Hasil penelitian: islam memberikan kebebasan dalam harga, yang berarti bentuk konsep harga yang terjadi dalam transaksi jual beli itu diperbolehkan dalam ajaran Islam selama tidak ada dalil yang melarangnya, dan selama harga tersebut terjadi atas dasar keadilan dan suka antara penjual dan pembeli.Â
Kesimpulan:Â
Keseimbangan ekonomi dalam sistem ekonomi islam akan terbentuk lebih pada keseimbangan sektor riil, bukan berarti mengabaikan sektor moneter tetapi karena memang karakteristik perekonomian islam adalah perekonomian riil, sehingga keseimbangan ekonomi murni terjadi akibat kesesuaian permintaan dan penawaran dalam pasar, sementara apa yang menjadi definisi sektor moneter dalam islam lebih pada aktivitas investasi dan pengelolaan uang beredar, keseimbangan ini terlihat pada gambar siklus ekonomi yang merajuk pada aktivitas yang sesuai dengan prinsip dan aturan syariah. Para pemikir islam pada masa awal dan pertengahan telah merumuskan dengan dengan sangat komprehensif tentang makna keadilan dalam hal harga dan juga kebijakan ekonomi yang sangat relevan dengan kondisi saat ini sehingga koreksi terhadap sistem yang ada dapat dilakukan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H