Mohon tunggu...
Aini Saidah
Aini Saidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa STAI Al-Anwar Rembang

tryna be more than just a reader

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Alit vs Elite: Hukum untuk Siapa?

7 Juli 2024   12:50 Diperbarui: 7 Juli 2024   12:50 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bangsa Indonesia saat ini sedang mengalami multikrisis, salah satunya adalah krisis dalam penegakan hukum. Hukum merupakan pedoman (rules of the game) yang berlaku bagi setiap orang atau anggota masyarakat dalam bertingkah laku, mengenai hal apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. 

Penegakan hukum berarti kegiatan untuk melaksanakan dan menerapkan hukum serta melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum. Hal ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban, kedamaian dan kesejahteraan masyarakat, serta keadilan sosial.

Namun pada realitanya, penegakan hukum di Indonesia belum bisa mewujudkan keadilan tersebut. Praktik tebang pilih yang terjadi antara masyarakat kecil (alit) dengan masyarakat yang mempunyai kekuasaan (elite) dalam penegakan hukum di Indonesia merupakan salah satu contoh dari tidak ditegakkannya keadilan. 

Meminjam ungkapan Soetandyo Wignjosoebroto, hukum lebih menguntungkan kaum elite dan menindas kaum alit. Banyak kasus yang ditangani secara tidak adil, membuat masyarakat semakin bertanya-tanya mengenai proses penegakan hukum di Indonesia. Orang-orang tertentu merasa bahwa keadilan di negara ini hanya untuk orang-orang dengan uang tunai. Lantas di mana hukum kita? Kondisi ini sangat memprihatinkan dan bisa membawa dampak yang buruk bagi bangsa Indonesia ke depannya.

Problematika Penegakan Hukum di Indonesia

Penegakan hukum di Indonesia masih belum bisa memenuhi nilai keadilan karena masih dipengaruhi oleh stratifikasi sosial. Hukum di Indonesia sering dikatakan tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Penindakan kasus "pencurian kecil" yang cepat dibandingkan dengan kasus "pencurian besar" yang lamban dan jalan di tempat, jelas menunjukkan adanya diskriminasi dalam penegakan hukum di Indonesia. 

Kasus kejahatan kecil oleh orang-orang miskin mendapatkan tekanan hukum yang sangat kuat. Sebaliknya, hukum menjadi lemah untuk kasus besar yang merugikan negara, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme (white collar crime).

Beberapa contoh kasus yang sempat melukai rasa keadilan masyarakat di antaranya kasus penempatan Artalyta Suryani di ruang khusus yang cukup mewah di Rumah Tahanan Pondok Bambu beberapa tahun lalu, tidak tuntasnya penyelesaian beberapa kasus korupsi, kelambanan penanganan kasus-kasus besar seperti kasus Century dan kasus Wisma Atlet, hingga kasus Harun Masiku yang menjadi buron sejak awal 2020 dan masih belum berhasil ditangkap hingga saat ini, semua itu merupakan sedikit dari wajah buram penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia. 

Belum lagi kasus nenek Minah yang dituduh mencuri tiga buah kakao di Banyumas, 'pencurian' kayu jati oleh nenek Asyani di Situbondo, pencurian satu buah semangka oleh Cholil dan Basar di Kediri, serta pencurian kapuk randu oleh Manisih di Batang, semakin menambah daftar panjang potret suram dalam praktik penegakan hukum di negeri ini.

Kita mungkin juga masih ingat dengan kesenjangan hukum yang terjadi beberapa tahun lalu pada saat pandemi merebak. Ketika masyarakat kalangan biasa dijerat hukum sebab membuat perayaan yang dihadiri banyak orang, sementara masyarakat kalangan atas seperti kasus artis yang menikahkan anaknya yang sampai dihadiri pejabat negara justru tidak tersentuh sama sekali dengan hukum, padahal sama-sama dilakukan di tengah pandemi.

Dari serangkaian contoh kasus di atas dapat terlihat dengan jelas adanya perbedaan perlakuan dalam hukum, yang memberi kesan bahwa hukum hanya berlaku bagi masyarakat kelas bawah sedangkan hukum bagi penguasa seakan tak berdaya dan dapat diperjualbelikan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun