Berbagai peran dalam menurunkan pekerja anak diantaranya Khusus untuk tahun 2020, Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui program PPA-PKH, yang tersebar di beberapa provinsi dan kabupaten/kota telah menarik sebanyak 9,000 pekerja anak dari dunia kerja untuk dikembalikan ke dunia pendidikan. Jumlah pekerja anak yang ditarik dari dunia kerja paling banyak terjadi di Kota Administrasi Jakarta Timur, yakni sebanyak 1,150 pekerja anak atau sekitar 12.78 persen.
 Selanjutnya daerah lain yang telah berhasil melaksanakan program PPA dengan menarik pekerja anak dari dunia kerja adalah Kota Administrasi Jakarta Utara sebanyak 1,021 pekerja anak atau sekitar 11.34 persen, Kabupaten Serang sebanyak 837 pekerja anak atau sekitar 9.30 persen, Malang sebanyak 800 pekerja anak atau sekitar 8.89 persen dan terakhir Kabupaten Bogor sebanyak 713 pekerja anak atau sekitar 7.92 persen.
Dilihat berdasarkan jenis kelaminnya, pekerja anak laki-laki paling banyak ditarik di Kota Administrasi Jakarta Timur, yaitu sebanyak 647 pekerja anak atau sekitar 13.71 persen. Sedangkan, pekerja anak perempuan paling banyak ditarik di Kota Administrasi Jakarta Utara, yaitu sebanyak 511 pekerja anak atau sekitar 11.93 persen.
Tentu lagkah-langkah dan terobosan pemerintah untuk terus menurunkan pekerja anak bukan tanpa kerangka kerja yang jelas. Hasil rapat terbatas antara Presiden dan KPPPA sebagai leading sector pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tahun 2019 telah menghasilkan beberapa isu nasional diantaranya (1) Mengefektifkan Peran keluarga dalam PengasuhanAnak, (2)Menurunkan Tingkat Kekerasan Pada Anak (3) Menekan angka pekerja anak (4) Mencegah Perkawinan Usia Anak Dengan Tanpa Mengurangi Perhatian Pada Kebutuhan Perlindungan Khusus Lainnya, dan (5) Meningkatkan Pemberdayaan Perempuan Di Bidang Kewirausahaan.
Merespon hal tersebut kita semua menyambut baik atas analisis kritis situasi perlindungan anak yang mempunyai titik tekan pada kompleksitas masalah pekerja anak sebagai langkah startegis dalam melanjutkan kebijakan dan program Indonesia bebas pekerja anak. Untuk itu, diperlukan revitalisasi dan langkah startegis yang sangat penting dilakukan oleh Pemerintah adalah;
- Pemetaan nasional terkait data dan angka pekerja anak yang akan menjadi target sasaran penurunan pekerja anak. Basis data tersebut akan menjadi guide serta target pencapaian yang akan turut mempengaruhi langkah-langkah yang akan dilakukan ke depan.
- Membaca ulang kebijakan dan program nasional yang eksisting baik strategi dan sistem, serta hasil capaian dan evaluasi pekerja anak saat ini. Hal tersebut untuk menentukan pada titik mana kebijakan menekan pekerja anak akan direvitalisasi. Hal ini dimaksudkan untuk mengukur efektivitas serta efisisensi dari yang sedang berjalan, serta gerak sinergi dan inovasi yang harus ditempuh dalam mewujudkan hasil-hasil kebijakan dan program di masa yang akan datang.
- Mengkoordinasikan kembali kekutan utama penyelenggara perlindungan anak di daerah, sebagai mandate struktur pemerintahan yang terdesentralisasi sekaligus kewajiban layanan non dasar pemerintah daerah dalam pemberdayaan perempuan dan anak. Pemerintah daerah harus mengoptimalkan upaya menekan pekerja anak dalam rencana aksi daerah berikut penganggaran sebagai real actions di daerah.
Penulis
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H