Banyaknya jumlah kendaraan bermotor yang ada di jalanan, kadang membuat saya berpikir, para pemilik kendaraan ini rutin membayar pajak tidak ya?
Sebuah jawaban mengejutkan saya temui pada hari Jumat, 22 Juni 2018 lalu. Di hari kedua beroperasi setelah panjangnya cuti bersama hari raya Idul Fitri 1439 Hijriah, kantor  Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap alias SAMSAT masih diserbu oleh banyaknya pemilik kendaraan bermotor. Ternyata banyak pula orang yang semakin sadar kewajiban untuk membayar pajak.Â
Karena pagi hari tidak bisa izin keluar kantor, saya baru bergerak menuju SAMSAT Corner di kantor cabang Bank Sumsel Babel Palembang Trade Center (PTC) Mall setelah istirahat siang.Â
Datang sekitar jam 13.45, saya 'diusir secara halus' oleh petugas. Antrian wajib pajak (WP) yang berniat membayar pajak kendaraan bermotornya sudah memenuhi ruangan tersebut.
"Nanti dak selese" alias nanti tidak selesai pekerjaannya kalau jumlah WP yang berniat membayar pajak datang terus menerus. Walau begitu, petugas memberi solusi, coba ke Samsat Corner yang di dalam PTC Mall.
Saya pun segera bergerak menuju tempat yang dituju. Mengacu pada jadwal SAMSAT Corner Palembang Indah Mall (PIM), pembayaran terakhir dilakukan pada pukul 14.30. Semoga masih sempat, pikir saya sambil berjalan tergesa-gesa.
Ternyata, di Samsat Corner PTC Mall jumlah WP yang menunggu pun tak sedikit. Bahkan, banyak WP yang menunggu di luar area Samsat Corner karena keterbatasan tempat duduk. Terlihat ada antrian saya pun coba berdiri mengikuti. Namun, seorang ibu yang mengantri sambil duduk terlihat memegang nomor antrian berwarna merah.Â
Ia berujar, "Ambil nomor antrian dulu". Celingak celinguk, tak juga terlihat tumpukan kertas nomor antrian di dekat meja petugas. Seorang yang berdiri di belakang saya maju bertanya kepada petugas dan mendapat jawaban kalau nomor antrian sudah habis, besok lagi.
Saya pun pulang setelah diusir secara halus oleh antrian mengular di Samsat Corner. Seorang teman di kantor mengusulkan untuk mencoba bayar pajak kendaraan drive thru di kawasan Kantor Samsat Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel di Jl POM IX, Palembang. Tak perlu di kantor Samsatnya karena pada hari kerja biasa antrian juga banyak.
Sabtu, 23 Juni 2018. Sejak jam 8 pagi, saya mulai bergerak menuju kantor Samsat Palembang. Pukul 8.26 saya mulai masuk area Samsat Drive Thru. Belum ada antrian sama sekali. Segera saya berikan KTP, STNK, dan BPKP kepada petugas di Loket 1 (Pendaftaran).Â
Tak menunggu lama, saya langsung diminta memajukan kendaraan ke Loket 2 (Penyerahan) untuk melakukan pembayaran pajak dan menerima berkas-berkas yang tadi saya serahkan di loket 1. Cukup duduk dengan sabar menunggu selama 5 menit di mobil, pembayaran pajak pun selesai dilakukan.Â
Satu hal yang perlu diperhatikan adalah cek lagi apakah pengesahan STNK sudah mendapatkan cap pengesahan di bagian Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Samsat Drive Thru di Kantor Samsat Palembang dikhususkan untuk kendaraan roda empat atau lebih dengan jam pelayanan untuk Senin s.d Kamis dari pukul 08.00 - 14.30 WIB (istirahat pada pukul 12.00 - 13.00 WIB) dan hari Jumat mulai pukul 08.00 - 14.30 WIB (istirahat pada pukul 11.30 - 13.30 WIB).Â
Untuk hari Minggu, Libur, dan Libur Nasional, Samsat Drive Thru tidak beroperasi. Walaupun tak ada dalam informasi jadwal pelayanan, saya mengasumsikan kalau hari Sabtu, ada layanan setengah hari mulai pukl 08.00 - 12.00 WIB.
Syarat pembayaran pajak tahunan kendaraan di Samsat Drive Thru adalah membawa :
1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraa) Asli
2. KTP (Kartu Tanda Penduduk) Asli sesuai dengan STNK dan BPKB
3. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) Asli
4. Menghadirkan Kendaaraan yang sesuai dengan STNK dan BPKB
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan memberikan berbagai alternatif untuk memudahkan masyarakat dalam melakukaan pembayaran kewajiban pajak untuk kendaraan bermotor. Sebelum inovasi berupa Samsat Drive Thru, telah ada Samsat Corner yang tersebar di beberapa mall Palembang seperti Samsat Corner PTC Mall (Belakang Ropan Cafe), Samsat Corner PIM Mall (Basement Lt. Dasar), Samsat Corner PS Mall (Depan Sport Station-Lt. 2), dan Samsat Corner OPI Mall (Lantai 2). Pelayanan di Samsat Corner Mall umumnya buka mulai pukul 10.00 pagi sesuai dengan waktu operasional mall.
Syarat pembayaran pajak tahunan di Samsat Cornel Mall adalah membawa :
1. STNK Asli
2. KTP Asli
Jika pemohon masih menggunakan KTP Sementara atau Keterangan dari kantor Catatan Sipil, maka perlu menyertakan Surat Kartu Keluarga (KK) Asli. Sementara itu, jika pembayaran pajak diwakilkan, maka perlu juga membawa surat kuasa.
Selain SAMSAT Corner, ada pula mobil Samsat keliling di area Palembang. Mobil ini beroperasi mulai pukul 09.00 s.d 14.00 WIB. Beberapa lokasi yang kerap menjadi tempat 'mangkal' mobil Samsat Keliling di Palembang antara lain Arah Pasar Plaju, Simpang Polda, dan Taman POM IX. Kini ada pula inovasi E-Samsat dengan pembayaran di ATM Bank Sumsel Babel. Tapi, biasanya tetap perlu ada pengesahan SKPD dengan mendatangi kantor Samsat.
Sesuai dengan Pergub No 11 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan sebelum 30 hari menjelang jatuh tempo yang tertera di SKPD yang dimiliki oleh pemilik kendaraan. Sehingga sebenarnya akan lebih baik membayar pajak sebelum jatuh tempo. Tentunya kita tak ingin terkena denda karena telat membayar pajak.
Satu hal penting yang tak boleh terlupakan untuk dibawa saat membayar pajak kendaraan adalah uang. Perkiraan jumlah nominal pajak yang harus dibayar dapat dilihat di SKPD.
Bagi yang memiliki kendaraan bermotor, ayo dicek, sudah saatnya bayar pajak belum?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H