Mohon tunggu...
Ai Khomisah
Ai Khomisah Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

man shabara dzofira

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Bank Syariah, Kenapa Tidak?

28 Juli 2022   14:51 Diperbarui: 28 Juli 2022   14:57 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Inisiatif berdirinya bank Syariah di Indonesia dimulai sejak tahun 1980 melalui beberapa diskusi bertemakan bank Islam sebagai pilar ekonomi Islam. Kemudian disepakati pada tahun 1990 oleh kelompok kerja Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam mendirikan bank Islam di Indonesia.

Kemunculan bank Syariah ini dipicu karena adanya keinginan jasa keuangan yang sesuai dengan prinsip ekonomi Syariah, yaitu dengan prinsip yang membangun suatu sistem perbankan tanpa adanya praktik riba (bunga), maisyr (perjudian), dan gharar (ketidakpastian), serta beberapa praktik lainnya yang tidak sesuai dengan prinsip Islam.

Perkembangan lebih lanjut juga didorong oleh keinginan masyarakat muslim untuk beraktivitas ekonomi sehari-hari yang sesuai dengan tuntunan Syariah atau biasa dikenal dengan konsep muammalah, juga sebagai bentuk jalan keluar bagi siklus krisis periodik yang dipicu oleh beberapa perilaku buruk dalam berekonomi yang terabaikan terhadap etika, agama dan nilai-nilai moral yang bukan hanya tidak ada dalam ajaran Islam saja, tapi juga secara substansi yang muncul pada ajaran agama lainnya.

Potensi jasa keuangan Syariah Indonseia sangat besar dan berpengaruh bagi perekonomian Indoneisa, didukung dengan adanya masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama muslim, sehingga praktik ekonomi yang dijalankan tidak menimbulkan keraguan karena sudah sesuai dengan standar ekonomi Islam. Sementara itu, praktik jasa keuangan Syariah ini tidak tertutup hanya untuk kelompok muslim saja, tetapi juga terbuka untuk kalangan non-muslim.

Menurut Sudarsono (2012) dalam bukunya yang berjudul "Bank dan Lembaga Keuangan Syariah", tujuan berdirinya perbankan Syariah di Indonesia yaitu:

Pertama, mengarahkan kegiatan ekonomi umat yang bermuamalah secara Islam, agar terhindar dari unsur riba (Bunga) dan gharar (tipuan) sehingga merugikan masyarakat.

Kedua, menciptakan keadilan di bidang ekonomi dengan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi, agar terhindar dari kesenjangan ekonomi.

Ketiga, meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan membuka peluang usaha untuk meningkatkan sektor perekonomian.

Keempat, mengatasi masalah kemiskinan dengan melakukan pemberdayaan program pembinaan pengusaha produsen, program pembinaan pedagang perantara, program pembinaan konsumen, program pengembangan model kerja, program pengembangan usaha bersama.

Kelima, menjaga stabilitas ekonomi dan moneter.

Keenam, menyelamatkan ketergantungan umat terhadap bank non-Syariah.

Beberapa konsep pembiayaan yang dilakukan dalam transaksi perbankan Syariah adalah; Pembiayaan mudharabah, pembiayaan murabahah, pembiayaan musyarakah, salam, dan pembiayaan istishna.

Dengan konsep dan tujuan inilah sehingga perbankan Syariah dapat berdiri dan berkembang sampai saat ini. Selain itu, perbankan Syariah telah memberikan dampak perubahan pada Negara dengan dilihat secara aspek insfrastruktur penunjang, perangkat regulasi, sistem pengawasan, meningkatnya akan kesadaran dan literasai masyarakat terhadap jasa keuangan perbankan Syariah.

Kelebihan lainnya, karena hubungan antara bank dengan nasabah dalam praktik perbankan Syariah bersifat kemitraan, dengan hubungan kemitraan ini maka tidak terdapat pihak yang merasa dieksploitasi oleh pihak lain. Hal ini sangat kontras dengan bank konvensional yang sifatnya debitur dan kreditur.

Demikian, keberadaan perbankan Syariah di Indonesia memiliki banyak dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam jangka pendek maupun jangka panjang.  Dengan dukungan dari pemerintah dan masyarakat bukan tidak mungkin bahwa perbankan Syariah akan terus mengalami kemajuan dan berkontribusi besar dalam pertumbuhan perekonomian di negeri ini.

Peran aktif perbankan Syariah dalam kegiatan sosial telah mendapat respon baik dari masyarakat. Sistemnya yang sudah sesuai dengan Syariah menjadi jawaban dari keraguan masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim untuk membentuk kerja sama dengan pihak perbankan.

Masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya riba, gharar, dan hal syubhat lainnya. Sebab perbankan Syariah sudah menjamin kesterilannya dari hal-hal tersebut. Selain kemudahan yang didapatkan oleh nasabah, beberapa keuntungan di atas juga menjadi pilihan tepat kenapa masyarakat lebih memilih perbankan Syariah daripada perbankan Konvensional.

Bandung, 28 Juli 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun