Mohon tunggu...
Aini Puji Hidayati
Aini Puji Hidayati Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Saya Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum universitas Trunojoyo Madura

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini: Kenakalan Remaja Berujung Kriminalitas! Siswa Madrasah Aliyah Yasua Nekat Bacok Guru di Demak

3 Juli 2024   07:46 Diperbarui: 3 Juli 2024   07:52 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kenakalan Remaja (Juvenile Delinquency) adalah mencakup perbuatan yang luas, mulai dari perbuatan yang tidak dapat diterima secara sosial misalnya membuat masalah di sekolah hingga perbuatan yang mengarah kepada kriminalitas seperti perampokan, kekerasan, dan pembacokan. Menurut data dari UNICEF (United Nations Children's Fund) pada tahun 2016 kenakalan remaja di negara indonesia mencapai sekitar 50%.

 Angka kriminalitas di negara Indonesia semakin meningkat pada tahun 2022 mencapai sekitar 7,13%. Menurut keterangan dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo tingkat kejahatan meningkat mencapai 18.764 kasus yang semakin meningkat menjadi 276.507 dari sebelumnya yang hanya 257.743 kasus yang terjadi pada tahun 2021. 

Tingkat kriminalitas tertinggi yaitu di Papua Barat sebesar  289 per 100.000 penduduk yang diikuti oleh kota Jakarta dengan tingkat kriminalitas sebesar 277 per 100.000 penduduk. Sedangkan tingkat kriminalitas paling rendah yaitu terdapat di daerah Jawa Barat yaitu sebesar 15 per 100.000 penduduk. Meningkatnya kasus kriminalitas di negara Indonesia tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa tetapi juga dari kalangan anak remaja.

Pada hari Senin, 25 September 2023, telah terjadi tindakan kriminalitas yang dilakukan oleh seorang Siswa berinisal MAR (17) yang masih duduk di kelas XII IPS dari sekolah Madrasah Aliyah (MA) Yasua bertempat di Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang nekat telah melakukan perbuatan sadis yaitu menganiaya gurunya berinisial AFR (43) dengan cara membacok menggunakan Celurit saat sedang membagikan soal Penilaian Tengah Semester (PTS). 

Pada hari Senin, 25 September 2023 sekitar pukul 7.30 WIB, pelaku berinisial MAR (17) sempat datang ke sekolah, namun korban berinisial  AFR (43) tidak mengizinkan untuk dapat mengikuti ujian PTS dikarenakan tidak menyelesaikan tugas sebab sudah terlambat waktunya. 

Pelaku berinisial MAR (17) akhirnya pulang kerumahnya. Sesampainya di rumah pelaku masih kepikiran terus dengan kata-kata yang diucapkan oleh  korban berinisial  AFR (43) membuat sakit hati. Sehingga muncul rencana untuk menganiaya korban dengan menggunakan Celurit. 

Pada pukul 09.00 WIB, pelaku berinisial MAR (17) memulai rencananya dengan mempersiapkan Celurit yang tersimpan di belakang lemarinya, Celurit tersebut disembunyikan dengan cara diselipkan di bagian pinggang belakang dan tertutup baju seragam. Kemudian pelaku berinisial MAR (17) menaiki sepeda motornya menuju sekolah untuk menemui korban berinisial AFR (43).

Insiden tragis ini berawal ketika pelaku berinisial MAR (17) datang ke kelas saat guru berinisial AFR (43) yang sedang membagikan kertas ujian Penilaian Tengah Semester (PTS) sekitar pukul 10.00 WIB. Tidak berselang lama, pelaku berinisal MAR (17) masuk dengan mengucapkan salam terlebih dahulu. 

Korban berinisial AFR (43) ketika itu sedang duduk dikursi guru yang menghadap ke murid-muridnya, kemudian pelaku berinisal MAR (17) langsung memulai aksi nekatnya dengan mendekati korban berinisial AFR (43) dan mengeluarkan Celurit dari belakang pinggangnya serta mengarahkan senjata tajam tersebut ke gurunya berinisial AFR (43), Korban berinisial AFR (43) sempat menangkis hingga terluka di bagian tangan kirinya lalu mengenai bagian leher korban sebelah kanan dan lengan sebelah kiri hingga tiga kali dengan luka kedalaman sekitar 10 cm. 

Seusai membacok korban berinisial AFR (43), pelaku lantas membuang Celuritnya di lapangan sekolah, kemudian melarikan diri dengan mengendarai motornya ke arah keluar sekolah menuju jalan raya. Korban berinisial AFR (43) yang terluka dan bersimbah darah dilarikan ke UGD Rumah Sakit Kariadi Semarang dan diberikan perawatan intensif. 

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pelaku MAR (17) ditangkap pada hari Selasa, 26 September 2023 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kosong. Tim Streskrim Polres Demak mengamankan pelaku MAR (17) di sebuah rumah kosong yang terletak di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. 

Selain menangkap pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Celurit sepanjang 40 cm yang bergagang besi. Terdapat pula sebuah baju seragam sekolah yang berlengan pendek berwarna putih yang dipakai oleh pelaku saat membacok korban.

Kasatreskim Polres Demak, AKP Winardi, mengatakan tersangka saat ini masih berusia 17 tahun dan ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa "Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun" subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa " Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun" lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP yang menyatakan bahwa "Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun".

Kenakalan remaja merupakan fenomena sosial yang sangat mengkhawatirkan  di negara Indonesia. Isu tersebut menjadi perhatian utama dalam konteks hukum dan kebijakan kriminal, terutama dalam upaya menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki peran krusial dalam menanggulangi bentuk kenakalan remaja, sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diatur dalam Pasal 30 ayat (4) yang menyatakan bahwa "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum". 

Tindakan kenakalan remaja yang tidak dapat terkontrol dapat menjerumuskan seorang remaja pada kejahatan remaja (Kriminalitas) yang merupakan salah satu penyakit sosial dalam masyarakat. terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kenakalan remaja yaitu faktor internal dan faktor eksternal yaitu :

Faktor Internal:

Kritis identitas yaitu perubahan fisik dan psikologis ysng dialami oleh remaja yang cenderung tidak dapat mengetahui jati diri mereka. Ketidakmampuan remaja dalam mengetahui dan mengenali dirinya sehingga mendorong rasa mereka untuk melakukan segala sesuatu yang belum mereka ketahui.

Faktor Eksternal:

Kurangnya perhatian dari orang tua serta kurangnya rasa kasih sayang yaitu keadaan lingkungan keluarga yang menimbulkan kenakalan remaja misalnya keluarga broken home, rumah tangga yang berantakan dikarenakan terjadinya perceraian dan keluarga yang ekonomi kurang. Ketidakstabilan emosi di rumah dapat meyebabkan remaja merasa terisolasi, tidak dihargai, atau dirinya merasa tidak aman sehingga muncul keinginan untuk melarikan diri.

Dampak Kenakalan Remaja:

Dampak kenakalan remaja bagi diri sendiri yaitu bagi dirinya sendiri dan hal itu sangat merugikan baik fisik maupun psikisnya. Dampak terhadap fisik yaitu sering terserang berbagai penyakit dikarenakan gaya hidupt idak teratur. 

Dampak terhadap kesehatan psikis yaitu kenakalan remaja akan membuat mental menjadi lemah, tidak dapat berfikir secara stabil dan kepribadian pada dirinya akan terus menyimpang dari segi moral sehingga pada akhirnya akan menyalahi aturan etika dan hukum.

Solusi untuk mengatasi kenakalan remaja yaitu remaja harus dapat membentuk ketahanan diri sendiri sehingga tidak mudah terpengaruhi oleh pengaruh tidak baik yang diberikan oleh teman-teman seumuran maupun sepergaulan. Harus ada kemauan tinggi dari para orang tua untuk memperbaiki kondisi keluarga yang harmonis, nyaman dan komunikatif.

Kenakalan remaja merupakan suatu perilaku yang melanggar norma, aturan atau hukum yang berlaku dalam masyarakat yang dilakukan pada usia remaja atau pengalihan proses dari anak-anak menjadi dewasa. Kenakalan reamaja meliputi semua tindakan yang menyimpang mulai dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja maupun norma sosial dalam masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun