Tanggal 1 Juni merupakan momentum bersejarah yakni hari lahirnya Pancasila. Rutinitas upacara peringatan selalu dilaksanakan untuk mengenang perjuangan para pendiri bangsa dalam merumuskan Dasar Negara Indonesia.
Pancasila bukan hanya sekedar teks yang dihafalkan tiada makna dan susunan kalimat simbolis sehingga seringkali ada pertanyaan apakah kamu ingat sila-sila Pancasila?
Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang mencerminkan budaya Indonesia. Bangsa Indonesia sejak jaman nenek moyang dahulu terkenal sebagai bangsa yang ramah tamah sehingga disegani oleh bangsa lain.
Pancasila dalam proses perumusan melibatkan berbagai elemen bangsa yang didalamnya terdapat tokoh-tokoh agama yang terangkum dalam anggota BPUPKI. Dengan demikian isi yang terkandung dalam perumusan Pancasila pun tidak lepas dari nilai-nilai agama.
Proses perumusan Pancasila melalui sidang BPUPKI sempat terjadi perdebatan karena ada perbedaan konteks pada sila pertama yakni “Ketuhanan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama yang berbunyi “Ketuhanan yang maha Esa”Disitulah jiwa kebersamaan dan persatuan muncul sehingga contoh yang diberikan para founding fathers betul-betul nyata dengan tidak mementingkan kelompok atau golongan. Pancasila disahkan sebagai Dasar Negara yakni pada tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI.
Pancasila digunakan pedoman dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang memuat 5 sila. Dalam tatanan hukum bernegara, Pancasila memiliki kedudukan tertinggi yang merupakan sumber dari segala hukum ditegaskan dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan. Dengan demikian sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Seiring dengan perjalanan waktu seringkali terjadi gejolak karena nilai-nilai Pancasila selalu dikesampingkan. Dalam tulisan ini saya tidak membahas terlalu luas tentang masa lalu yang kelam namun kita gunakan sebagai pembelajaran akan tidak terulang lagi.
Apakah nilai-nilai Pancasila betul-betul digunakan dalam Bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Pada kenyataannya sampai saat ini nilai-nilai Pancasila belum istiqomah kita terapkan dalam tatanan bernegara. Kita tidak PD dengan apa yang telah disepakati bersama, ternyata rumput tetangga lebih hijau daripada rumput sendiri.
Namun kita tidak bisa mengelak bahwa produk hukum di Indonesia masih banyak mengadopsi Belanda mengingat Indonesia bekas jajahan walaupun saat ini sebagian sudah ada penyesuaian.
Pancasila sebagai koridor setiap penetapan kebijakan yang berlaku di negeri ini. Namun Kita tidak bisa terlepas dari sistem kapitalis, karena dua kekuatan besar yang mengharuskan kita memilih. Warisan dari sistem masa lalu menjadi pola yang terpatri sehingga sang pemilik modal mempunyai kekuasaan yang luas misalnya pengaruh kebijakan investasi dan penanaman modal asing menyebabkan kita tidak bisa mundur dari perjanjian kontrak.
Ekonomi Pancasila diharapkan mampu menopang perekonomian rakyat tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ekonomi Pancasila adalah sistem perekonomian yang digerakkan dengan rangsangan ekonomi, sosial dan moral. Koperasi yang dicetuskan oleh Bapak Moh. Hata digadang-gadang sebagai soko guru ekonomi rakyat dalam perjalanannya “hidup segan mati tak mau.” Usaha rakyat yang terhimpun dalam koperasi nantinya mampu bersaing dengan korporasi-korporasi besar hanya sebagai angan-angan.
Jika diulas lebih luas banyak hal yang menjadi PR bersama. Di dunia ini tidak ada sistem yang betul-betul murni, namun berusaha untuk mengurangi sifat dominan kapitalisme harus terus dilakukan. Campur tangan dari pemerintah sangat diharapkan untuk menghadapi ketimpangan. Jangan sampai sektor-sektor yang sangat penting terabaikan. Hal ini perlu digaris bawahi, bukan berarti akan beralih ke sistem Sosialisme namun koridor Pancasila tetap dipertahankan.
Naiknya UKT perguruan tinggi merupakan salah satu contoh liberalisme pendidikan. Kesempatan untuk mendapatkan hak pendidikan tinggi tergadaikan.
Alhamdulillah pemerintah mendengar aspirasi yang berupa gelombang penolakan sehingga dilakukan pembatalan kenaikan UKT tahun ajaran 2024/2025 sebagaimana disampaikan Kemdikbud Ristek Nadiem Makarim bahwa beliau dalam waktu dekat akan merevaluasi ajuan UKT ke seluruh perguruan tinggi (sumber: hukumonline. com, 28/5/2024).
Untuk memberikan solusi pemberian hak bagi anak Indonesia yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi, wacana student loan pun digulirkan. Saya berpikir “ada bagusnya juga”. Mahasiswa yang kesulitan pembiayaan akan terbantu. Apakah hal tersebut merupakan subsidi? Sudah barang tentu tidak karena suatu saat akan dikembalikan.Namun keraguan pun muncul berupa pertanyaan lanjutan setelah lulus nanti apakah mahasiswa tersebut langsung mendapatkan pekerjaan dan mampu melakukan pembayaram? Bagaimana mekanisme pengembilannya? Pastinya suatu harapan agar pemerintah meningkatkan subsidi untuk perguruan tinggi sehingga biaya operasional kampus tidak banyak dibebankan oleh mahasiswa.
Disinilah hakekat semakin ada pengurangan dominasi kapitalisme. Semoga negara selalu mendengar aspirasi-aspirasi dari masyarakat menuju ke pemerintahan yang lebih baik. Nilai-nilai Pancasila nantinya akan mengakar kuat di segala lini dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H