Mohon tunggu...
Ailsa Damara Putri
Ailsa Damara Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Asuransi Syariah Karya Dr. Andri Soemitra, M.A

12 Maret 2024   11:14 Diperbarui: 12 Maret 2024   20:21 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3.Prinsip dan Karakteristik Asuransi Syariah

Sejumlah prinsip yang mendasari operasionalisasi asuransi syariah antara lain:
a)Saling bekerjasama dan saling tolong menolong

Prinsip ini dikembangkan dari Q.s. al-Maidah  (5)  ayat 2 yang memerintahkan umat untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa.

b)Saling melindungi dari berbagai kesulitan dan kesusahan

Prinsip saling melindungi dari berbagai kesulitan dan kesusahan ini dikembangkan dari semangat Q.s. al- Baqarah (2) ayat 126 yang menegaskan bahwa Allahlah yang telah memberikan makan kepada seluruh makhluk untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.

c)Saling Bertanggung jawab

Apabila ada anggota yang mengalami risiko kerugian maka anggota yang lain siap bertanggungjawab untuk menanggung bersama-sama (tanggung-renteng) kerugian yang menimpa.

d)Menghindari unsur gharar, maysir, riba, dan aktivitas haram

Sudah menjadi kerangka dasar dan prinsip utama dalam setiap aktivitas muamalah bahwa pada prinsipnya seluruh akad muamalah adalah dibenarkan sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannya. Sudah menjadi hal yang jelas bahwa dalam aspek muamalah termasuk aktivitas asuransi wajib hukumnya menghindari unsur gharar, maysir, riba, dan aktivitas haram dalam setiap kegiatan usaha asuransi syariah.

Selain itu, terdapat pula sejumlah karakteristik yang menjadi perbedaan asuransi Syariah dengan asuransi konvensional. Sejumlah karakteristik yang menjadi pembeda asuransi syariah dengan asuransi konvensional antara lain sebagai berikut:

a.Asuransi syari'ah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun