Mohon tunggu...
Aidhil Pratama
Aidhil Pratama Mohon Tunggu... Administrasi - ASN | Narablog

Minat pada Humaniora, Kebijakan Publik, Digital Marketing dan AI. Domisili Makassar.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Desentralisasi, Kunci Kemandirian Daerah

1 Februari 2025   06:00 Diperbarui: 29 Januari 2025   17:26 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi otonomi daerah. (KOMPAS/SUPRIYANTO)

Salah satu faktornya adalah ketidakmerataan sumber daya. Daerah yang memiliki sumber daya alam dan manusia yang melimpah, seperti Jakarta, cenderung lebih mudah untuk maju. 

Sementara itu, daerah-daerah dengan sumber daya terbatas, seperti beberapa wilayah di Jawa Tengah, menghadapi tantangan yang lebih besar. Ini realitas yang harus kita hadapi dengan kepala dingin dan hati yang terbuka.

Ketidakmerataan, menurut beberapa pengamat, menciptakan kesenjangan pembangunan yang signifikan antar daerah. 

Migrasi besar-besaran ke kota-kota besar menjadi konsekuensi logis dari kondisi ini, yang pada akhirnya memperburuk masalah urbanisasi. 

Ini adalah sebuah lingkaran setan yang harus kita putus, agar pembangunan bisa merata dan dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Namun, kita tak boleh terlalu larut dalam kesedihan dan keputusasaan. Desentralisasi juga membuka pintu bagi inovasi lokal. 

Beberapa daerah berhasil menerapkan desentralisasi dengan cara yang unik dan kreatif. 

Ambil contoh Daerah Istimewa Yogyakarta dan Aceh, dua daerah yang menerapkan desentralisasi asimetris.

Inovasi Lokal Sebagai Kekuatan yang Tersembunyi di Setiap Daerah

Desentralisasi asimetris adalah model desentralisasi yang memberikan kewenangan khusus kepada daerah yang memiliki karakteristik dan keunikan tersendiri. 

Yogyakarta, misalnya, dengan warisan budayanya yang kaya, diberikan kewenangan khusus dalam mengatur urusan budaya. 

Sementara Aceh, dengan kekhususan penerapan syariat Islam, diberikan kewenangan lebih dalam mengatur urusan keagamaan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun