Mohon tunggu...
aigamaulidalkhasanah
aigamaulidalkhasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Fashion

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Transaksi yang dilarang dalam Perbankan Syariah

30 Desember 2024   09:57 Diperbarui: 30 Desember 2024   09:57 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ketentuan Terkait Transaksi Keuangan Syariah
Islam mengharuskan bahwa semua transaksi harus dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak. Penjelasan tentang transaksi yang dilarang dalam keuangan syariah juga terdapat dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa Ayat 29.

Larangan dalam transaksi Islam berasal dari dua aspek, yaitu cara pelaksanaannya dan jenis objek yang diperdagangkan. Contohnya barang yang diharamkan untuk diperdagangkan dalam Islam adalah narkoba, bangkai, minuman beralkohol, atau bagian tubuh manusia. Sedangkan berdasarkan metode transaksinya, ada beberapa kategori yang menentukan larangan tersebut.


4 Metode Transaksi yang Dilarang dalam Keuangan Syariah
Berikut adalah sejumlah jenis transaksi yang dilarang dalam keuangan syariah, yang dibedakan berdasarkan cara transaksinya.


1.Tadlis
Tadlis adalah keadaan di mana salah satu pihak dalam transaksi tidak mengungkapkan informasi kepada pihak lainnya. Ini bertujuan untuk menipu pihak yang lain karena ketidaktahuan mereka tentang informasi terkait barang yang diperdagangkan.

Informasi yang disembunyikan bisa mencakup jumlah, kualitas, harga, serta waktu penyerahan barang yang diperjualbelikan. Contoh yang sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari adalah menjual barang bekas di platform online tanpa memberikan deskripsi yang lengkap atau mempermainkan timbangan saat membeli kebutuhan sehari-hari.

2.Ikhtikar
Ikhtikar adalah keadaan di mana produsen atau penjual menghalangi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi dari yang seharusnya. Praktik ini biasanya dilakukan dengan cara menahan stok barang agar harga jualnya menjadi lebih tinggi. Kemudian, penjual akan menawarkan barangnya dengan harga yang telah meningkat.

Ikhtikar juga bisa terjadi dengan menghalangi penjual lain untuk memasuki pasar. Tujuannya adalah agar ia menjadi satu-satunya penjual (monopoli). Tentu saja, hal ini merugikan para konsumen.

3.Bai' Najasy
Bai' Najasy adalah situasi di mana pembeli menciptakan permintaan yang tidak nyata. Ini membuat seakan-akan ada permintaan yang besar terhadap suatu produk, sehingga harga jualnya bisa naik.

Ketika harga meningkat, pembeli akan menjual kembali barang yang telah dibeli sebelumnya untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Contoh yang mudah dipahami adalah dalam lelang, di mana penyelenggara berkolaborasi dengan peserta yang ditugaskan untuk memberikan tawaran palsu agar harga barang lelang meningkat.

4.Gharar
Gharar adalah metode transaksi jual beli yang tidak memiliki kepastian, sehingga bisa merugikan pembeli. Sama seperti Tadlis, Gharar bisa muncul dalam empat aspek, yaitu jumlah, kualitas, harga, dan waktu penyerahan. Namun, perbedaannya, Gharar terjadi akibat adanya ketidakpastian, sementara Tadlis adalah tindakan penipuan yang telah direncanakan sebelumnya.

Contoh transaksi Gharar adalah membeli barang yang belum dikuasai penjual, seperti membeli anak sapi yang masih dalam kandungan. Contoh lain adalah jual beli tanah yang masih mengandung biji kacang atau sayuran.

Demikianlah informasi tentang transaksi yang dilarang dalam keuangan syariah. Dalam aktivitas sehari-hari, transaksi memang tidak dapat dihindari. Namun, penting untuk memastikan bahwa transaksi tersebut tidak melanggar aturan syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun