Sebagaimana dalam QS. Al-Baqarah, 2: 232
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ذَلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكُمْ أَزْكَى لَكُمْ وَأَطْهَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ
“Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka menikah lagi dengan bakal suaminya [*baik menikah lagi dengan mantan suami/lelaki lain], apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka (perempuan) dengan cara yang ma 'ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.”
Dari dua poin di atas, dapat terjadi beragam persoalan yang rumit berindikasi menimbulkan ketegangan di hati maupun pikiran. Mengapa demikian? Pasalnya, fenomena nikah muda di masyarakat Indonesia telah marak dilakukan. Tetapi, coba kita lihat realitanya.
Menikah muda seakan menjadi solusi paling praktis terhadap persoalan pergaulan bebas. Seperti anggapan, daripada pacaran ya langsung nikah saja. Berdasarkan data dari UNICEF tahun 2019, permohonan pernikahan di bawah umur (kurang dari 19 tahun) mencapai angka 23.700 pada tahun 2019, dan meningkat 97% mencapai 34.000 pada setengah tahun pertama di 2020.
Kemudian, melansir dari alodokter.com bahwa pernikahan dini beresiko mengakibatkan penyakit seksual, kekerasan seksual, kehamilan beresiko tinggi, gangguan mental dan meniadakan hak berkembang di ranah pendidikan dan pekerjaan. Selain itu, berdasarkan data dari kemenag angka perceraian sejak tahun 2015 terus meningkat dengan rata-rata seperempat dari jumlah pernikahan dalam setahun. Jadi, tingkat perceraian yang meningkat, tingkat aborsi yang tak kunjung menurun, persoalan KDRT yang masih melanda. Salah siapa?
Fenomena selanjutnya, Menikah dengan pilihan orangtua dewasa ini ternyata masih saja berlaku, meskipun biasanya terjadi di beberapa daerah saja. Orangtua dianggap paling mengetahui apa yang dibutuhkan anaknya, termasuk mengenai pasangan, banyak orangtua yang menekankan syarat dan kriteria tertentu yang (terkadang) memberatkan.
Anggapan, setelah menikah telah lepas kewajiban orangtua menjadikan pernikahan anaknya ingin segera dipercepat. Atau karena bisik tetangga yang mengatakan, jangan menikah terlalu tua nanti tidak laku lho, apalagi perawan (anak perempuan). Namun, ada juga yang menerima sebab berstatus sebagai pelamar pertama, hal ini ditujukan pada hadis riwayat at-Tirmidzi yang terjemahannya, “dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah bersabda: "Jika seseorang melamar (anak perempuan dan kerabat) kalian, sedangkan kalian ridha agama dan akhlaknya (pelamar tersebut), maka nikahkanlah dia (dengan anak perempuan atau kerabat kalian). Jika tidak, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar” Berdasarkan kajian takhrij hadis mengenai keabsahannya, hadis ini tergolong dalam hadis dha’if (lemah) artinya tidak dapat dijadikan sebagai rujukan.
Adapun hadis yang tergolong shahih yang artinya, “dari Abu Hurairah, dari Rasulullah bersabda: "Perempuan itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung.”(HR. Al-Bukhari). Tapi bukan berarti semua yang beragama baik langsung diterima tanpa persetujuan ya.
Selain hadis tersebut, berikut penggalan kisah menarik di masa Rasulullah.
Menurut HR. An-Nasa’i no. 5369 berikut:
أَخْبَرَنِي زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ، دَلُّوَيْهِ قَالَ: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ غُرَابٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا كَهْمَسُ بْنُ الْحَسَنِ، قَالَ: حَدَّثَنِي عَبْدُ اللهِ بْنُ بُرَيْدَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ فَتَاةً، دَخَلَتْ عَلَيْهَا، فَقَالَتْ: إِنَّ أَبِي زَوَّجَنِي ابْنَ أَخِيهِ لِيَرْفَعَ بِي خَسِيسَتَهُ، وَأَنَا كَارِهَةٌ، قَالَتْ: اجْلِسِي حَتَّى يَأْتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَجَاءَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرْتُهُ فَأَرْسَلَ إِلَى أَبِيهَا «فَدَعَاهُ فَجَعَلَ الْأَمْرَ إِلَيْهَا»، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ قَدْ أَجَزْتُ مَا صَنَعَ أَبِي، وَلَكِنِّي أَرَدْتُ أَنْ أَعْلَمَ أَلِلنِّسَاءِ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ؟ قَالَ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ: هَذَا الْحَدِيثُ يُرْسِلُونَهُ