Lebih dari itu, ketegasan penegakan hukum ditunjukkan dengan penetapan direktur Ubud Parq sebagai tersangka dan penahanannya oleh pihak kepolisian.Â
Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Daniel Adityajaya, secara langsung mengumumkan penetapan tersangka ini pada tanggal 24 Januari 2025, seperti yang dilansir berbagai media termasuk Bali Expat dan The Jakarta Post.
Penindakan tegas ini, menurut pandangan saya, merupakan sinyal kuat dari pemerintah daerah bahwa tidak akan ada kompromi terhadap pelanggaran tata ruang dan alih fungsi lahan, siapapun pelakunya.Â
Artikel di Channel News Asia, Business Standard, dan The Bali Sun juga menyoroti bahwa isu alih fungsi lahan dan overdevelopment memang menjadi perhatian serius di Bali, dan pemerintah daerah semakin berupaya untuk menertibkannya.Â
Penangkapan warga negara Jerman ini, seperti yang disebutkan laman Bali Discovery, Â menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk semua, tanpa pandang bulu.
Lebih dari Sekadar Penutupan Kampung
Penutupan Kampung Rusia ini bukan hanya sekadar akhir dari sebuah proyek properti yang bermasalah. Implikasinya jauh lebih luas dan memunculkan pertanyaan-pertanyaan penting.
Pertama, bagaimana nasib komunitas warga negara Rusia yang telah terlanjur menjadikan Ubud Parq sebagai bagian dari kehidupan mereka?Â
Apakah mereka akan tercerai-berai, mencari tempat baru di Bali, atau bahkan meninggalkan pulau ini?Â
Keberadaan mereka yang masih terlihat di lorong gelap, seperti yang kita bahas sebelumnya, mengisyaratkan adanya ikatan komunitas yang mungkin tidak mudah diputuskan.
Kedua, kasus ini membuka mata kita terhadap isu tata ruang dan perizinan di Bali yang lebih kompleks.Â
Bali, diakui atau tidak, sedang bergulat dengan masalah overtourism dan pembangunan yang terlalu pesat.Â