Indonesia memicu kontroversi besar setelah pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang distribusi produk terbaru dari Apple tersebut. Keputusan ini dilandasi oleh ketidakpatuhan Apple terhadap regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diterapkan oleh pemerintah. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi komponen lokal dalam produk elektronik yang dijual di Indonesia, sekaligus memperkuat industri dalam negeri.
Peluncuran iPhone 16 diNamun, keputusan ini tidak hanya berdampak pada konsumen di Indonesia, tetapi juga mencerminkan dimensi politik luar negeri yang lebih luas, khususnya terkait hubungan diplomatik dan perdagangan Indonesia dengan Amerika Serikat, negara asal Apple.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa Apple belum memenuhi persyaratan TKDN sebesar 40% untuk produk elektronik 4G dan 5G. Persyaratan ini diwajibkan bagi semua produsen yang ingin memasarkan perangkat mereka di Indonesia. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, "Apple baru mengajukan investasi senilai USD 100 juta atau sekitar Rp 1,58 triliun. Jumlah ini dinilai belum sebanding dengan apa yang telah dilakukan oleh pesaingnya seperti Samsung dan Xiaomi, yang masing-masing telah berinvestasi jauh lebih besar." ujarnya.
Pemerintah Indonesia juga menilai bahwa investasi Apple tidak memberikan nilai tambah yang signifikan bagi perekonomian nasional. "Kami menginginkan komitmen yang lebih besar dari perusahaan multinasional seperti Apple, baik dalam hal transfer teknologi maupun penciptaan lapangan kerja," tambah Agus.
Sebagai perbandingan, Vietnam, salah satu pesaing Indonesia dalam menarik investasi asing, berhasil memperoleh investasi lebih dari USD 1 miliar dari Apple. Hal ini menjadi pembanding bagi pemerintah Indonesia dalam menuntut komitmen yang serupa.
Larangan ini menyebabkan kegelisahan di kalangan konsumen yang telah menantikan peluncuran iPhone 16. Beberapa pihak mencoba mengimpor perangkat ini secara ilegal, namun Bea Cukai telah meningkatkan pengawasan untuk mencegah penyelundupan. "Kami sudah menyita lebih dari 100 unit iPhone 16 yang masuk melalui jalur tidak resmi," ungkap Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.
Selain itu, absennya iPhone 16 di pasar Indonesia berpotensi memengaruhi pangsa pasar Apple. Menurut data IDC 2023, Apple memegang 17% pangsa pasar smartphone di Indonesia, yang sebagian besar didukung oleh peluncuran produk baru. Dengan penundaan ini, konsumen mungkin beralih ke merek lain seperti Samsung atau Xiaomi, yang telah memenuhi regulasi TKDN.
Keputusan untuk melarang iPhone 16 juga mencerminkan pendekatan Indonesia dalam menerapkan kebijakan yang mendukung ekonomi diplomasi. Regulasi TKDN adalah salah satu bentuk instrumen diplomasi ekonomi, di mana pemerintah Indonesia berupaya memastikan bahwa investasi asing memberikan dampak positif bagi pembangunan nasional. Dalam hubungan dengan Amerika Serikat, kasus ini menunjukkan bagaimana Indonesia mencoba memperkuat posisinya sebagai mitra strategis, tetapi dengan tetap melindungi kepentingan domestik.
Menurut Dosen Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada, Dr. Siti Maryam, "Langkah Indonesia adalah bentuk negosiasi keras dalam diplomasi ekonomi. Meskipun terlihat menekan perusahaan besar seperti Apple, ini juga menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya ingin menjadi pasar pasif, tetapi mitra yang setara dalam hubungan bilateral."
Hubungan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat telah lama menjadi pilar penting dalam diplomasi kedua negara. Pada 2023, volume perdagangan bilateral mencapai USD 37,5 miliar, dengan produk teknologi seperti smartphone menjadi salah satu komoditas utama. Namun, penolakan terhadap iPhone 16 dapat memengaruhi persepsi pelaku bisnis Amerika terhadap stabilitas regulasi di Indonesia.
Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan, "Kami tidak ingin melarang produk Apple. Kami hanya ingin mereka mematuhi regulasi yang berlaku dan memberikan manfaat lebih besar bagi Indonesia. Ini adalah bentuk kerja sama yang saling menguntungkan."