Mohon tunggu...
Aidil Putrasyah
Aidil Putrasyah Mohon Tunggu... Lainnya - Penikmat Berita

Penikmat Berita

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisa Penerapan Prinsip Pelayanan Publik terhadap Pelayanan Rehabilitasi BNN Kabupaten Muara Enim

30 April 2021   22:34 Diperbarui: 30 April 2021   22:41 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sumber analisa: https://www.youtube.com/watch?v=aBzsZaatqEM&t=291s

1. PENDAHULUAN

Pelayanan publik adalah Sebagai segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintahan di Pusat dan Daerah, dan di lingkungan BUMN/BUMD dalam bentuk barang dan /atau jasa, baik dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat. (Lembaga Administrasi Negara: 1998).  Masyarakat saat ini mengharapkan pelayanan publik yang cepat, ramah, jelas, dan transparan. Harapan masyarakat tersebut haru diimplementasikan disetiap lini pemerintahan.

BNNK Muara Enim terutama dalam bidang rehabilitasi bertekad untuk meningkatkan pelayanan publik. Pelayanan yang senantiasa mengedepankan prinsip dan standar pelayanan. Hal ini bertujuan agar kualitas pelayanan dan kepercayaan masyarakat semakin meningkat.

Berdasarkan hal diatas Penulis sangat tertarik menganalisa apakah Prinsip Pelayanan Publik telah diimplementasikan pada Proses Pelayanan Rehabilitasi BNN Kabupaten Muara Enim.

2. RUMUSAN MASALAH

Apakah Prinsip pelayanan public telah diimplementasikan pada  Proses Pelayanan Rehabilitasi BNN Kabupaten Muara Enim?

3. HASIL DAN PEMBAHASAN 

Prinsip pelayanan publik yang baik untuk mewujudkan pelayanan prima adalah:

Partisipatif. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi hasilnya;

Transparan. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik harus menyediakan akses bagi warga Negara untuk mengetahui segala hal yang terkait dengan pelayanan publik yang diselenggarakan tersebut, seperti: persyaratan, prosedur, biaya, dan sejenisnya. Masyarakat juga harus diberi akses yang sebesarbesarnya untuk mempertanyakan dan menyampaikan pengaduan apabila mereka merasa tidak puas dengan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun