Dengan mengetahui hal-hal tersebut diharapkan angka kekerasan terhadap anak usia sekolah akan menurun. Dan anak akan merasa anam dan nyaman walaupun masih harus melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Kesimpulan
kekerasan terhadap anak adalah perbuatan orang dewasa yang berakibat kesengsaraan dan penderitaan fisik maupun psikis pada anak dibawah umur. Tindak kekerasan yang terjadi tidak hanya berupa tindakan fisik melainkan juga perbuatan non fisik. Adanya pandemi covid 19 telah mengubah proses belajar mengajar yang bisanya dilakukan di sekolah sekarang harus menggunakan PJJ atau pembelajaran jarak jauh yang mengharuskan anak didik belajar dirumah.Â
Hal tersebut menyebabkan maraknya kekersan terhadap anak. Kekersan terhadap anak banyak dilakukan oleh orang tua, karena bertambahnya beban orang tua untuk menemani anak belajar. Kekerasan tersebut dapat berdampak pada perkembangan psikologis pada diri anak. Yang mana di usia sekolah (6-12 tahun) termasuk dalam fase ketekunan vs inferior, dimana anak harunya anak telah meluas keluar dari dunia keluarga dan masuk pada dunia sekolah. Dan kekerasan hanya akan menghambat pertumbuhan psikologis anak.
Daftar Pustaka
Ririen arinalhaq dan Hadiyanto. 2020. Peran Keluarga, Sekolah Dan Masyarakat Dalam Penanganan Kekerasan Terhadap Anak (Child Abuse) Pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal E-Tech. Volume 8 Numor 2 (hlm. 1)
Probosiwi, Ratih dan Bahransyaf, Daud. 2015. Pedofilia dan Kekerasan Seksual: Masalah dan Perlindungan terhadap Anak. Jurnal Sosio Informa. Volume 1, Nomor 1 (hlm.31)
Dinar Wahyuni. 2020. Pencegahan kekerasan terhadap anak pada masa pendemi covid 19. Info Singkat. Volume 12, Nomor 22 (hlm. 13)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H