Namun, penerapan agunan ini menyebabkan banyak PPU mengalami kesulitan dalam mengakses pembiayaan di perusahaan modal ventura syariah. Terbatasnya sumber dan jumlah nominal pendanaan bagi perusahaan modal ventura syariah juga menjadi kendala, mengingat OJK melarang penghimpunan dana dari masyarakat luas, serta investor individu harus melalui seleksi OJK untuk mengetahui track record mereka.Â
Kurangnya perhatian dan intervensi dari pemerintah dalam pengembangan bisnis perusahaan modal ventura syariah mengakibatkan tidak adanya progress report yang signifikan. Terbatasnya sumber daya manusia yang mumpuni dalam pengelolaan manajemen perusahaan modal ventura syariah serta minimnya pemahaman tentang prinsip-prinsip syariah juga menjadi masalah utama.Â
Lemahnya sistem manajemen perusahaan berdampak pada manajemen PPU, mengingat tugas utama perusahaan modal ventura syariah selain memberikan bantuan pembiayaan juga memberikan pendampingan pengelolaan manajemen untuk pengembangan usaha. Lemahnya sistem pengawasan oleh OJK sebagai regulator dalam monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan operasional perusahaan modal ventura syariah, serta terbatasnya tindakan tegas terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura syariah terhadap PPU, menyebabkan tidak ada perubahan perbaikan yang signifikan.Â
Selain itu, jarangnya atau bahkan tidak adanya pemberian penalti berupa peringatan atau sanksi terhadap PPU dan perusahaan modal ventura syariah yang melakukan tindakan yang tidak sesuai aturan juga menjadi masalah utama dalam industri ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H