Lima tahun yang lalu, artis Saipul Jamil ditangkap karena kasus pelecehan yang ia lakukan terhadap dua anak di bawah usia 18 tahun. Meski kedua korban tersebut sudah memasuki usia pubertas, tindakan seperti ini tergolong ephebophilia dan tidak bisa dianggap sepele.Â
Kemudian baru-baru ini, berita keluarnya ia dari penjara justru menimbulkan beragam komentar di media sosial. Mengapa? Ini nih kelucuan negara kita yang bikin geleng-geleng kepala.
Setelah masa hukumannya itu habis, rupanya ia mendadak tenar lagi dan dipastikan kembali ke ranah entertainment setelah mengantongi beberapa kontrak kerjasama dari stasiun TV yang menunggu kepulangannya.Â
Bahkan yang lebih ngadi-ngadi lagi, dia disambut bak pahlawan olahraga yang baru pulang dari Olimpiade Tokyo kemarin. Dikalungi bunga, diarak, dan dipertontonkan di frekuensi publik kita. Sungguh miris.
Perlakuan istimewa yang didapatkan Saipul Jamil selepas dari penjara seakan mengingatkan kita bahwa Indonesia benar-benar masih menganggap remeh kasus kejahatan seksual.Â
Tampaknya kita memang belum siap mengalami kemajuan berpikir karena orang-orangnya mudah sekali memaafkan para pelaku kejahatan, terkhusus bagi selebriti tanah air. Mungkin mereka pikir, yang penting hukumannya sudah dijalankan, dan semua permasalahan sudah diselesaikan 'secara kekeluargaan'.
Lho, memangnya iya keluarga korban sudah betul-betul memaafkan? Pun kalau sudah dimaafkan, apakah dia pantas wara wiri di siaran publik yang mana mungkin saja akan memancing trigger korban? Lalu kita sebagai masyarakat, apakah benar kita yang punya hak untuk memaafkan pelaku dan membiarkannya "menebus" dosa dengan memperkaya diri di program-program televisi?
Perlu diketahui, dampak psikologis yang dialami korban kejahatan seksual itu bukan sesuatu yang bisa kita pinggirkan hanya demi rating dan engagement. Para pelaku industri hiburan harus menyadari tanggungjawabnya sebagai media massa, bukan semata-mata untuk melindungi psikis korban, namun juga untuk mengedukasi masyarakat bahwa tindakan pelecehan seksual ini menunjukan adanya sebab-akibat.
Terlepas dari apakah pelaku sudah menjalankan hukumannya atau belum, sudah dimaafkan atau belum, kita juga perlu bersimpati kepada korban kalau-kalau ia mengalami gangguan mental yang parah sebagai akibat dari tindakan cabul Saipul Jamil.Â
Terlebih ketika mengetahui bahwa pelaku bisa menjalani produktivitasnya dengan bebas, dan bahkan mendapatkan simpati dari masyarakat, dapat membuat para korban kekerasan seksual (tidak hanya korban Saipul Jamil) merasa dikucilkan sebab tidak ada yang memihak dirinya.
Dikutip dari Ade Iva Wicaksono, seorang dosen bidang psikologi sosial UI lewat laman Twitter-nya menyatakan bahwa pemaafan pelaku pelecehan seksual hanya bisa dilakukan oleh keluarga korban, bukan masyarakat.Â
Selain itu, pemaafan dan penerimaan pelaku berdasarkan kelompok sosial atau masyarakat (bukan korban) justru menunjukan adanya jaminan untuk menekan korban agar tetap diam dan memunculkan gangguan terhadap kesejahteraan korban.
Sayangnya, dalam merespon berita ini, KPI selaku lembaga yang menaungi dan bertanggungjawab dalam hak siar program-program televisi malah bersikap acuh tak acuh. Ketika ditanya kenapa mantan narapidana ini tak juga dicekal, Komisioner KPI hanya menjawab, "Saipul tidak menginspirasi orang melakukan tindakan asusila saat tampil di TV."
Lah, lalu tindakan seperti apa yang bisa memunculkan tindakan asusila? Apakah hanya tontonan yang mengandung adegan pornografi yang bisa menginspirasi tindak asusila? Itupun tidak mungkin lolos sensor, mengingat di negara kita "payudara" Sandy dalam kartun Spongebob dan tayangan yang ada sapi perahnya saja diblur seburam mungkin sampai tokohnya tidak kelihatan sama sekali---kecuali wajah dan kakinya.
