Mohon tunggu...
Aiman
Aiman Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

suka membaca dan hobi tadabbur alam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kerja Sama antara Dua Pihak atau Lebih yang Masing-Masing Hanya Memberikan Kontribusi Kerja, Tanpa Kontribusi Modal

1 Maret 2023   10:15 Diperbarui: 1 Maret 2023   10:24 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Hal yang serupa juga termaktub dalam kitab Al-Bab fi Syarh Al-Kitab, Syeikh Abdul Gany Al-Ganimy menyatakan bahwa syirkah abdan ( juga dikenal syirkah al-shana'i ) itu boleh dilaksanakan. Karena ada bagi hasil antara kedua orang yang bersyirkah dari hasil usaha mereka.

                Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat bahwa syirkah yang dibolehkan hanya satu macam yaitu syirkah inan. Sedangkan syirkah abdan dan bentuk syirkah lainnya tergolong syirkah yang tidak sah (batil). Mereka beralasan bahwa perserikatan hanya berlaku pada serikat percampuran modal dan harta bukan bekerja dan bukan pula dalam bidang tanggung jawab. Demikian juga yang dikutip Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnahnya, menurut Imam Syafi’i syirkah itu khusus dalam ruang lingkup harta benda, bukan dalam pekerjaan.Sementara itu, dalam kitab subul al-salam tantang alasan pembatalan syirkah ini adalah karena didalam mereka tidak memutuskan penciptaan laba dari usaha yang mereka lakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun