Ilmu fiqih atau hukum islam adalah salah satu aliran pemikiran yang pertama kali berkembang di indonesia .para ulama mengajarkan hukum hukum islam yang berkaitan yang berkaitan dengan kehidupan sehari hari seperti, ibadah,dan muamalah (hubungan sosial). Ulama ulama seperti syekh NURUDDIN Ar-Raniry dan syekh Yusuf Al-Maksari dikenal karna kontribusinya dalam pengembangan ilmu fiqih di indonesia. Nah, fiqih ini menjadi dasar dalam menjalankan syariat islam di berbagai kerajaan islam di Nusantara.
Tasawuf
Tasawuf atau sufisme memilikin pengaruh yang sangat besar di Nusantara.Pendekkatan tasawuf yang lebih dan spritual mampu menyentuh hati masyarakat lokal. Para filsuf seperti Hamzah Fansuri dan Syamsudin Sumatrani menyebarkan ajaran tasawuf yang memadukan anatra ajaran islam dan keaarifan lokal.
Teologi (Kalam)
Ilmu kalam atau teologi islam juga berkembang pesat seiring masuknya filsafat islam ke indonesia .Pemikiran teologis ini sangat penting dalam menjawab berbagai pertanyaan tentang aqidah dan keyakinan ummat islam .Para ulama membahas masalah masalah teologis seperti sifat sifat Tuhan,takdir dan keimanan. Salah satu tokoh penting dalam pengembangan ilmu kalam ini adalah Hamzah Fansuri.
Perkembangan Filsafat Islam di Nusantara
Seiring berjalannya waktu,filsafat islam di Nusantara terus berkembang dan beradaptasi dengan dinamika sosial dan budaya setempat.Berikut beberapa periode penting dalam perkembangan islam di Nusantara :
Zaman Klasik
Pada priode ini filsafat islam di Nusantara masih sangat dipengaruhi oleh pemikiran ulama ulama dari Timur Tengah. Kitab kitab klasik seperti "Ihya Ulumuddin" karya AL Ghazali dan "futuhat al makkiyah" karya inb Arabi menjadi rujukan utama.
Adapun beberapa filsuf pada priode ini antara lain:
AL KINDI (801-873)