Mohon tunggu...
Ain az zihra
Ain az zihra Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi bola foly

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal: Mekanisme Pasar dan Kebijakan Penetapan Harga Adil dalam Perspektif Ekonomi Islam

10 Desember 2022   21:34 Diperbarui: 10 Desember 2022   21:36 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

VOLUME HALAMAN: vol. 5.no.1 hal. 1-22

TAHUN: 2013

PENULIS: Euis Amalia

REVIEW: Ain az-zihra

LATAR BELAKANG

ekonomi islam adalah sebuah sistem ekonomi yang menjelaskan segala fenomena tentang perilaku pilihan dan pengambilan keputusan dalam setiap Unit Kegiatan atau aktivitas ekonomi dengan mendasarkan pada tata aturan moral dan etika syariah. Setiap muslim perlu berperilaku sesuai dengan ajaran Islam dan memiliki perilaku homo islamic,  artinya moral (ahklak) islam menjadi pegangan pokok dari perilaku ekonomi yang menjadi panduan mereka untuk menentukan suatu kegiatan adalah baik atau buruk sehingga perlu dilaksanakan atau tidak. 

Masalahnya, saat ini kondisi aktual pasar global sudah bebas dimana perdagangan antar negara menjadi sesuatu yang niscaya sehingga diperlukan kearifan tersendiri dalam menyikapinya, Pasar bebas yang terjadi saat ini telah menjadi segala-galanya, ia seperti Tuhan, sekaligus Hantu. Karena mekanisme pasar yang ada sangat dipengaruhi oleh adanya kekuatan superpower yang berwajah kapitalisme dengan konsep"Noe liberalisme". Pemahaman ini tentu sangat bertentangan  dengan keadilan pasar yang dikonsepkan oleh para pemikir muslim. Pemikiran yang dikembangkan tentu diambil dari para tokoh muslim dalam hal ini antara lain adalah Ibnu Taimiyyah, tokoh utama yang layak dijadikan rujukan mengingat konsep nya sangat mendalam dan rasional tentang harga yang wajar dan peran pemerintah dalam pengaturannya, khususnya tentang konsep harga pasar yang adil. 

Konsep harga yang adil menurut Ibnu Taimiyyah hanya terjadi pada pasar kompetitif, tidak ada pengaturan yang mengganggu keseimbangan harga kecuali jika terjadi suatu usaha-usaha yang mengganggu terjadi nya keseimbangan, yaitu kondisi di mana semua faktor produksi digunakan secara optimal dan tidak ada idle, sebab harga pasar kompetitif merupakan kecenderungan yang wajar. Ibnu Taimiyyah mengungkapkan bahwa jika masyarakat menjual barang dagangannya dengan harga normalnormal (kenaikan harga dipengaruhi oleh kurangnya persediaan barang karena menurunya supply barang), maka hal ini tidak mengharuskan adanya regulasi terhadap harga, karena kenaikan harga tersebut merupakan kenaikan harga yang adil dan berada dalam persaingan sempurna, tanpa unsur spekulasi. 

Tujuan utama harga yang adil adalah memelihara keadilan dalam mengadakan transaksi timbal balik dan hubungan-hubungan lain di antara anggota masyarakat. Pada konsep harga yang adil pihak penjual dan pembeli sama-sama merasakan adanya keadilan. 

Tujuan penelitian: untuk mengetahui mekanisme pasar dan kebijakan penetapan harga adil dalam perspektif ekonomi islam

Objek penelitian: objek penelitian ini terkait tentang mekanisme pasar dan harga adil dalam perspektif ekonomi islam. 

Hasil penelitian: islam memberikan kebebasan dalam harga, yang berarti bentuk konsep harga yang terjadi dalam transaksi jual beli itu diperbolehkan dalam ajaran Islam selama tidak ada dalil yang melarangnya, dan selama harga tersebut terjadi atas dasar keadilan dan suka antara penjual dan pembeli. 

Kesimpulan: 

Keseimbangan ekonomi dalam sistem ekonomi islam akan terbentuk lebih pada keseimbangan sektor riil, bukan berarti mengabaikan sektor moneter tetapi karena memang karakteristik perekonomian islam adalah perekonomian riil, sehingga keseimbangan ekonomi murni terjadi akibat kesesuaian permintaan dan penawaran dalam pasar, sementara apa yang menjadi definisi sektor moneter dalam islam lebih pada aktivitas investasi dan pengelolaan uang beredar, keseimbangan ini terlihat pada gambar siklus ekonomi yang merajuk pada aktivitas yang sesuai dengan prinsip dan aturan syariah. Para pemikir islam pada masa awal dan pertengahan telah merumuskan dengan dengan sangat komprehensif tentang makna keadilan dalam hal harga dan juga kebijakan ekonomi yang sangat relevan dengan kondisi saat ini sehingga koreksi terhadap sistem yang ada dapat dilakukan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun