1. STNK Asli
2. KTP Asli
Jika pemohon masih menggunakan KTP Sementara atau Keterangan dari kantor Catatan Sipil, maka perlu menyertakan Surat Kartu Keluarga (KK) Asli. Sementara itu, jika pembayaran pajak diwakilkan, maka perlu juga membawa surat kuasa.
Selain SAMSAT Corner, ada pula mobil Samsat keliling di area Palembang. Mobil ini beroperasi mulai pukul 09.00 s.d 14.00 WIB. Beberapa lokasi yang kerap menjadi tempat 'mangkal' mobil Samsat Keliling di Palembang antara lain Arah Pasar Plaju, Simpang Polda, dan Taman POM IX. Kini ada pula inovasi E-Samsat dengan pembayaran di ATM Bank Sumsel Babel. Tapi, biasanya tetap perlu ada pengesahan SKPD dengan mendatangi kantor Samsat.
Sesuai dengan Pergub No 11 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan sebelum 30 hari menjelang jatuh tempo yang tertera di SKPD yang dimiliki oleh pemilik kendaraan. Sehingga sebenarnya akan lebih baik membayar pajak sebelum jatuh tempo. Tentunya kita tak ingin terkena denda karena telat membayar pajak.
Satu hal penting yang tak boleh terlupakan untuk dibawa saat membayar pajak kendaraan adalah uang. Perkiraan jumlah nominal pajak yang harus dibayar dapat dilihat di SKPD.
Bagi yang memiliki kendaraan bermotor, ayo dicek, sudah saatnya bayar pajak belum?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H