Mohon tunggu...
Aiman Witjaksono
Aiman Witjaksono Mohon Tunggu... Administrasi - Wartawan TV

So Called Journalist

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

KTP Asing untuk Pemilu?

10 Maret 2019   23:33 Diperbarui: 11 Maret 2019   09:10 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
tangkapan layar tayangan AIMAN - KompasTV

ADA 103 KTP WNA YANG MASUK KE DALAM DPT PEMILU2019

Belakangan media sosial diramaikan oleh informasi adanya warga negara China yang terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2019 ini. Nomor Identitas Kependudukan (NIK) atas KTP Elektronik atas nama Guohui Chen yang bertempat tinggal di Cianjur, Jawa Barat, tembus saat dicek di DPT Pemilih 2019. Benarkah KTP Asing bisa memilih dalam Pemilu kali ini? Ternyata, total ada 103 KTP WNA yang masuk ke dalam DPT Pemilu 2019. Program AIMAN menuntaskan teka-teki ini!

Dua Masalah Muncul dari KTP Asing di Pemilu Kali ini

Ada dua setidaknya informasi yang baru dari peristiwa yang belakangan ini muncul ke permukaan. Pertama keterkejutan warga bahwa warga asing ternyata bisa memiliki KTP Elektronik.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang saya wawancara dalam program AIMAN, mengatakan bahwa ada dasar hukum warga asing bisa memiliki KTP Elektronik, meski dengan syarat yang ketat. Dasar hukum ini diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) alias UU no 24 yang disahkan tahun 2013 lalu. Bahkan dalam Undang - Undang ini Warga Asing diwajibkan memiliki KTP Elektronik.

Isinya sebagai berikut:

Pasal 63
ayat (1) Penduduk Warga Negara Indonesia & Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-elektronik. Sumber: Undang - Undang No. 24 Tahun 2013.

Sementara masalah kedua adalah, bahwa dengan KTP Elektronik yang dimiliki warga asing ini, justru "tembus" saat dicek DPT Pemilu 2019. Muncul pertanyaan, apakah ada hak pilih yang bersangkutan untuk dapat ikut mencoblos?

Penelusuran Program AIMAN KompasTV

Atas hal ini saya melakukan penelusuran berupa pengecekan. Sebelumnya, KPU Kabupaten Cianjur tempat dimana Guohui Chen sang warga China tinggal, memberikan pernyataan. Bahwa ada kesalahan input data NIK yang seharusnya atas nama Bahar (juga warga Cianjur), dengan NIK milik Guohui Chen.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Cianjur Anggy Sophia Wardani, di Kantor KPU Cianjur, pada hari Selasa (26/2/2019) lalu: "Secara bukti langsung di lapangan, nama Bahar ini memang ada. Alamat juga betul sesuai tercantum dalam data pemilih. Namun kesalahannya yang diinput itu data milik WNA asal China berinisial GC."

Saya mencoba melakukan pengecekan DPT yang disediakan KPU RI, dengan alamat situs di: lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Sebelumnya tim AIMAN mencari data detail KTP Elektronik, terkait kedua nama yang disebut KPU Cianjur ini, Guohui Chen dan Bahar.

Hasilnya...

Pada pengecekan pertama saya memasukkan NIK milik Guohui Chen dan namanya. Hasilnya: DPT tidak tembus alias tidak terdaftar.

Kedua, saya memasukkan NIK Bahar yang saya dapat pula data lengkapnya. Saya mulai memasukkan NIK dan Nama atas nama Bahar. Hasilnya tak tembus.

Ketiga , saya memasukkan NIK milik Guohui Chen, namun kali ini atas nama Bahar. Apa yang saya dapatkan? Ternyata tembus, alias memiliki hak pilih. Namun ada yang janggal disini, karena NIK adalah milik Chen sementara Nama yang keluar adalah Bahar. Apa yang terjadi?

Di atas KPU Kabupaten Cianjur telah menjelaskan bahwa ada kesalahan input atas DPT ini. Meski kembali menjadi hal janggal, jika dicermati maka ada 4 digit berbeda pada NIK Chen dan Bahar. Mengapa 4 digit ini bisa persis saat salah input?

Saya tanyakan hal ini kepada Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. Pihaknya terus mengkaji mengapa masalah ini bisa terjadi dan belum mendapat kesimpulan akhir akan jawabannya.

"Masih kami Investigasi soal ini. Yang jelas, (KTP) WNA tidak akan bisa melakukan pencoblosan saat pemilu nanti. Petugas TPS pun, paham bahwa ada perbedaan data antara KTP WNI dan KTP WNA," ujarnya kepada program AIMAN, Jumat (1/3/2019) lalu.

Saya mengonfirmasi kepada Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) Kemendagri, ternyata ada 103 KTP WNA yang terdaftar dalam Daftar pemilih tetap.

"Iya, ada 103 KTP WNA yang terdaftar di DPT. Namun ini pekerjaan yang sebentar, kami akan bekerjasama dengan KPU untuk membersihkannya agar tidak masuk ke dalam DPT dari kemungkinan bisa disalahgunakan," kata Dirjen DUkcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh kepada AIMAN.

Pengingat bagi Penyelenggara & Administratur Pemilihan

Apapun yang terjadi, kasus ini seolah menjadi pengingat bagi penyelenggara Pemilu di manapun untuk lebih detail melakukan pemeriksaan pemilih, baik pada tingkat persiapan maupun saat pelaksanaan pencoblosan nanti.

Ada sisi positif isu ini diangkat, yang akan membawa kesadaran para petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk lebih detail memeriksa identitas pemilih tambahan bila tak memiliki formulir undangan memilih.

Dan bagi Kementerian Dalam Negeri, sebuah pelajaran berharga agar usulan untuk membedakan antara KTP WNI dan WNA penting adanya. Bukan menjadi blanko yang sepintas tampak sama.

Saya Aiman Witjaksono...
Salam!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun