Mohon tunggu...
Aidil Azhari
Aidil Azhari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

bincang ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Karakteristik dan Kendala yang Dialami oleh Industri Modal Ventura Syariah di Indonesia

30 Mei 2024   18:30 Diperbarui: 30 Mei 2024   18:32 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Istilah "ventura" berasal dari kata 'venture" yang secara harfiah dapat berarti sesuatu yang mengandung risiko atau dapat pula diartikan dengan usaha. Dengan demikian, pengertian modal ventura atau venture capital secara sempit adalah modal yang ditanamkan pada usaha yang mengandung risiko, baik dalam bentuk penyertaan modal saham, obligasi konversi (convertible bond) maupun pinjaman yang dapat dikonversi menjadi saham (convertible loan stock).

Karakteristik modal ventura sebagai berikut:

            Pemberi bantuan finansial dalam bentuk modal ventura tidak hanya menginvestasikan modalnya saja, tetapi juga ikut terlibat dalam manajemen perusahaan yang dibentuknya. Investasi yang dilakukan bersifat sementara, untuk kemudian dilanjutkan dengan investasi lainnya. Motif dari modal ventura adalah mendapatkan keuntungan setinggi-tingginya, meskipun dengan risiko yang relatif tinggi. 

Investasi dengan modal ventura yang dilakukan ke perusahaan pasangan usaha bukanlah investasi jangka pendek, melainkan investasi jangka menengah atau jangka panjang. Modal ventura merupakan investasi tanpa jaminan collateral sehingga dibutuhkan kehati-hatian dan kesabaran. 

Investasi ini bukan dalam bentuk pinjaman, tetapi dalam bentuk partisipasi equity atau loan yang dapat dikonversi menjadi equity, sehingga return yang diharapkan bukanlah bunga atas modal yang ditanam, melainkan dividen dan capital gain. Investasi modal ventura biasanya dilakukan terhadap perusahaan yang tidak memiliki akses untuk mendapatkan kredit perbankan.

            Sedangkan modal ventura syariah memiliki karakteristik khusus untuk memenuhi prinsip-prinsip syaruah, yaitu :

  • Adanya dewan pengawas syariah yang bersifat mengawasi penerapan prinsip-prinsip syariah.
  • Aktivitas usahanya harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

            Menurut (Sulistyowati, 2020) problematika yang dihadapi oleh industri modal ventura syariah, antara lain: 

            Lambatnya kinerja industri modal ventura syariah sejalan dengan perlambatan ekonomi nasional. Sejauh ini, pertumbuhan industri modal ventura nasional kurang signifikan karena adanya beberapa regulasi yang ketat, yang mengakibatkan ruang gerak operasional modal ventura syariah kurang bebas dalam pengembangan usaha. 

Faktor penghambat pertumbuhan lainnya adalah tidak adanya insentif bagi PMV yang menjadi promotor untuk perusahaan rintisan (startup). Selain itu, banyak perusahaan private equity yang beroperasi secara bebas dan tidak diatur sama sekali, yang mengakibatkan kurangnya pengawasan terhadap pelaksanaan private equity. 

Banyaknya penyimpangan dalam kegiatan operasional yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah sering terjadi, terutama dalam praktik pembagian keuntungan yang seharusnya berdasarkan prinsip bagi hasil, tetapi diubah menjadi prinsip bunga yang harus dibayarkan oleh perusahaan pasangan usaha (PPU) ke perusahaan modal ventura syariah karena masalah ketidakpercayaan antara mitra yang bekerja sama. 

Sesuai dengan karakteristiknya, modal ventura tidak memerlukan jaminan dalam pemberian pembiayaan, yang mengakibatkan banyaknya pembiayaan bermasalah dan kerugian bagi perusahaan modal ventura syariah, sehingga ditetapkan adanya agunan sebagai jaminan pembiayaan.

 Namun, penerapan agunan ini menyebabkan banyak PPU mengalami kesulitan dalam mengakses pembiayaan di perusahaan modal ventura syariah. Terbatasnya sumber dan jumlah nominal pendanaan bagi perusahaan modal ventura syariah juga menjadi kendala, mengingat OJK melarang penghimpunan dana dari masyarakat luas, serta investor individu harus melalui seleksi OJK untuk mengetahui track record mereka. 

Kurangnya perhatian dan intervensi dari pemerintah dalam pengembangan bisnis perusahaan modal ventura syariah mengakibatkan tidak adanya progress report yang signifikan. Terbatasnya sumber daya manusia yang mumpuni dalam pengelolaan manajemen perusahaan modal ventura syariah serta minimnya pemahaman tentang prinsip-prinsip syariah juga menjadi masalah utama. 

Lemahnya sistem manajemen perusahaan berdampak pada manajemen PPU, mengingat tugas utama perusahaan modal ventura syariah selain memberikan bantuan pembiayaan juga memberikan pendampingan pengelolaan manajemen untuk pengembangan usaha. Lemahnya sistem pengawasan oleh OJK sebagai regulator dalam monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan operasional perusahaan modal ventura syariah, serta terbatasnya tindakan tegas terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura syariah terhadap PPU, menyebabkan tidak ada perubahan perbaikan yang signifikan. 

Selain itu, jarangnya atau bahkan tidak adanya pemberian penalti berupa peringatan atau sanksi terhadap PPU dan perusahaan modal ventura syariah yang melakukan tindakan yang tidak sesuai aturan juga menjadi masalah utama dalam industri ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun