Mohon tunggu...
aina
aina Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa sosiologi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Itu Korupsi?

8 Juli 2023   20:18 Diperbarui: 8 Juli 2023   20:18 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pembangunan menjadi identik dengan modernisasi kritis terhadap teori modernisasi yang lalu melahirkan berbagai mazhab tandingan (seperti mazhab ketergantungan pembangunan dalam ketergantungan, sistem dunia dsb). terjadi globalisasi kampanye melawan korupsi. 

    Sejak abad ke-20, akan membahas pendekatan studi korupsi yang berkembang dalam ilmu-ilmu sosial yaitu dari filsafat moral ke ilmu-ilmu sosial.

Filsafat moral merupakan padanan etika: refleksi sistematik atas watak, adat kebiasaan, dan tata cara hidup, baik deskriptif, analisis maupun normatif. Sedangkan apa yang kini disebut ilmu-ilmu sosial muncul dilapis pertama filsafat moral (etika/filsafat moral deskriptif).

Terjadi pendekatan antropologi dengan mata internalis yang peka terhadap kerumitan gejala juga sentral untuk menyuntikkan realisme: realisme tentang apa yang mungkin dan tidak mungkin dalam tahap-tahap mengurangi korupsi realisme bagaimana urut-urutan (sequencing) pengurangan dirancang dan dilakukan lebih mendasar lagi adalah realisme bahwa korupsi tidak dapat dihadapi hanya dengan kebijakan teknogratif tanpa mengenali orang-orang kerumitan dari dalam arus praktik korupsi itu sendiri. 

Pendekatan hukum dapat dikatakan bahwa pendekatan hukum coba menerobos tautologi ini: korup karena ditetapkan hukum, dan hukum menetapkan demikian karena korup. Salah satu strategi menerobos adalah menempatkan korupsi dalam tradisi yurisprudensi yang membidik kaitan antara hukum law dan (moralitas) atau (morality).

Pendekatan ekonomi adalah perhatian pada dampak korupsi titik literatur tentang tema ini terbentuk rumpun sub literatur korupsi yang amat berkembang yang artinya memainkan insentif atau disintesis, sedangkan pendekatan tata kelola memainkan kriteria menyimpang atau tidak menyimpang dari kinerja institusi, misalnya menyimpang dari standar legal rasional dan juga terjadinya pendekatan kriminologi terhadap korupsi membuka horizon lebih luas bagi untuk memahami kompleksitas persoalan dan mengapa korupsi beroperasi dengan logika "mati satu tumbuh seribu". 

Dapat dikatakan bahwa pendekatan hukum coba menerobos tautologi ini: korup karena ditetapkan hukum, dan hukum menetapkan demikian karena korup.

    Pembahasan kali ini mengenai korupsi sebagai persoalan moral, ciri moral korupsi tentu terletak pada daya kepelakuan koruptor agensi, tetapi itu pernyataan kosong salah satu cara memahami ciri moral Korupsi adalah membandingkan perbuatan sama, tetapi yang satu berciri korup sedangkan yang lain tidak dilihat demikian. 

Artinya moral  menyangkut pedoman baik buruk dan etika atau filsafat moral menyangkut kajian sistematis atas kriteria baik buruk, padahal korupsi menyangkut persoalan moral, tentulah etika atau filsafat moral juga punya urusan dengan korupsi. 

Bagaimana etika atau filsafat moral mengkaji Kriteria baik buruk itu dalam persoalan korupsi? dalam kajian etika, perdebatan kriteria baik buruk ini merupakan perdebatan rumit penuh kontroversi. 

Bagian berikut hanya akan menyajikan 3 contoh mazhab pada tingkat elementer. Itu terdapat tujuan, tindakan dan dampak korupsi adanya tiga mazhab yaitu mazhab utilitarianisme (manfaat/guna) adalah salah satu bentuk etika konsekuensi yang melihat baik buruknya ciri tindakan dengan kriteria bermanfaat tidaknya dampak konsekuensi, atau menakar baik-buruknya dampak tindakan dengan kriteria manfaat (utility). Dan penilaian atas manfaat itu bertumpu pada prinsip semakin besar dampaknya bagi kemaslahatan semakin banyak pula orang semakin suatu tindakan pulanya punya nilai moral lebih tinggi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun