Mohon tunggu...
Ailsa Damara Putri
Ailsa Damara Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Asuransi Syariah Karya Dr. Andri Soemitra, M.A

12 Maret 2024   11:14 Diperbarui: 12 Maret 2024   20:21 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.

Nama: Ailsa Damara Putri
Nim: 212111089
Kelas: 6A (Hukum Ekonomi Syariah)

A.Identitas Buku:

a)Nama Penulis: Dr. Andri Soemitra, M.A
b)Judul Buku: Asuransi Syariah
c)Penerbit: Wal Ashri Publishing
d)Tahun Terbit: 2019
e)Jumlah Halaman: 130 halaman
f)ISBN   : 978-602-8345-51-4

B.Resume Buku :

Buku "Asuransi Syariah" ini membahas tentang pengertian asuransi,diskursus hukum islam mengenai asuransi, prinsip dan karakteristik asuransi syariah, operasionalisasi kegiatan usaha asuransi syariah.

1.Pengertian Asuransi
 Asuransi merupakan suatu kontrak pertanggungan risiko antara nasabah sebagai pemegang polis dengan perusahaan asuransi. Pertanggungan risiko dilakukan dengan mengalihkan risiko yang mungkin diderita oleh nasabah pemegang polis kepada perusahaan asuransi. Dari sejumlah definisi di atas terdapat tiga unsur utama yang terdapat dalam asuransi. Pertama, adanya bahaya atau risiko yang dipertanggungkan. Kedua, adanya premi pertanggungan yang dibayarkan nasabah. Ketiga, adanya sejumlah uang ganti kerugian atas tanggungan.

Sedangkan mengenai asuransi syariah, dalam Islam dikenal dengan istilah takaful yang secara sederhana berarti saling memikul risiko di antara sesama orang, sehingga antara satu anggota dengan anggota yang lainnya menjadi penanggung atas risiko anggota yang lain. Saling pikul risiko ini dilakukan atas dasar tolong menolong dalam kebaikan (ta'awun) sebagaimana amanat Q.s. al-Maidah ayat 2.

2.Diskursus Hukum Islam Mengenai Asuransi

Asuransi berbicara tentang sesuatu yang tidak pasti, sebagian melihat bahwa praktek asuransi tidak dibenarkan dalam Islam karena mengandung unsur- unsur gharar, maysir dan riba di dalamnya. Unsur gharar merupakan unsur ketidakpastian tentang hak pemilik polis dan sumber dana yang dipakai untuk menutup klaim. Unsur maysir merupakan unsur judi karena dimungkinkan ada pihak yang diuntungkan di atas kerugian orang lain. Unsur riba merupakan perolehan pendapatan dari membungakan uang ke sektor ribawi.

sejumlah penolakan terhadap usaha asuransi bahwa yang ditolak secara umum adalah hal-hal yang berkaitan dengan operasionalisasi asuransi yang berkaitan dengan unsur-unsur yang diharamkan oleh syariah Islam. Namun, pada prinsipnya secara kelembagaan asuransi menyediakan tujuan yang dapat diterima oleh syariah Islam yaitu sebagai alat proteksi dari kemungkinan terjadinya risiko yang tidak diketahui di masa depan. Oleh karenanya secara kelembagaan tidak ada yang salah dengan perusahaan asuransi kecuali operasionalisasi yang secara konvensional dijalankan dengan menggunakan basis operasi yang bertentangan dengan prinsip syariah Islam karena mengandung gharar, maysir, riba, dan haram.

3.Prinsip dan Karakteristik Asuransi Syariah

Sejumlah prinsip yang mendasari operasionalisasi asuransi syariah antara lain:
a)Saling bekerjasama dan saling tolong menolong

Prinsip ini dikembangkan dari Q.s. al-Maidah  (5)  ayat 2 yang memerintahkan umat untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa.

b)Saling melindungi dari berbagai kesulitan dan kesusahan

Prinsip saling melindungi dari berbagai kesulitan dan kesusahan ini dikembangkan dari semangat Q.s. al- Baqarah (2) ayat 126 yang menegaskan bahwa Allahlah yang telah memberikan makan kepada seluruh makhluk untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.

c)Saling Bertanggung jawab

Apabila ada anggota yang mengalami risiko kerugian maka anggota yang lain siap bertanggungjawab untuk menanggung bersama-sama (tanggung-renteng) kerugian yang menimpa.

d)Menghindari unsur gharar, maysir, riba, dan aktivitas haram

Sudah menjadi kerangka dasar dan prinsip utama dalam setiap aktivitas muamalah bahwa pada prinsipnya seluruh akad muamalah adalah dibenarkan sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannya. Sudah menjadi hal yang jelas bahwa dalam aspek muamalah termasuk aktivitas asuransi wajib hukumnya menghindari unsur gharar, maysir, riba, dan aktivitas haram dalam setiap kegiatan usaha asuransi syariah.

Selain itu, terdapat pula sejumlah karakteristik yang menjadi perbedaan asuransi Syariah dengan asuransi konvensional. Sejumlah karakteristik yang menjadi pembeda asuransi syariah dengan asuransi konvensional antara lain sebagai berikut:

a.Asuransi syari'ah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.

b.Akad pada asuransi syari'ah adalah akad Tabarru' (hibah) untuk hubungan sesama peserta di mana pada dasarnya akad dilakukan atas dasar tolong menolong (taawun).

c.Investasi dana pada asuransi syari'ah berdasarkan bagi hasil (Mudharabah), bersih dari gharar, maysir dan riba. Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya

d.Kepemilikan dana pada asuransi syari'ah merupakan hak peserta. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan.

e.Dalam mekanismenya, asuransi syari'ah tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional.

f. Pembayaran klaim pada asuransi syari'ah diambil dari dana Tabarru' (dana kebajikan). Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.

g.Pembagian keuntungan pada asuransi syari'ah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.

h.Asuransi syariah menggunakan sistem sharing of risk sedangkan pada asuransi konvensional yang dilakukan adalah transfer of risk.

i.Asuransi syariah menggunakan konsep akuntansi cash basis yang mengakui apa yang telah ada sedangkan asuransi konvensional menggunakan sistem akuntansi accrual basis yang mengakui aset, biaya, kewajiban yang sebenarnya belum ada (padahal belum tentu terealisasikan.

j.Asuransi syariah dibebani kewajiban membayar zakat dari keuntungan yang diperoleh sedangkan asuransi konvensional tidak.

4.Operasionalisasi Kegiatan Usaha Asuransi Syariah

Secara prinsip asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional baik dalam hal konsep kerja, hubungan kontraktual, dan penetapan hak dan kewajiban masing-masing pihak. operasionalisasi asuransi konvensional bahwa pemegang polis membayar sejumlah premi ke perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi memberikan polis asuransi kepada pemegang polis. Bentuk kontrak ini adalah bentuk jual beli di mana perusahaan asuransi menjual polis asuransi dan pemegang polis membayar premi untuk perlindungan dari risiko yang diperjanjikan. Oleh karena, perusahaan sudah menjual polis kepada pemegang premi maka segala keuntungan yang timbul dari hasil surplus dana premi dan hasil  investasi kumpulan dana seluruhnya menjadi hak perusahaan asuransi, tidak dibagikan atau dikembalikan kepada pemegang polis.

Sedangkan operasionalisasi asuransi syariah memiliki karakteristik yang khas. Basis kontrak asuransi syariah ta'awuniyah dengan pembayaran premi untuk tujuan hibah (tabarru'). Dasar kontraktual asuransi syariah adalah tabarru' ta'awuniyah di mana para peserta menghibahkan sejumlah uang dalam pembayaran premi yang dikumpulkan dalam rekening kumpulan dana hibah untuk kepentingan bersama yang digunakan membayar manfaat asuransi. Segala keuntungan yang diperoleh dari hasil investasi kumpulan dana hibah tersebut menjadi hak pada peserta. Adapun perusahaan  asuransi bertindak sebagai operator dan manajer dari kumpulan dana hibah tersebut. Perusahaan asuransi syariah diberi kepercayaan mewakili seluruh peserta mengelola kumpulan dana hibah. Perusahaan asuransi syariah berhak menerima ujrah atas kinerjanya mengelola dana hibah peserta.

Adapun untuk asuransi yang tidak sekedar mengelola dana hibah tabarru' dari para peserta tetapi juga mengandung unsur tabungan dan investasi dalam pembayaran premi, terdapat dua bentuk akad yang dapat melandasi operasional asuransi syariah, yaitu akad mudharabah musytarakah (Fatwa DSN MUI NO: 51/DSN-MUI/III/2006) dan akad wakalah bil ujrah (Fatwa DSN MUI NO: 52/DSN-MUI/III/2006).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun