Revisi UU Minerba izinkan kampus kelola tambang picu konflik kepentingan dan kerusakan lingkungan. Â
Bayangkan sebuah kampus sebagai ruang diskusi yang penuh ide brilian, tempat lahirnya inovasi, dan medan pelatihan calon pemimpin masa depan.Â
Sekarang tambahkan bayangan ekskavator, tanah yang terkoyak, dan debu tambang yang memenuhi udara. Sulit membayangkan keduanya berada dalam satu bingkai, bukan?Â
Tapi inilah kemungkinan yang bisa terjadi jika revisi UU Minerba 2025 benar-benar mengizinkan perguruan tinggi mengelola tambang. Apakah ini sebuah solusi cerdas atau justru resep bencana?
Revisi ini, melalui Pasal 51A, membuka peluang bagi perguruan tinggi berakreditasi minimal B untuk mengelola tambang dengan alasan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Â
Namun, di balik alasan itu, banyak pertanyaan yang muncul: Apakah kampus memang tempat yang tepat untuk mengelola tambang?Â
Atau ini hanya bentuk baru eksploitasi yang diselubungi retorika akademik?Â
Proses Cepat yang Mengundang Curiga
Pada 20 Januari 2025, rapat pleno Baleg DPR RI mengesahkan revisi UU Minerba dengan kecepatan yang mengejutkan.Â
Publik diberi waktu kurang dari satu jam untuk membaca draf akademik sebelum rapat dimulai, sebuah durasi yang tidak memadai untuk memahami isi dokumen, apalagi untuk memberikan masukan yang konstruktif.Â
Akibatnya, proses ini tidak hanya mencerminkan kurangnya transparansi tetapi juga melemahkan kualitas pengambilan keputusan yang demokratis.Â