Mohon tunggu...
AINURRASYID FIKRI
AINURRASYID FIKRI Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Development Economics Undergraduate Student | Interested in Education, Business, and Graphic Design Fields | IG: __rrsyid

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UU TPKS: Dua Perkara yang Belum Usai

18 Mei 2022   11:46 Diperbarui: 18 Mei 2022   11:46 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

UU TPSK: Dua Perkara yang Belum Usai

Para aktivis perempuan bersorak saat disahkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam rapat paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Setelah melewati proses legislasi yang memakan waktu bertahun-tahun, pemerintah Indonesia kini resmi mengesahkan UU TPKS dalam Rapat Paripurna di gedung DPR RI pada Selasa (12/4/2022). 

Pengesahan tersebut disambut haru bahagia dari berbagai elemen masyarakat, khususnya komnas perempuan yang turut menghadiri rapat sidang paripurna tersebut serta para korban kekerasan seksual yang selama ini mengalami ketidakadilan dalam penanganan kasus yang menimpanya.

Ketua DPR RI Puan  pMaharaniun mengatakan "Pengesahan RUU TPKS merupakan momen bersejarah dan hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia menjelang diperingatinya Hari Kartini sebentar lagi" ucap Puan sebagai perempuan pertama yang menjabat sebagai ketua DPR RI itu.

Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), selama periode 2016-2020 setiap tahun ada sekurang-kurangnya 5.200 kasus kejahatan terhadap kesusilaan. BPS mendefinisikan kejahatan kesusilaan ini sebagai perkosaan dan pencabulan. Lebih lanjut, pada 2021 sebanyak 2.363 kasus. 

Kasus perkosaan merupakan mendominasi, dimana jumlah kasus perkosaan terhadap perempuan mencapai 597 kasus atau 25% dari total kasus. Kasus pemerkosaan dalam perkawinan menempati posisi kedua dengan jumlah mencapai 591 kasus (databoks.katadata.co.id, 2022/03/09).

Atas dasar jumlahnya yang sangat fantastis maka desakan disahkan RUU TPKS dilakukan oleh pihak yang menganggap pentingnya RUU TPKS. Berkaitan penerapan tersebut mengundang sejumlah kritik karena RUU ini dinilai tidak akan mampu mengatasi kekerasan seksual.

Melansir situs resmi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) UU TPKS mengatur: (1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual; (2) Pemidanaan (sanksi dan tindakan); (3) Hukum Acara Khusus yang hambatan keadilan bagi korban, pelaporan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan; 

(4) Penjabaran dan kepastian pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan melalui kerangka layanan terpadu; (5) Pencegahan, Peran serta masyarakat dan keluarga; (6) Pemantauan yang dilakukan oleh Menteri, Lembaga Nasional HAM dan masyarakat sipil. Masuknya 6 elemen kunci dalam UU TPKS tersebut merupakan terobosan hukum yang patut diapresiasi karena komprehensif dalam mengatasi TPKS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun