Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Nama : Ailsa Damara Putri
Nim   : 212111089
1. Kumpulan 5 pengertian Sosiologi Hukum dari para ahli
* Soerjono Soekanto menyatakan bahwa Sosiologi Hukum adalah cabang ilmu yang menganalisis secara analitis dan empiris hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial lainnya.
* Satjipto Raharjo menyebutkan bahwa Sosiologi Hukum adalah pengetahuan hukum tentang pola perilaku masyarakat dalam konteks sosial.
* R. Otje Salman, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial lainnya secara empiris dan analitis.
* Lawrence Friedman, seorang ahli hukum dan sosiologi Amerika yang menyatakan bahwa sosiologi hukum harus menganalisis interaksi antara hukum dan faktor sosial, termasuk budaya, politik, dan ekonomi. Ia menekankan pentingnya pendekatan interdisipliner dalam memahami hukum.
* Donald Black menyatakan bahwa sosiologi hukum adalah studi aturan khusus yang berlaku dan diperlukan untuk mempertahankan ketertiban di masyarakat.
Dari definisi-definisi menurut para ahli diatas maka dapat disimpulkan bahwa Sosiologi Hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hubungan antara hukum dan manusia yang didalamnya berisi bagaimana menganalisis secara empiris mengenai masalah masalah baik secara sosial, politik, ekonomi maupun budaya yang ada di masyarakat.
2. Pengertian Sosiologi HukumÂ