Tentu menjadi pertanyaan mengapa, mobil akhirnya menabrak tiang penerangan jalan umum, di jarak (20 meter) yang masih mungkin untuk membelok pada kecepatan rendah, atau justru tidak tercebur ke saluran air, pada laju mobil jika dalam kecepatan tinggi?Â
Saya menanyakan dua kemungkinan ini kepada Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto. Budiyanto menyatakan, belum bisa menyimpulkan, karena semua masih harus diselidiki dan akan disimpulkan pada saatnya nanti.
Termasuk pertanyaan saya kepada Budiyanto, setelah melihat mobil Toyota Fortuner tersebut. Mengapa kaca yang pecah, di samping tempat duduk, Ketua DPR Setya Novanto, bukan di bagian kaca depan?
"Apakah pak Setya Novanto, terbentur kaca, atau ada benturan lain yang mengakibatkan kaca penumpang belakang kiri itu pecah berkeping keping?" tanya saya kepada AKBP Budiyanto.Â
Karena, jika ada benturan akibat kecelakaan di bagian depan, tentu kaca bagian depan yang pecah, bukan bagian samping. Atas hal ini, Budiyanto juga belum bisa menjawab, karena lagi-lagi, semua masih dalam tahap penyelidikkan.
Masa Depan Kasus Setnov
Sejak tahun 2001, atas kasus Hak Tagih Bank Bali yang menyebabkan kerugian Negara ratusan miliar rupiah, Setya Novanto sempat terjerat dalam kasus ini. Namun dua tahun berselang, Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Setya Novanto pun dinyatakan lepas dari kasus ini.
Adapula sederet kasus lainnya juga berakhir dengan bebasnya jeratan Setya Novanto.
Kini, apakah kisahnya akan berakhir sama, setelah sekian kali KPK "jungkir balik" berupaya menjeratnya? Apakah pengadilan yang akan jadi ujungnya, atau kembali perlawanan terhadap KPK yang lagi dan lagi jadi faktanya?
Kita tunggu bersama, masyarakat antusias melihatnya.
Saya Aiman Witjaksono