Mohon tunggu...
Aiman Witjaksono
Aiman Witjaksono Mohon Tunggu... Administrasi - Wartawan TV

So Called Journalist

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Misteri "Buku Hitam" Setnov

11 Februari 2018   23:56 Diperbarui: 12 Februari 2018   02:19 1887
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Di beberapa media, penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengungkapkan bahwa buku hitam yang mirip buku agenda tahun terbaru itu, berisi catatan perjalanan sidang Setya Novanto.

Sayangnya tidak telusuri lebih lanjut, apakah catatan perjalanan sidang itu, hanya berisi catatan saat sidang berlangsung, atau ada analisa benang merah dari kasus korupsi besar KTP Elektronik, yang menjerat Setya?

Buku Hitam Setnov

Sebelum saya melanjutkan apa yang saya telusuri pada program AIMAN-yang akan tayang pada Senin 5 Februari 2018, pukul 8 malam di KompasTV-saya ingin menginformasikan, bahwa Buku Hitam Setya Novanto, setelah beberapa kali ditulis media, langsung berganti dengan tas hitam.

Tetapi di dalamnya terdapat buku, seolah Setya tidak nyaman, bukunya di bahas media. Saya mencoba mencari tahu apa yang dicatat Setya Novanto dalam bukunya itu. Beberapa kali mengamati gerak-gerik Setya dalam persidangan, ia kerap kali menulis catatan pada buku.

Saya mengonfirmasi hal ini kepada Penasihat Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, kali ini Maqdir menjawab tidak tahu detail apa isi tulisan Setya Novanto. Ia justru mengatakan kepada saya bahwa tidak pernah menanyakan dan membuka detail soal buku hitam yang selalu dibawa Novanto tampak dalam persidangan.

Bukan Sekadar Catatan Sidang

Satu isyarat yang diupayakan Setya Novanto adalah Justice Collaborator (JC), alias pembongkar kasus dari pelaku tindak pidana itu sendiri, kedua mengakui perbuatannya, ketiga bukan pelaku utama, dan terakhir selalu siap memberikan keterangan dan informasi di persidangan.

Justice Collaboratordalam hukum di Indonesia diatur pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu ("SEMA 4/2011"). Penyusunannya terinspirasi dari Pasal 37 Konvensi PBB Anti Korupsi, yang memiliki semangat bagi pembongkar kasus korupsi, mendapat keistimewaan, dalam hal ini keringanan hukuman. 

Setnov Terancam Hukuman Seumur Hidup

Setya Novanto terjerat kasus korupsi, ada dua pasal yang dikenakakan kepadanya yakni, didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Andi Narogong di Vonis Lebih Ringan

Pada kasus Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang juga dikenakan pasal yang sama dengan Setya Novanto. Namun hakim dalam putusan kepada Andi Narogong mengabulkan permohonan Justice Collaborator Andi. Sehingga putusan alias vonis Andi hanya 8 tahun penjara.

Tiga koruptor yang pernah divonis seumur hidup, adalah Akil Mochtar-Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi- dalam kasus jual beli putusan kasus Pilkada, lalu Brigjen Teddy Hernayadi-Direktur Keuangan Markas Besar TNI Angkatan Darat-dalam kasus korupsi anggaran alutsista 2010-2014, Korupsi pembelian Jet Tempur F-16 dan Helikopter Apache, serta ketiga, Adrian Waworuntu-pembobol Bank BNI 1,2 Triliun rupiah.

Kasus KTP Elektronik & 200 Juta lebih Warga

Pada kasus korupsi KTP Elektronik yang sedianya digunakan untuk 200 juta lebih masyarakat Indonesia, dan merugikan Negara hingga 2,3 triliun rupiah, KPK menjerat Setya Novanto dengan dakwaan yang menyuratkan hukuman maksimal, seumur hidup. Namun angka hukuman ini bisa berubah, seiring dengan pengajuan Justice Collaborator olehnya.

Meski ini harus dibuktikan pada persidangan yang kemudian pada tuntutan akan tercermin dari lebih ringannya hukuman, dan pada vonis dikabulkan oleh hakim yang memutusnya.

Jadi kini pertanyaannya, kapan isi "buku hitam" Setya akan diumumkan? Akankah ada kejutan pada sidang sidang sebelumnya, dimana nama -- nama besar yang sebelumnya tenggelam akan muncul lagi ke permukaan? Atau justru sosok besar yang baru, yang akan mencuat pada pemberitaan? 

Yang jelas, Justice Collaborator yang kini mencuat ke permukaan, ia punya "senjata" pamungkas. JC bisa menjadi peringan hukuman yang signifikan karena informasi yang diberikan ke penegak hukum.

Atau justru menjadi alasan hakim untuk menjatuhkan vonis berat, karena menawarkan diri sebagai bagian dari Justice Collaborator,tetapi data dan informasi tak kunjung diberi.

Kalo menurut anda, yang mana yang akan dipilih Setya Novanto?

Saya Aiman Witjaksono...

Salam!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun