3.Prinsip dan Karakteristik Asuransi Syariah
Sejumlah prinsip yang mendasari operasionalisasi asuransi syariah antara lain:
a)Saling bekerjasama dan saling tolong menolong
Prinsip ini dikembangkan dari Q.s. al-Maidah  (5)  ayat 2 yang memerintahkan umat untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa.
b)Saling melindungi dari berbagai kesulitan dan kesusahan
Prinsip saling melindungi dari berbagai kesulitan dan kesusahan ini dikembangkan dari semangat Q.s. al- Baqarah (2) ayat 126 yang menegaskan bahwa Allahlah yang telah memberikan makan kepada seluruh makhluk untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.
c)Saling Bertanggung jawab
Apabila ada anggota yang mengalami risiko kerugian maka anggota yang lain siap bertanggungjawab untuk menanggung bersama-sama (tanggung-renteng) kerugian yang menimpa.
d)Menghindari unsur gharar, maysir, riba, dan aktivitas haram
Sudah menjadi kerangka dasar dan prinsip utama dalam setiap aktivitas muamalah bahwa pada prinsipnya seluruh akad muamalah adalah dibenarkan sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannya. Sudah menjadi hal yang jelas bahwa dalam aspek muamalah termasuk aktivitas asuransi wajib hukumnya menghindari unsur gharar, maysir, riba, dan aktivitas haram dalam setiap kegiatan usaha asuransi syariah.
Selain itu, terdapat pula sejumlah karakteristik yang menjadi perbedaan asuransi Syariah dengan asuransi konvensional. Sejumlah karakteristik yang menjadi pembeda asuransi syariah dengan asuransi konvensional antara lain sebagai berikut:
a.Asuransi syari'ah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.