Mohon tunggu...
Aini Puji Hidayati
Aini Puji Hidayati Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Saya Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum universitas Trunojoyo Madura

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini: Kenakalan Remaja Berujung Kriminalitas! Siswa Madrasah Aliyah Yasua Nekat Bacok Guru di Demak

3 Juli 2024   07:46 Diperbarui: 3 Juli 2024   07:52 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pelaku MAR (17) ditangkap pada hari Selasa, 26 September 2023 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kosong. Tim Streskrim Polres Demak mengamankan pelaku MAR (17) di sebuah rumah kosong yang terletak di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. 

Selain menangkap pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Celurit sepanjang 40 cm yang bergagang besi. Terdapat pula sebuah baju seragam sekolah yang berlengan pendek berwarna putih yang dipakai oleh pelaku saat membacok korban.

Kasatreskim Polres Demak, AKP Winardi, mengatakan tersangka saat ini masih berusia 17 tahun dan ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa "Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun" subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa " Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun" lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP yang menyatakan bahwa "Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun".

Kenakalan remaja merupakan fenomena sosial yang sangat mengkhawatirkan  di negara Indonesia. Isu tersebut menjadi perhatian utama dalam konteks hukum dan kebijakan kriminal, terutama dalam upaya menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki peran krusial dalam menanggulangi bentuk kenakalan remaja, sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diatur dalam Pasal 30 ayat (4) yang menyatakan bahwa "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum". 

Tindakan kenakalan remaja yang tidak dapat terkontrol dapat menjerumuskan seorang remaja pada kejahatan remaja (Kriminalitas) yang merupakan salah satu penyakit sosial dalam masyarakat. terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kenakalan remaja yaitu faktor internal dan faktor eksternal yaitu :

Faktor Internal:

Kritis identitas yaitu perubahan fisik dan psikologis ysng dialami oleh remaja yang cenderung tidak dapat mengetahui jati diri mereka. Ketidakmampuan remaja dalam mengetahui dan mengenali dirinya sehingga mendorong rasa mereka untuk melakukan segala sesuatu yang belum mereka ketahui.

Faktor Eksternal:

Kurangnya perhatian dari orang tua serta kurangnya rasa kasih sayang yaitu keadaan lingkungan keluarga yang menimbulkan kenakalan remaja misalnya keluarga broken home, rumah tangga yang berantakan dikarenakan terjadinya perceraian dan keluarga yang ekonomi kurang. Ketidakstabilan emosi di rumah dapat meyebabkan remaja merasa terisolasi, tidak dihargai, atau dirinya merasa tidak aman sehingga muncul keinginan untuk melarikan diri.

Dampak Kenakalan Remaja:

Dampak kenakalan remaja bagi diri sendiri yaitu bagi dirinya sendiri dan hal itu sangat merugikan baik fisik maupun psikisnya. Dampak terhadap fisik yaitu sering terserang berbagai penyakit dikarenakan gaya hidupt idak teratur. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun