STRATEGI DI PRAPERADILAN
Sidang pun dimulai, dan kursi tergugat alias KPK, kosong. Rupanya tim biro hukum KPK, sudah menyiapkan surat yang dibacakan oleh Hakim, agar sidang ditunda 3 pekan ke depan. Setelah hakim menanyakan kesediaan kepada kuasa hukum pihak Novanto, maka diputuskanlah, sidang hanya ditunda 1 pekan, hingga kamis 7 Desember 2107, pekan ini.
Saat ditanya kepada Wakil Ketua KPK, mengapa KPK tidak hadir dalam persidangan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, mengatakan akan segera melimpahkan berkas penyidikan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), adapun maksudnya, kata dia, membatalkan permohonan praperadilan yang diajukan Setya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
DUA PENDAPAT YANG BERSEBERANGAN
Meskipun ada dua pendapat dari kasus ini. Apakah Praperadilan yang sudah dimulai (meskipun mengalami penundaan), bisa langsung dibatalkan dengan rampungnya berkas penyidikan yang dilimpahkan ke pengadilan. Atau Praperadilan akan tetap jalan, karena memang sudah dimulai sidangnya? Â Ada dua pendapat yang berbeda terkait hal ini.
PENENTUAN UNTUK PERTAHANAN KEKUASAAN
Meski demikian, Praperadilan adalah upaya terakhir bagi Setya Novanto untuk mempertahankan kekuasaannya. Betapa tidak, Novanto beberapa pekan ditahan, dan 2 kursi kepemimpinan, di Parlemen alias gedung wakil rakyat, sebagai ketua DPR dan Pimpinan Tertinggi partai tertua di Republik ini, masih dipertahankannya. Â
Tak salah jika banyak yang mengira, Setya Novanto begitu yakin, akan memenangkan Praperadilan yang kedua ini. Mari kita simak sama sama. Apakah ada drama sang "sakti" yang muncul di "medan pertempuran" nanti?
Saya Aiman Witjaksono, Salam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H