Hal yang serupa juga termaktub dalam kitab Al-Bab fi Syarh Al-Kitab, Syeikh Abdul Gany Al-Ganimy menyatakan bahwa syirkah abdan ( juga dikenal syirkah al-shana'i ) itu boleh dilaksanakan. Karena ada bagi hasil antara kedua orang yang bersyirkah dari hasil usaha mereka.
        Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat bahwa syirkah yang dibolehkan hanya satu macam yaitu syirkah inan. Sedangkan syirkah abdan dan bentuk syirkah lainnya tergolong syirkah yang tidak sah (batil). Mereka beralasan bahwa perserikatan hanya berlaku pada serikat percampuran modal dan harta bukan bekerja dan bukan pula dalam bidang tanggung jawab. Demikian juga yang dikutip Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnahnya, menurut Imam Syafi’i syirkah itu khusus dalam ruang lingkup harta benda, bukan dalam pekerjaan.Sementara itu, dalam kitab subul al-salam tantang alasan pembatalan syirkah ini adalah karena didalam mereka tidak memutuskan penciptaan laba dari usaha yang mereka lakukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H