Pemerintah lewat Peraturan Presiden RI No.28 tahun 2020 telah membentuk KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah) sebagai lembaga yang memiliki peran penting untuk mengembangkan ekonomi syariah dan industri halal secara nasional. Untuk selanjutnya KNEKS ini membentuk komite daerah ekonomi dan keuangan syariah (KDEKS) untuk memperkuat koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi antara otoritas, kementerian/lembaga, dan pemangku kepentingan lain di sektor ekonomi keuangan syariah dan industri halal di daerah.
   KDEKS sebagai kepanjangan dari KNEKS dapat membuat kebijakan daerah terkait ekonomi syariah, seperti peraturan gubernur atau keputusan bupati yang mengatur tentang ekonomi syariah di daerahnya. KDEKS diharapkan mampu mendorong pengembangan industri halal dengan membangun pasar industri halal dan menyediakan fasilitas dan kemudahan-kemudahan bagi pelaku usaha ekonomi syariah di daerahnya untuk memasarkan produknya. Dari upaya tersebut akan menjadikan industri produk halal semakin bergairah dan semakin menunjukkan tajinya dalam memperkuat ekonomi nasional.
Â
Wacana "Satu Kota, Satu Supermarket Halal"
   Wacana Satu Kota Satu Supermarket Halal (madinat wahidat, suq halal wahid) merupakan sebuah wacana bagi KNEKS untuk meningkatkan pemasaran produk halal di Indonesia. Program ini didasarkan pada maraknya produk halal dari beberapa industri halal yang membutuhkan tempat khusus agar lebih mudah dikenal dan mudah dipasarkan. Program ini dapat diwacanakan untuk dilaksanakan oleh KDEKS di daerah sebagai pasar dari industri-industri halal yang selama ini telah ditumbuhkan dengan subur untuk menguatkan ekonomi syariah. Adapun tujuan wacana Satu Kota, Satu Supermarket Halal adalah sebagai berikut:
1. Menyediakan tempat khusus untuk pemasaran produk halal.
    Wacana Satu Kota, Satu Supermarket Halal dapat membantu meningkatkan pemasaran produk halal dengan menyediakan tempat khusus untuk transaksi jual beli dengan nyaman.
2. Memudahkan konsumen dalam mencari produk halal. Â Â
   Wacana Satu Kota Satu Supermarket Halal  dapat memudahkan konsumen dalam mencari produk halal karena berada di tempat pemusatan produk halal yang terjamin.
3. Meningkatkan kualitas produk halal.
   Wacana Satu Kota, Satu Supermarket Halal dapat membantu meningkatkan kesadaran produsen agar produk produknya dapat memenuhi standar halal yang telah ditetapkan. oleh lembaga sertifikasi halal yang diakui oleh pemerintah Indonesia seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)