Mohon tunggu...
Aini Saidah
Aini Saidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa STAI Al-Anwar Rembang

tryna be more than just a reader

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Alit vs Elite: Hukum untuk Siapa?

7 Juli 2024   12:50 Diperbarui: 7 Juli 2024   12:50 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fakta yang sangat ironis sekali. Potret penegakan hukum dan keadilan pun bukan lagi milik semua orang, melainkan hanya milik segelintir orang yang sangat dekat dengan uang dan kekuasaan. Mengutip apa yang pernah ditulis oleh Marc Galanter: "the haves will always get out ahead".

Padahal pada prinsipnya, setiap orang sama di hadapan hukum (equality before the law). Hukum tidak mengenal stratifikasi sosial dalam penegakan hukum. Walakin, kenyataan yang terjadi justru berbanding terbalik dari prinsip dan tujuan hukum. Hal ini jelas melanggar UUD Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum".

Rendahnya integritas moral, kredibilitas, profesionalitas, dan kesadaran hukum aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum juga menjadi faktor lain sulitnya penegakan hukum di Indonesia.

Hukum yang tidak adil dapat menyebabkan munculnya krisis kepercayaan (legitimasi) dari masyarakat terhadap penegakan hukum, sehingga citra dari hukum di mata masyarakat menjadi buruk.  

Upaya Mengatasi Ketidakadilan Hukum

Untuk bisa menegakkan hukum sesuai dengan amanat UUD 1945, Pasal 28D ayat (1) perlu ditegakkan. Jika kebebasan bersama untuk diperlakukan secara setara di bawah pengawasan hukum yang stabil terpenuhi, hukum di Indonesia tidak akan benar-benar tajam di satu sisi. 

Hukum diterapkan tanpa pandang bulu, setiap masyarakat baik yang berasal dari golongan kelas menengah ke bawah dan golongan kelas atas harus mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum. Di sisi lain, para aparat hukum juga harus taat terhadap hukum dan berpegang pada nilai-nilai moral dan etika yang berlaku di masyarakat.

Apabila kedua unsur ini terpenuhi maka diharapkan penegakan hukum secara adil dapat terjadi di Indonesia. Kejadian-kejadian yang selama ini terjadi diharapkan dapat menjadi proses mawas diri bagi para aparat hukum dalam penegakan hukum di Indonesia, disertai upaya pembenahan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun