Mohon tunggu...
Aini Farida
Aini Farida Mohon Tunggu... Guru - Teacher

Hidup adalah pengabdian. Berusaha ikhlas untuk mendapat ridho Ilahi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Memaknai Hari Lahirnya Pancasila

2 Juni 2024   22:33 Diperbarui: 3 Juni 2024   09:32 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pancasila (sumber: sonara.id)

Tanggal 1 Juni merupakan momentum  bersejarah yakni hari lahirnya Pancasila. Rutinitas upacara peringatan selalu  dilaksanakan  untuk mengenang perjuangan para pendiri bangsa dalam merumuskan Dasar Negara Indonesia. 

Pancasila bukan hanya sekedar teks yang dihafalkan tiada makna dan susunan kalimat simbolis sehingga seringkali ada pertanyaan apakah kamu ingat sila-sila Pancasila? 

Pancasila mengandung  nilai-nilai luhur  yang  mencerminkan budaya Indonesia. Bangsa Indonesia sejak jaman nenek moyang dahulu terkenal sebagai bangsa yang ramah tamah sehingga disegani oleh bangsa lain. 

Pancasila  dalam proses perumusan melibatkan  berbagai elemen bangsa yang didalamnya terdapat  tokoh-tokoh agama yang terangkum dalam anggota BPUPKI. Dengan demikian isi yang terkandung dalam perumusan Pancasila pun tidak lepas dari nilai-nilai agama. 

Proses perumusan Pancasila  melalui sidang BPUPKI sempat terjadi perdebatan karena ada  perbedaan konteks pada sila pertama yakni “Ketuhanan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”  akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama yang berbunyi “Ketuhanan yang maha Esa”Disitulah jiwa kebersamaan dan persatuan muncul sehingga contoh yang diberikan para founding fathers betul-betul nyata dengan tidak mementingkan kelompok atau golongan. Pancasila disahkan sebagai Dasar Negara yakni pada tanggal 18 Agustus 1945  melalui sidang PPKI. 

Pancasila digunakan pedoman dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang memuat 5 sila. Dalam tatanan hukum bernegara, Pancasila memiliki kedudukan tertinggi yang merupakan sumber dari segala hukum ditegaskan dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan.  Dengan demikian sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

Seiring dengan  perjalanan waktu seringkali terjadi gejolak karena nilai-nilai  Pancasila selalu dikesampingkan. Dalam tulisan ini saya tidak membahas terlalu luas tentang  masa lalu yang kelam  namun kita gunakan sebagai pembelajaran akan tidak terulang lagi.

Apakah nilai-nilai Pancasila betul-betul digunakan dalam Bermasyarakat, berbangsa dan bernegara? 

Pada kenyataannya sampai saat ini nilai-nilai Pancasila belum istiqomah kita terapkan dalam tatanan bernegara. Kita tidak PD dengan apa yang telah disepakati bersama, ternyata rumput tetangga lebih hijau daripada rumput sendiri.  

Namun kita tidak bisa mengelak bahwa produk hukum di Indonesia masih banyak mengadopsi Belanda mengingat Indonesia bekas jajahan walaupun saat ini sebagian sudah ada penyesuaian. 

Pancasila sebagai koridor setiap penetapan kebijakan yang berlaku di negeri ini. Namun Kita tidak bisa terlepas dari sistem kapitalis, karena dua kekuatan besar  yang mengharuskan kita memilih. Warisan dari sistem masa lalu menjadi pola yang terpatri sehingga sang pemilik modal mempunyai kekuasaan yang luas misalnya pengaruh kebijakan investasi dan penanaman modal asing menyebabkan kita tidak bisa mundur dari perjanjian kontrak. 

Ekonomi Pancasila diharapkan mampu menopang perekonomian rakyat tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ekonomi Pancasila adalah sistem perekonomian yang digerakkan dengan rangsangan ekonomi, sosial dan moral. Koperasi yang dicetuskan oleh Bapak Moh. Hata   digadang-gadang sebagai soko guru ekonomi rakyat dalam perjalanannya “hidup segan mati tak mau.” Usaha rakyat yang terhimpun dalam koperasi nantinya mampu bersaing dengan korporasi-korporasi besar hanya  sebagai angan-angan.

Jika diulas lebih luas banyak hal yang menjadi PR bersama.  Di dunia ini tidak ada sistem yang betul-betul murni, namun berusaha untuk mengurangi sifat dominan kapitalisme harus terus dilakukan. Campur tangan dari pemerintah sangat diharapkan untuk menghadapi ketimpangan. Jangan sampai sektor-sektor yang sangat penting terabaikan. Hal ini perlu digaris bawahi, bukan berarti akan beralih ke sistem Sosialisme namun koridor Pancasila tetap dipertahankan. 

Naiknya UKT perguruan tinggi merupakan salah satu contoh liberalisme pendidikan. Kesempatan untuk mendapatkan hak pendidikan tinggi tergadaikan.

Alhamdulillah pemerintah mendengar aspirasi yang berupa gelombang penolakan sehingga dilakukan pembatalan kenaikan UKT  tahun ajaran 2024/2025 sebagaimana disampaikan Kemdikbud Ristek Nadiem Makarim  bahwa beliau dalam  waktu dekat akan merevaluasi ajuan UKT ke seluruh perguruan tinggi (sumber: hukumonline. com, 28/5/2024).  

Untuk memberikan solusi pemberian hak bagi anak Indonesia yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi, wacana student loan pun digulirkan. Saya berpikir “ada bagusnya juga”.  Mahasiswa yang kesulitan pembiayaan akan terbantu. Apakah hal tersebut merupakan subsidi? Sudah barang tentu tidak karena suatu saat akan dikembalikan.Namun keraguan pun muncul berupa   pertanyaan lanjutan setelah lulus nanti apakah mahasiswa tersebut langsung mendapatkan pekerjaan  dan mampu melakukan pembayaram? Bagaimana  mekanisme pengembilannya?   Pastinya suatu harapan  agar pemerintah meningkatkan subsidi untuk perguruan tinggi sehingga biaya operasional kampus tidak banyak dibebankan oleh mahasiswa.  

Disinilah hakekat semakin ada pengurangan dominasi kapitalisme. Semoga negara selalu mendengar aspirasi-aspirasi dari masyarakat  menuju ke pemerintahan yang lebih baik. Nilai-nilai Pancasila nantinya akan mengakar kuat di segala lini dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun