Mohon tunggu...
Ainayya Nurazizah
Ainayya Nurazizah Mohon Tunggu... Lainnya - Ainayya Nurazizah

Hallo semua... Saya Ainayya Nurazizah. Teman-teman bisa panggil Saya Nayya, sebetulnya Saya tidak terlalu suka menulis artikel. Tapi, menulis artikel membuat Saya menjadi lebih tertantang. Ini artikel pertama Saya yang Saya upload sendiri di Kompasiana. Saya sangat terbuka menerima kritik dan saran, Teman-teman bisa mengirim kritik dan saran ke email Saya : nurazizahainayya@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Kondisi Sosial Ekonomi Pedagang Kaki Lima (Studi Kasus: Pasar Senin, Parabakti, Kabupaten Bogor)

19 Desember 2020   08:40 Diperbarui: 19 Desember 2020   08:46 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah penjaja dagangan yang menggunakan gerobak. PKL banyak tumbuh di daerah perkotaan dengan tingkat urbanisasi tinggi. Pedagang umumnya berasal dari kalangan ekonomi lemah atau pedagang kecil, dengan perputaran uang atau modal kecil yang tinggi. PKL umumnya memilih lokasi berjualan di fasilitas umum ; seperti trotoar, bahu jalan, lapangan olah raga, taman kota, dan lahan parkir. Hal ini tentunya mengakibatkan terganggunya para pejalan kaki, kotornya fasilitas umum, dan menimbulkan kemacetan. 

Akibat dampak negatif tersebut, PKL menjadi permasalahan hampir  semua Pemerintah Daerah di Indonesia dalam mewujudkan penataan kota yang tertib dan nyaman bagi masyarakatnya. Tidak terkecuali Kota Bogor yang memiliki lebih dari 9.000 PKL pun memiliki masalah dalam menertibkan PKL. 

Disisi lain kehadiran para Pedagang Kaki Lima memberikan keuntungan untuk para konsumen, ini karena jualan yang ditawarkan relatif lebih murah dibandingkan dengan produk yang dijual di toko. Pedagang Kaki Lima juga memberikan dampak yang positif bagi pemerintah, hal ini karena dengan adanya Pedagang Kaki Lima dapat menekan angka penggangguran yang ada di Indonesia. Hanya saja pola penataan para Pedagang Kaki Lima harus benar-benar diperhatikan oleh pemerintah, baik itu pemerintah daerah maupun pusat.

Kondisi Sosial dan Ekonomi
Dalam kehidupan sehari-hari banyak kita amati bahwa adanya perbedaan antarwarga. Baik dilingkungan keluarga maupun di masyarakat. Dalam lingkungan masyarakat yang lebih luas perbedaanya yang mencakup berbagai aspek kehidupan, contohnya seperti orang kaya dan orang miskin, ada orang yang berkuasa dan juga ada orang yang tidak berkuasa, serta adanya orang yang dihormati dan juga ada orang yang tidak dihormati. 

Kondisi seperti ini cenderung merujuk pada kondisi ekonomi dan kondisi sosial seseorang dalam kaitannya dengan jabatan (kekuasaan), dan peranan yang dimiliki orang bersangkutan di dalam masyarakat. Dalam kamus besar bahasa Indonesia kondisi adalah keadaan atau kedudukan seseorang. Sedangkan sosial adalah sesuatu yang berhubungan dengan masyarakat. Ekonomi adalah kegiatan manusia untuk memenuhi kebutuhannya.

Keterkaitan Ekonomi Dan Sosiologi
Fenomena ekonomi yang menjadi fokus perhatian adalah mengenai cara aktor memenuhi kebutuhan, dan di dalamnya terkandung aspek produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi sumber daya yang pada dasarnya bermuara pada kesejahteraan aktor. Sedangkan pendekatan sosiologisnya meliputi kerangka acuan, variabel dan indikator, serta model-model yang digunakan sosiolog dalam memahami ataupun menjelaskan fenomena yang terjadi dalam masyarakat. 

Dalam kerangka ini, terdapat perbedaan pendekatan ataupun cara pandang dari sudut ekonomi dan sosiologi ekonomi terutama dalam memandang aspek produksi, distribusi dan pertukaran, serta konsumsi sebagai komponen kegiatan ekonomi masyarakat.

Definisi Pedagang Kaki Lima (PKL)
Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah adalah para pekerja pada sektor informal yang biasanya banyak ditemui di perkotaan.

Kondisi Sosial Pedagang Kaki Lima (PKL)
Kemunculan PKL area-area tertentu tidak dapat dipisahkan dari sejarah sektor informal. Sektor informal sebagai suatu solusi mandiri yang dilakukan oleh masyarakat dalam mengatasi kurangnya lapangan pekerjaan yang disediakan Pemerintah. 

Pada umumnya lapangan pekerjaan sekarang dibuka untuk masyarakat yang berpendidikan dan mempunyai keahlian tertentu, sedangkan masyarakat berpendidikan rendah dan tidak mempunyai keahlian khusus susah mendapatkan pekerjaan. Lapangan pekerjaan yang disediakan Pemerintah sangat amat kurang untuk menampung angkatan kerja yang sangat besar. Maka dari itu sebagaian masyarakat yang tidak mempunyai pekerjaan di sektor formal, mereka memilih untuk mendirikan usaha kaki lima.

Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Pasar Senin, Parabakti, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor merupakan bukan masyarakat asli daerah Parabakti, melainkan masyarakat luar daerah yang secara sengaja berjualan di Pasar Senin. Para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Senin merupakan para pedagang semi menetap, yaitu suatu bentuk layanan pedagang yang mempunyai sifat menetap sementara, hanya pada saat-saat tertentu saja. 

Para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Senin, umumnya menggunakan tempat parkir atau berjualan dipinggir jalan yang harusnya digunakan untuk para pejalan kaki. Penggunaan bahu jalan untuk tempat para Pedagang Kaki Lima (PKL) mendirikan lapakpun mengakibatkan terganggunya lalu lintas di kawasan tersebut. Banyak para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan motor atau menggelar, ada juga yang menggunakan mobil bak terbuka yang diparkir di bahu jalan yang sudah jelas bahwa bahu jalan tersebut tidak diperuntukkan untuk berjualan.

Hal ini bukan tanpa alasan, pendapat Bapak Lukman, mengemukakan :
" Saya berjualan di bahu jalan menggunakan mobil bak seperti ini bukan karena kemauan Saya, melainkan tidak ada lagi tempat yang strategis untuk Saya berjualan". Berdasarkan hal tersebut seharusnya pemerintah setempat dapat memberikan ruang yang layak untuk para Pedagang Kaki Lima (PKL). 

Sebagian kecil Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Senin berjualan dibantu oleh Keluarganya dan para Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak memiliki rasa kekhawatiran jika suatu saat nanti akan ada Satpol PP yang menertibkan. Hal ini sejalan dengan pendapat Bapak Udrus, mengemukakan : " Tidak mungkin aka nada Satpol PP yang akan menertibkan kami para Pedagang Kaki Lima, karena Pasar Senin adalah Pasar yang berdada dipelosok jauh dari perkotaan. Walaupun kehadiran kami para Pedagang Kaki Lima (PKL) menimbulkan kecmacetan, itu adalah hal biasa dan wajar ".

Meskipun posisi Para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Senin dekat sekali dengan kantor desa, tapi hal itu bukan berarti pemerintah desa bersikap memperhatikan kemacetan yang hampir setiap hari Senin terjadi. Pemerintah desa setempat seolah-olah membiarkan kemacetan itu dan dianggap sebagai suatu hal yang wajar. 

Untuk mengatasi kemacetan yang terjadi tentu para Pedagang Kaki Lima (PKL) harus direlokasi. Walaupun nantinya para Pedagang Kaki lima (PKL) direlokasi tentu akan menimbulkan banyak sekali perdebatan. Hal ini karena jika dipindahkan ketempat yang lebih layak huni, apakah pengahsilan para Pedagang Kaki Lima akan tetap sama atau bahkan mengalami kenaikan atau sebaliknya. Tak ada yang bisa menjamin itu semua.

Para Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Senin berjualan atas kemauan sendiri dan menempati tempat yang tidak seharusnya dipergunakan untuk berjualanpun atas kemauan sendiri, asalkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) membayar uang keamanan pada  Hansip/Penjaga Keamanan. Hal ini sejalan dengan pendapat Bapak Lukman, mengemukakan : " Kami berjualan disini atas kemauan kami sendiri, asalkan nanti kami membayar uang kemanan sebesar Rp. 5.000-, pada hansip atau penjaga keamanan dan kami diwajibkan untuk menjaga kebersihan jika sudah berdagang". 

Dalam hal ini memang antara pedagang dan penjaga kemanan saling diuntungkan, tetapi pada dasarnya hal ini tidaklah dibenarkan karena para Pedagang Kaki Lima berjualan di bahu jalan yang mengakibatkan hampir setiap hari Senin menimbulkan kemacetan.
Para Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Senin seringkali juga merasa bahwa kemacetan yang timbul itu akibat para Pedagang Kaki Lima berjualan dibahu jalan. 

Akan tetapi, para Pedagang Kaki Lima juga tidak secara sengaja ingin berjualan dibahu jalan, ini karena tempat yang sekarang dipakai berjualan membawa keuntungan. Karena pada saat para konsumen turun dari Angkot itu langsung bertemu dengan para PKL yang berdagang. Para konsumen juga merasa lebih senang dengan adanya para Pedagang Kaki Lima (PKL) ini karena barang yang dijual lebih murah dan lebih bagus. Para konsumen tidak perlu menuju Pasar Dalam untuk menemukan barang yang diinginkan, para konsumen tinggal membeli dagangan yang dijual oleh para Pedagang Kaki Lima (PKL).

Kondisi Ekonomi Pedagang Kaki Lima (PKL)
Para Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Senin berjualan setiap hari Senin pada pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB. Menurut penuturan Bapak Lukman, Beliau memulai berjualan perabotan ini awalnya dengan modah Rp. 3.500.000-' dengan tekad yang sungguh-sungguh sampai bisa dengan saat ini bertahan dengan keuntungan yang cukup untuk keluarga dan menggaji salah satu pegawainya yang dimana saudaranya sendiri. 

Lain lagi dengan Bapak Udrus, Bapak Udrus memulai usahanya Stick Chicken dengan modal awal Rp. 2.000.000-'. Bapak Lukman dan Bapak Udrus ini menjadi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Senin karena minimnya lapangan pekerjaan yang ada. Bapak Lukman dan Bapak Udrus memutuskan untuk berjualan menjadi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Senin dengan harapan barang yang dijualnya dapat laku dan disukai oleh konsumen.

Omset dengan berjualan produk perabotan Bapak Lukman bisa mencapai Rp. 350.000-' per hari. Sedangkan omset Bapak Udrus dengan berjualan stick chicken bisa mencapai Rp. 500.000-' per hari. Semenjak Bapak Luman dan Bapak Udrus menjadi Pedagang Kaki Lima hidup mereka dapat lebih sejahtera.

Hal ini juga didasari pada pemilihan tempat berjualan, para Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan diarea yang ramai. Para pedagang Kaki Lima juga sering kali berusaha agar bagaimana caranya produk yang dijual dapat terlihat oleh para konsumen. Oleh karena itu, mereka akan memilih lokasi-lokasi yang strategis. 

Di samping faktor lokasi yang strategis dalam arti dekat dengan keramaian atau mudah dijangkau pembeli, PKL juga memperhitungkan faktor kedekatan. Dean Forbes (dalam Manning dan Effendi, 1996: 348), menyatakan bahwa ada variasi pemusatan ruang dalam PKL yang disebabkan oleh hubungan yang kompleks antara suplai pekerja, keperluan produksi, perilaku pemasaran, dan sarana serta prasarana fransportasi. Perlunya lokasi produksi dan pemasaran dekat dengan sumber bahan baku telah mendorong munculnya pemusatan sektor informal PKL.

Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa kondisi sosial dan ekonomi para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Senin cukup baik. Hal ini berangkat dari kondisi bagaimana para Pedagang Kaki Lima (PKL) dapat bertahan berjualan meskipun selalu menimbulkan kemacetan yang hampir setiap hari Senin terjadi. 

Pun sama halnya dengan kondisi ekonomi Para Pedagang Kaki Lima yang cukup baik dan bahkan memberi keuntungan untuk Pedagang Kaki Lima, ini disebabkan lokasi berjualan sangat dekat dengan konsumen dan produk yang dijual pun lebih bagus dan murah dari pada pedagang yang berjualan di toko.

Saran
Untuk Akademisi: Diharapkan para akademisi terkhusus akademisi Ssosiologi Perkotaan dapat memberikan solusi yang baik untuk para Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak lagi berjualan di bahu jalan, sehingga tidak dapat menimbulkan kemacetan yang terus saja terjadi. Solusi yang diharapkan adalah solusi yang membuat para Pedagang Kaki Lima (PKL) juga diuntungkan.

 Bukan hanya pada satu pihak saja.
Untuk Pemerintah Daerah/Kota: Pemerintah harusnya jangan berdiam diri atau bahkan seolah-olah membiarkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) menempati bahu jalan yang harusnya dipergunakan untuk arus lalu lintas kendaraan. 

Pemerintah juga harus dapat merelokasi para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Pasar Senin agar tidak ada lagi kemacetan yang terjadi setiap hari Senin. Tetapi jangan sampai Tindakan pemerintah untuk merelokasi ini menjadi dampak buruk untuk para Pedagang Kaki Lima. Pemerintah harus dengan serius memikirkan bagaimana agar para Pedagang Kaki Lima dapat pindah dan juga memperoleh keuntungan.

Untuk Pedagang Kaki Lima (PKL): Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Senin harusnya jangan menggunakan bahu jalan untuk berjualan karena menimbulkan kemacetan. Diharapkan Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Senin berjualan ditempat yang layak, tapi tetap dapat memperoleh keuntungan.

Daftar Pustaka
Prasetya, Aringga, Mochammad, Luluk Fuziah. 2016. " Dampak Sosial Ekonomi Relokasi Pedagang Kaki lima Di Kecamatan Duburan Kabupaten Sidoarjo ". Jurnal Kebijakan Manajemen Publik. Vol. 4, No. 2 : 117-234. (Diakses 14 Desember 2020, Pukul 11.00 WIB)
Nurhayati, Fatimah, Siti. 2017. " Analisis Kondisi Sosial Ekonomi, Kendala Dan Peluang Usaha Pedagang Kaki Lima : Studi Kasus Pada Pedagang Kaki Lima Di Seputar Alun-Alun Kabupaten Klaten ". Prosiding. Dalam : Seminar Nasional Riset Manajemen & Bisnis 2017. ISBN: 978-602-361-067-9. (Diakses 14 Desember 2020, Pukul 11.40 WIB)
Khairul, Asra. 2017. " Kondisi Sosial Ekonomi Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasca Pengembangan Kawasan Wisata Pantai Padang Studi : PKL di Pantai Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang ". Diploma thesis, Universitas Andalas. (Diakses 14 Desember 2020, Pukul 12.00 WIB)
Mudiarta, Gede, Ketut. 2011. " Perspektif Dan Peran Sosiologi Ekonomi Dalam Pembangunan Ekonomi Masyarakat ". Forum Penelitian Agro Ekonomi. Volume 29 No. 1, : 55 -- 66. (Diakses 14 Desember 2020, Pukul 13.50 WIB)
Jamaludin, Nasrulloh, Adon. 2017. Sosiologi Perkotaan Memahami Masyarakat Kota dan Problematikanya. Bndung: CV Pustaka Setia. (Diakses 14 Desember 2020, Pukul 14.20 WIB)
bapeda kota bogor (Diakses 14 Desember 2020, Pukul 13.20 WIB)
UMM (Diakses 14 Desember 2020, Pukul 10.40 WIB)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun