Sumber analisa: https://www.youtube.com/watch?v=aBzsZaatqEM&t=291s
1. PENDAHULUAN
Pelayanan publik adalah Sebagai segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintahan di Pusat dan Daerah, dan di lingkungan BUMN/BUMD dalam bentuk barang dan /atau jasa, baik dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat. (Lembaga Administrasi Negara: 1998). Â Masyarakat saat ini mengharapkan pelayanan publik yang cepat, ramah, jelas, dan transparan. Harapan masyarakat tersebut haru diimplementasikan disetiap lini pemerintahan.
BNNK Muara Enim terutama dalam bidang rehabilitasi bertekad untuk meningkatkan pelayanan publik. Pelayanan yang senantiasa mengedepankan prinsip dan standar pelayanan. Hal ini bertujuan agar kualitas pelayanan dan kepercayaan masyarakat semakin meningkat.
Berdasarkan hal diatas Penulis sangat tertarik menganalisa apakah Prinsip Pelayanan Publik telah diimplementasikan pada Proses Pelayanan Rehabilitasi BNN Kabupaten Muara Enim.
2. RUMUSAN MASALAH
Apakah Prinsip pelayanan public telah diimplementasikan pada  Proses Pelayanan Rehabilitasi BNN Kabupaten Muara Enim?
3. HASIL DAN PEMBAHASANÂ
Prinsip pelayanan publik yang baik untuk mewujudkan pelayanan prima adalah:
Partisipatif. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi hasilnya;
Transparan. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik harus menyediakan akses bagi warga Negara untuk mengetahui segala hal yang terkait dengan pelayanan publik yang diselenggarakan tersebut, seperti: persyaratan, prosedur, biaya, dan sejenisnya. Masyarakat juga harus diberi akses yang sebesarbesarnya untuk mempertanyakan dan menyampaikan pengaduan apabila mereka merasa tidak puas dengan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah;
Responsif. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah wajib mendengar dan memenuhi tuntutan kebutuhan warga negaranya. Tidak hanyaterkait dengan bentuk dan jenis pelayanan publik yang mereka butuhkan akan tetapi juga terkait dengan mekanisme penyelenggaraan layanan, jam pelayanan,prosedur, dan biaya penyelenggaraan pelayanan. Sebagai klien masyarakat, birokrasi wajib mendengarkan aspirasi dan keinginan masyarakat yang menduduki posisi sebagai agen;
Tidak diskriminatif. Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah tidak boleh dibedakan antara satu warga negara dengan warga Negara yang lain atas dasar perbedaan identitas warganegara, seperti: status sosial, pandangan politik, enisitas, agama, profesi, jenis kelamin atau orientasiseksual, difabel, dan sejenisnya;
Mudah dan Murah. Penyelenggaraan pelayanan publik dimana masyarakat harus memenuhi berbagai persyaratan dan membayar fee untuk memperoleh layanan yang mereka butuhkan harus diterapkan prinsip mudah, artinya berbagai persyaratan yang dibutuhkan tersebut masuk akal dan mudah untuk dipenuhi. Murah dalam arti biaya yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk mendapatkan layanan tersebut terjangkau oleh seluruhwarga negara. Hal ini perlu ditekankan karena  pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan melainkan untuk memenuhi mandat konstitusi;
Efektif dan Efisien. Penyelenggaraan pelayan publik harus mampu mewujudkan tujuan-tujuan yang hendak dicapainya (untuk melaksanakan mandate konstitusi dan mencapai tujuan-tujuan strategis Negara dalam jangka panjang) dan cara mewujudkan tujuan tersebut dilakukan dengan prosedur yang sederhana, tenaga kerja yang sedikit, dan biaya yang murah;
Aksesibel. Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah harus dapat dijangkau oleh warga negara yang membutuhkan dalam arti fisik (dekat, terjangkau dengan kendaraan publik, mudah dilihat, gampang ditemukan, dan lain-lain.) dan dapat dijangkau dalam arti non-fisik yang terkait dengan biaya dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk mendapatkan layanan tersebut.
 Implementasi Prinsip Pelayanan Publik terhadap Pelayanan Rehabilitasi BNN Kabupaten Muara Enim
 Sumber analisa: https://www.youtube.com/watch?v=aBzsZaatqEM&t=291s
No
Prinsip Pelayanan Publik
Pelayanan Rehabilitasi BNN Kabupaten Muara Enim (berdasarkan sumber analisa diatas)
1
Partisipatif
Menunjukan bahwa Seksi Rehabilitasi BNNK Muara Enim membuka ruang diskusi untuk masyarakat dalam kegiatan P4GN di Wilayah Kab Muara Enim
2
Transparan
BNNK Muara Enim memberikan penjelasan prosedur secara lengkap dan jelas terkait dengan alur pelayanan Rehabilitasi
3
Responsif
BNNK Muara Enim menunjukan sikap responsif dengan mendatangi langsung/sosialisasi kepada para pencandu dan dijelaskan secara detail bagaiman proses rehabilitasi
4
Tidak diskriminatif
BNNK Muara Enim membuktikan bahwa dalam pelayanan rehabilitasi tidak ada diskriminatif. Seluruh masyarakat dilayani dalam rangka P4GN
5
Mudah dan Murah
BNNK Muara Enim menjelaskan untuk proses Rehabilitasi di BNN tidak dipungut biaya
6
Efektif dan Efisien
Proses pelayanan sesuai dengan apa yang ingin dicapai yakni kepuasan masyarakat
7
Aksesibel
Informasi tentang Rebahilitasi di BNNK Muara Enim dapat diperoleh dari Web BNNK Muara Enim dan Media Sosial. Sehingga memudahkan masyarakat dalam mengaksesnya.
Â
4. KESIMPULANÂ
Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa Pelayanan Rehabilitasi BNN Kabupaten Muara Enim telah mengimplementasikan prinsip-prinsip pelayanan publik. BNN Kabupaten Muara Enim telah membuktikan kualitas pelayanan Rehabilitasi sesuai dengan harapan masyarakat. Hal ini terbukti dari testimoni yang disampaikan oleh masyarakat pada video:Â https://www.youtube.com/watch?v=aBzsZaatqEM&t=291s .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H