Andi Narogong di Vonis Lebih Ringan
Pada kasus Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang juga dikenakan pasal yang sama dengan Setya Novanto. Namun hakim dalam putusan kepada Andi Narogong mengabulkan permohonan Justice Collaborator Andi. Sehingga putusan alias vonis Andi hanya 8 tahun penjara.
Tiga koruptor yang pernah divonis seumur hidup, adalah Akil Mochtar-Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi- dalam kasus jual beli putusan kasus Pilkada, lalu Brigjen Teddy Hernayadi-Direktur Keuangan Markas Besar TNI Angkatan Darat-dalam kasus korupsi anggaran alutsista 2010-2014, Korupsi pembelian Jet Tempur F-16 dan Helikopter Apache, serta ketiga, Adrian Waworuntu-pembobol Bank BNI 1,2 Triliun rupiah.
Kasus KTP Elektronik & 200 Juta lebih Warga
Pada kasus korupsi KTP Elektronik yang sedianya digunakan untuk 200 juta lebih masyarakat Indonesia, dan merugikan Negara hingga 2,3 triliun rupiah, KPK menjerat Setya Novanto dengan dakwaan yang menyuratkan hukuman maksimal, seumur hidup. Namun angka hukuman ini bisa berubah, seiring dengan pengajuan Justice Collaborator olehnya.
Meski ini harus dibuktikan pada persidangan yang kemudian pada tuntutan akan tercermin dari lebih ringannya hukuman, dan pada vonis dikabulkan oleh hakim yang memutusnya.
Jadi kini pertanyaannya, kapan isi "buku hitam" Setya akan diumumkan? Akankah ada kejutan pada sidang sidang sebelumnya, dimana nama -- nama besar yang sebelumnya tenggelam akan muncul lagi ke permukaan? Atau justru sosok besar yang baru, yang akan mencuat pada pemberitaan?Â
Yang jelas, Justice Collaborator yang kini mencuat ke permukaan, ia punya "senjata" pamungkas. JC bisa menjadi peringan hukuman yang signifikan karena informasi yang diberikan ke penegak hukum.
Atau justru menjadi alasan hakim untuk menjatuhkan vonis berat, karena menawarkan diri sebagai bagian dari Justice Collaborator,tetapi data dan informasi tak kunjung diberi.
Kalo menurut anda, yang mana yang akan dipilih Setya Novanto?
Saya Aiman Witjaksono...