Mohon tunggu...
Aiman Witjaksono
Aiman Witjaksono Mohon Tunggu... Administrasi - Wartawan TV

So Called Journalist

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Menguji Kesaktian Setnov

6 Desember 2017   19:35 Diperbarui: 7 Desember 2017   04:37 3353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejak ditetapkan tersangka, pertama hingga kedua kali, sejumlah kejadian yang banyak disebutkan bak drama - hingga bertaburan meme di media sosial, dimana-mana. Entah seberapa besar mengandung kebenaran. Hanya saja, setiap kejadian selalu memunculkan spekulasi.

AKSI-AKSI PASCA PENETAPAN TERSANGKA

Mulai dari sakit, setelah penetapan tersangka pertama kali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) September 2017 lalu, hingga kejadian kecelakaan yang memicu spekulasi macam -- macam. Program Aiman, yang hadir pukul 8 malam di KompasTV, juga sempat membahas hal ini, dengan dua skenario kecelakaan. Saya tulis lengkap: dengan tulisan Misteri Kecelakaan Novanto. 

Ada dua analisis yang saya sampaikan pada kecelakaan di atas. Pertama trotoar yang menjadi "medan landasan" kecelakaan dilalui mobil yang ditumpangi Setya Novanto, memiliki panjang sekitar 20 meter, dan persis di sebelah saluran air yang memiliki lebar 2 meter.

Skenario pertama; jika kendaraan melaju dengan kecepatan rendah, sangat mungkin untuk stabil dan menapak di jalan raya kembali, tidak menabrak tiang di depannya yang berjarak 20 meter. Sementara, skenario kedua; jika kendaraan dalam kecepatan tinggi, maka besar kemungkinan, mobil akan masuk ke dalam saluran air, karena hilang kendali, bukan justru "nyelonong" 20 meter menabrak tiang. Terakhir Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas)  Polda Metro Jaya, sudah mengumumkan, bahwa kecepatan mobil saat menabrak tiang listrik, adalah 21 kilometer/jam. Meme pun semakin bertebaran.

MELIHAT "MEDAN PERTEMPURAN" PENENTUAN

Kini, "medan pertarungan" lanjut ke sidang praperadilan. Saya datangi sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 30 November 2017. Saya masuk dari pintu utama, tempat lebih dari 10 tahun lalu, saya kerap meliput ke tempat yang sama, saat  saya masih menjadi reporter di desk (bidang) Politik dan Hukum, Seputar Indonesia, RCTI. Ada banyak perubahan, baik gedung maupun pengamanan, yang saya rasakan lebih ketat disbanding 10 tahun belakangan.

Khusus pada sidang Praperadilan ini, saya merasakan hal yang juga lebih ketat dari biasanya, karena ada puluhan petugas dari Brimob Polda Metro Jaya yang menjaga halaman Pengadilan hingga di sejumlah sisinya. Saya masuk ke dalam ruang pengadilan. Sidang belum mulai, dari yang seharusnya pukul 9 pagi, mundur hampir 2 jam.

Saya tanyakan ke Panitera, alasannya adalah baik dari Penggugat (Kuasa Hukum Setya Novanto), dan KPK belum ada yang hadir. Mendekati pukul 11, sidang dimulai dan hal pertama yang saya dekati adalah Hakim Kusno yang baru saja keluar dari ruangannya, menuju ruang sidang. Tidak ada wartawan yang mendekati kecuali saya, saya mengenalkan diri kepadanya dan langsung menayakan soal skeptisme sejumlah kalangan kepadanya.

Hakim Kusno memang tidak pernah mengabulkan gugatan Praperadilan kasus korupsi sekalipun, tetapi ada catatan dimana vonis bebas dan ringan beberapa kali, pernah diputus olehnya, pada terdakwa kasus korupsi.  

Namun sayang, Hakim Kusno tidak mau menggunakan kesempatannya untuk menjawab keraguan sejumlah kalangan atas data ini. Ia melemparkan senyum kepada saya, dan meminta saya untuk menanyakan semua hal ini ke Humas Pengadilan.

STRATEGI DI PRAPERADILAN

Sidang pun dimulai, dan kursi tergugat alias KPK, kosong. Rupanya tim biro hukum KPK, sudah menyiapkan surat yang dibacakan oleh Hakim, agar sidang ditunda 3 pekan ke depan. Setelah hakim menanyakan kesediaan kepada kuasa hukum pihak Novanto, maka diputuskanlah, sidang hanya ditunda 1 pekan, hingga kamis 7 Desember 2107, pekan ini.

Saat ditanya kepada Wakil Ketua KPK, mengapa KPK tidak hadir dalam persidangan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, mengatakan akan segera melimpahkan berkas penyidikan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), adapun maksudnya, kata dia, membatalkan permohonan praperadilan yang diajukan Setya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

DUA PENDAPAT YANG BERSEBERANGAN

Meskipun ada dua pendapat dari kasus ini. Apakah Praperadilan yang sudah dimulai (meskipun mengalami penundaan), bisa langsung dibatalkan dengan rampungnya berkas penyidikan yang dilimpahkan ke pengadilan. Atau Praperadilan akan tetap jalan, karena memang sudah dimulai sidangnya?  Ada dua pendapat yang berbeda terkait hal ini.

PENENTUAN UNTUK PERTAHANAN KEKUASAAN

Meski demikian, Praperadilan adalah upaya terakhir bagi Setya Novanto untuk mempertahankan kekuasaannya. Betapa tidak, Novanto beberapa pekan ditahan, dan 2 kursi kepemimpinan, di Parlemen alias gedung wakil rakyat, sebagai ketua DPR dan Pimpinan Tertinggi partai tertua di Republik ini, masih dipertahankannya.  

Tak salah jika banyak yang mengira, Setya Novanto begitu yakin, akan memenangkan Praperadilan yang kedua ini. Mari kita simak sama sama. Apakah ada drama sang "sakti" yang muncul di "medan pertempuran" nanti?

Saya Aiman Witjaksono, Salam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun