Pada awalnya, pemerintah Korea Selatan mengalami kewalahan terhadap kabar virus tersebut karena lokasi Korea Selatan yang dekat dengan wilayah negara Cina. Meskipun begitu, pemerintah Korea Selatan yang bertindak dengan cepat dan tegas dengan menerapkan strategi kesehatan masyarakat yang belajar dari wabah pandemi sebelumnya, seperti MERS dan SARS, termasuk pemeriksaan ekstensif melalui klinik layanan kesehatan masyarakat, pembagian data yang transparan, dan penyelidikan epidemiologi yang agresif terhadap pergerakan dan pelacakan kontak.Â
Pengalaman pemerintah dalam menangani wabah penyakit sebelumnya dijadikan sebagai pedoman dalam mengatasi virus corona yang merajalela di Korea Selatan. Hal tersebut menghasilkan kooperasi yang aktif antara pemerintah dan masyarakat Korea Selatan.
Strategi dan Kebijakan Pengendalian Virus Covid-19Â yang Dilaksanakan di Korea Selatan
Pemerintah Korea Selatan dalam menangani pandemi tersebut tidak terlalu ketat, seperti dengan melakukan lockdown. Melainkan, menggunakan strategi 3T, yaitu testing, tracing, dan treatment. Strategi pengujian, pelacakan, dan pengobatan ini dianggap sebagai aspek esensial dalam mengendalikan penyebaran virus dan menekan angka kematian akibat virus corona di Korea Selatan.
Testing atau pengujian dilakukan dengan cara mendeteksi virus corona pada warga Korea Selatan dalam skala besar. Strategi tersebut merupakan tindakan preventif supaya warga yang terkena virus corona dapat diobati secara langsung dengan isolasi mandiri atau dirawat di rumah sakit atau pos kesehatan terdekat. Pemerintah menyediakan pos pemeriksaan untuk tes virus yang ditempatkan di berbagai tempat dengan tujuan untuk mengurangi resiko penularan dan mengurangi bebas rumah sakit yang melakukan pengobatan pada pasien yang terinfeksi.
Sedangkan, untuk tracing atau pelacakan juga merupakan tindakan preventif yang dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran virus ketika masyarakat melakukan aktivitas di tempat umum. Pemerintah Korea Selatan memanfaatkan teknologi digital yang canggih seperti aplikasi khusus, GPS, kamera pendeteksi suhu manusia, dan rekam jejak transaksi kartu kredit untuk melacak dan membatasi penyebaran virus.Â
Aplikasi khusus yang digunakan pemerintah Korea Selatan kurang lebih dekat dengan aplikasi Peduli Lindungi milik Indonesia, dimana aplikasi tersebut dapat mengakses informasi pribadi, wilayah yang terpapar, riwayat kontak dan tempat yang pernah dikunjungi, dan sebagainya.
Terakhir, treatment atau pengobatan adalah tindakan represif yang dilakukan oleh pemerintah Korea Selatan, dimana tenaga medis akan mengobati pasien yang terinfeksi virus covid-19. Korea Selatan yang merupakan negara dengan kasus terbanyak kedua di dunia setelah Cina, memiliki strategi tertentu dalam merawat pasien-pasiennya, yaitu berdasarkan tingkat keparahannya, memastikan terdapatnya tempat tidur yang cukup dalam rumah sakit, menyediakan tenaga medis dan alat kesehatan yang mencukupi, mengembangkan vaksin, dan menyatukan lembaga kesehatan.
Pengendalian virus covid-19 di Korea Selatan tentu tidak lepas dengan adopsi kebijakan dimana kebijakan tersebut kemudian diimplementasikan dalam negara. Dalam hal ini, pemerintah Korea Selatan mengimplementasikan The Infectious Disease Control and Prevention Act atau singkatnya IDCPA, Act No. 14286 tanggal 2 Desember 2016.
 Undang-undang tersebut merupakan peraturan yang paling relevan dalam menghadapi wabah pandemi covid-19 di Korea Selatan. IDCPA memberikan pedoman bagi pemerintah yang sangat spesifik untuk mendistribusikan sumber daya dan mobilisasi serta menstimulasi berbagai aktor di seluruh masyarakat dalam upaya melawan penyebaran penyakit menular.Â
IDCPA terdapat berbagai pendekatan kebijakan dalam upaya untuk mengendalikan penyakit menular seperti covid-19. Kebijakan-kebijakan tersebut seperti apa yang sudah dijelaskan di atas sebelumnya, dari tes massal atau pengujian, penelusuran dan pelacakan, social distancing, dan pengobatan.