Lagipula, munculnya komentar ini sekali lagi malah menunjukan ketidakberpihakan publik terhadap korban pelecehan, mengabaikan akibat dari perbuatan pelaku selama ini. Eits, tapi tunggu, pantas saja sepertinya KPI masa bodoh, wong pegawainya sendiri mengalami perundungan dan kekerasan seksual oleh sesama rekan kerja selama 10 tahun saja dibiarkan, kok.
Untungnya, menyusul sentimen publik yang terus meningkat tajam atas tayangan Saipul Jamil ini, terhitung pada tanggal 6 September lalu KPI telah melayangkan 18 surat kepada Lembaga Penyiaran dan meminta agar seluruh lembaga ini tidak terkesan merayakan atau mengglorifikasi eksistensi Saipul Jamil pasca menjalani hukuman yang dapat berupaya membuka kembali trauma korban di masa lalu. Kita tunggu saja kelanjutannya.
Namun, kalau ternyata Saipul Jamil masih tampil wara wiri di saluran YouTube meski sudah tidak muncul di televisi, saya rasa memang ada yang salah dengan pola kerja media di Indonesia, bahkan influencer yang sesungguhnya punya privilese dalam mempengaruhi khalayak umum.
Kalau dipikir-pikir, sejujurnya dalam hal ini saya agak iri dengan Korea Selatan. Mengapa? Karena negara ini dikenal menjadi salah satu negara yang tidak ramah terhadap pelaku-pelaku kejahatan atau kriminalitas. Bukan hanya dari kebijakan institusi terkait, namun netizen negeri ginseng sendiri memang dikenal sebagai yang cukup sadis dalam meng-cancel artis-artisnya ketika tersandung masalah hukum.
Misalnya saja kasus Burning Sun dua tahun lalu yang sempat geger karena mengungkap kasus penyerangan, kekerasan seksual, peredaran narkoba, dan prostitusi.Â
Tidak hanya menguak sejumlah nama artis seperti Seungri BigBang sebagai pemilik Burning Sun, Jung Joon Young, dan Choi Jong Hoon, kabarnya banyak pula chaebol (konglomerat), politisi, hingga aparat penegak hukum yang ikut berperan aktif dalam pembungkaman kasus ini.
Hasil dari terungkapnya kasus tersebut membuat Seungri mengundurkan diri dari grup BigBang dan industri hiburan secara menyeluruh pada 11 Maret 2019. Jangan tanya soal Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon yang divonis tujuh tahun penjara.Â
Mereka tentu mendapat kecaman publik yang begitu besar hingga diboikot dari berbagai program televisi (begitu juga yang terjadi dengan tersangka-tersangka sebelumnya yang datang dari kalangan artis).
Cancel culture atau budaya pengenyahan ini sudah ada dari zaman Yunani dan diterapkan pada sistem demokrasi Athena. Istilah yang digunakan untuk itu adalah ostrakisme, dimana seseorang dipaksa untuk keluar dari lingkaran sosial atau professional---baik secara daring melalui media sosial, ataupun secara langsung.
Entah apakah ini bisa dikatakan sebagai hal yang positif atau tidak? Namun yang jelas bagi masyarakat luas dan korban kasus kejahatan seksual, tindakan ini bisa menjadi bentuk preventif dan bukti perlindungan, bahwa negara melalui lembaga-lembaganya paham betul akan sensitivitas dan etika publik.Â
Mereka menyadari bahwa kejahatan apapun tidak bisa ditoleransi, meski dilakukan oleh akademisi, politisi, hingga figur publik sekalipun. Sesuatu yang masih belum disadari secara penuh oleh negara kita, terutama pelaku-pelaku media yang berorientasi pada bisnis dan sistem kapitalis.
Kalau saja orang Indonesia mampu memisahkan antara bersikap rendah hati dan tegas, kemudian bijak menilai kasus seperti apa yang bisa ditolerir dan tidak, isu ini sepertinya tidak akan terjadi. Jika dalam lingkup sosial, tak ada salahnya memang memberikan kesempatan bagi pelaku untuk berkegiatan dengan normal dan bebas sebagaimana mantan napi yang lain.
Namun memberi ruang untuknya berdiri di hadapan publik dengan baju tahanan diiringi gurauan-gurauan tak berkelas khas acara varietas Indonesia adalah sama saja dengan menormalisasi pelaku pelecehan seksual.Â
Sikap seperti ini juga berarti semakin melemahkan kesadaran masyarakat dan perjuangan aktivisme yang tak berhenti menyuarakan perlindungan dan pendampingan untuk para korban kejahatan seksual.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H