai metode ijtihad hukum terkait persoalan ekonomi kontenporer. Adapun menurut asy-syatibi ada tig acara didalam memahami maqasid asy-syariah. Pertama, melakukan analisis terhadap lafadz perintah (al-amr), dan lafadz laranga (an-nahy). Kedua, melakukan analisis terhadap ilat didalam lafadz perintah dan larangan. Ketiga, melakukan sesuatu analisis terhadap sikap diam yg dilakukan oleh tuhan.

Aplikasi maqasid asy-syariah dalam asuransi

Asuransi memiliki sangat mempersiapkan masa depan yang baik bagi seseorang. Pesan ini tampaknya telah ada pada Al-quran, dalam surat an-Nisa'(4) ayat 9 memberi gambaran bahwa seseorang hendaknya menyiapkan dan menyongsong masa depan dengan baik dan matang. Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka menjadi beban dan meminta-minta kepada orang banyak. Persiapan ini dilakukan dalam rangka mewujudkan kehidupan yang lebih baik.

ASURANSI DALAM KAJIAN HUKUM BISNIS ISLAM

Kehalalan asuransi tidaknya hanya didasarkan pada konsep magasul asy-syari ah semata, namun demikian juga tetap memenuhui rukun dan syarat perjanjian menurut Islam. Selain itu juga mematuhi etika bisnis menurut Islam. Kepatuhan ini dianggap penting, sebab hampir dipastikan bisnis asuransi tidak lepas dari konsep perjanjian dan etika bisnis.

Prinsip-prinsip bisnis menurut islam ini didasarkan dari Al-quran dan Al-hadis. Prinsip ini bisa dirujuk oleh pelaku asuransi dalam menjalankan bisnisnya. Secara lengkap diuraikan sebagai berikut:

  • Prinsip kesatuan/ tauhid  (unity)
  • Prinsip kebolehan (ibahah)
  • Prinsip keadilan ('adl)
  • Prinsip kehendak bebas
  • Prinsip pertanggung jawaban
  • Prinsip kebenaran dan kejujuran
  • Prinsip kerelaan ( ar-ridho)
  • Prinsip kemanfaatan
  • Prinsip haramnya  riba

Untuk itu, prinsip bisnis menurut islam perlu diterapkan dan dipraktikan  dalam asuransi,daik yang konvensional maupun syariah. Hukum islam wajib dijalankan bagi umat islam , sebab Sebagian  bagian dari ajaran islam. Pengamalan itu, termasuk dalam bidang ekonomi dan bisnis. Pada prakteknya, perjanjian (kontrak) asuransi telah memenuhi rukun dan syarat perjanjian syariah. Rukun dimaksud meliputi dua pihak yang melakukan akad, sighat  akad yang berisi ijab dan qabul, serta tujuan akad.

 

PENGUATAN KELEMBAGAAN ASURANSI SYARIAH

asurans memiliki peran dalam mewujudkan kemaslahatan manusia, agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Oleh karena itu, perlu penguatan secara konseptual dan aplikasi di lapangan Penguatan itu bisa melalui fatwa DSN-MUI, Dewan Pengawas Syariah, dan penguatan kapasitas hakim dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama. Kajian asuransi syari'ah dituntut untuk berkembang dinamis, melalui berbagai perspektif. Sebab asuransi syari'ah telah berkembang pesat. Karakter manusia modern akan semakin menemukan arti penting asuransi. Dimungkinkan, asuransi Syari'ah menjadi syariah life style, sebagai imbas yang lain. Keabsahan asuransi tidak semata-mata, terpenuhinya rukun dan syarat bisnis namun perlu sentuhan spiritual bagi pelaku dan peserta.

sekian atas uraian penjelasan saya tentang review book  Asuransi Perspektif Maqasid Asy-syariah,oleh karena itu, saya memiliki perspektif tentang buku ini yakni dari segi kekurangan,Buku ini sangat susah didapatkan meski di toko buku ternama jarang, bahkan Ketika saya mencari dikota solo tidak dapat menemukannya, dan dapat menemukan buku ini di Jogja. Lalu untuk isinya sendiri, banyak pengulangan materi yang diawal sudah dijelaskan namun dibagian berikutnya dijelaskan Kembali. Contoh pada Hal. 8 telah dijelaskan tentang gharar,maisir,riba, namun diHal.229 dijelaskan Kembali.

namun, dibalik kekurangan pasti ada kelebihan.  Dari segi penyusunan kata-kata sangat mudah untuk dipahami,dan tersusun sangat rapi dari setiap bab dan pembahasannya. Di buku ini Menjelaskan sangat detail topik buku, bahkan didalam buku ini setiap kutipan tulisan dicantumkan dengan footnote. Lalu didalam daftar Pustaka, buku ini menuliskan sangat rinci referensi yang digunakan seperti buku,jurnal,internet,koran,fatwa DSN-MUI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun