Mohon tunggu...
Aidhil Pratama
Aidhil Pratama Mohon Tunggu... Administrasi - ASN | Narablog

Minat pada Humaniora, Kebijakan Publik, Digital Marketing dan AI. Domisili Makassar.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pergub Poligami ASN, Cerminan Prioritas Pemerintah DKJ yang Problematik?

22 Januari 2025   18:00 Diperbarui: 22 Januari 2025   18:30 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pergub DKI tentang poligami ASN menuai kritik, dianggap diskriminatif, dan salah prioritas di tengah masalah publik Jakarta.

Sudahkah kamu mendengar tentang Peraturan Gubernur (Pergub) di DKI Jakarta yang mengatur tentang izin poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)? 

Jujur, ketika pertama kali mendengarnya, saya merasa ada sesuatu yang janggal. 

Sebuah pertanyaan besar muncul: apakah kebijakan ini benar-benar membawa kebaikan, atau justru menyimpan potensi masalah yang lebih besar?

Pergub No. 2/2025 yang Bikin Rumit Masalah?

Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN DKI Jakarta memang bertujuan untuk memperketat mekanisme perizinan bagi ASN pria yang ingin berpoligami. 

Seperti yang diberitakan RRI, Pergub ini dibuat dengan tujuan untuk memperketat izin poligami ASN Jakarta, hingga melindungi hak-hak para istri ASN. Namun, niat baik ini justru menuai kontroversi.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah alasan-alasan yang membolehkan poligami. 

Pergub ini menyebutkan beberapa alasan, di antaranya “istri tidak dapat menjalankan kewajibannya,” “istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan,” dan “istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.” 

Alasan-alasan ini, menurut saya, sangat problematik dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

Diskriminasi Terhadap Perempuan

Komnas Perempuan, dilansir Tirto.id, secara tegas menilai alasan pembolehan poligami dalam Pergub ini diskriminatif terhadap perempuan. 

Mereka berargumen bahwa alasan-alasan tersebut mendasarkan pada konstruksi patriarki yang menempatkan perempuan dalam posisi subordinat. Alasan seperti “istri tidak dapat menjalankan kewajiban” dianggap subjektif dan merujuk pada peran domestik yang secara tradisional dibebankan pada perempuan.

Pandangan ini sejalan dengan pendapat Dr. Nur Rofiah, seorang pemikir feminis muslim, yang dikutip Tirto.id

Beliau menekankan bahwa perempuan harus dilihat sebagai manusia seutuhnya, dengan hak dan martabat yang sama dengan laki-laki, bukan hanya sebagai alat pemuas seksual atau dinilai berdasarkan kapasitas reproduksinya.

Antara Poligami dan Permasalahan Publik

Selain masalah diskriminasi, Pergub ini juga dikritik karena dianggap tidak relevan dengan permasalahan publik yang lebih mendesak di Jakarta. 

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah, dalam Tirto.id, mempertanyakan mengapa pemerintah tidak memprioritaskan kebijakan untuk mengatasi masalah-masalah krusial seperti banjir, kemacetan, dan kesenjangan sosial.

Argumen ini diperkuat oleh pernyataan Rieke Diah Pitaloka, anggota DPR RI, yang diberitakan RRI. Beliau menilai bahwa aturan tentang poligami ASN bukanlah hal yang urgen untuk diatur saat ini. 

Fokus pemerintah seharusnya tertuju pada masalah-masalah yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat luas.

Potensi Masalah Turunan: Korupsi dan Maskulinitas Toksik

Kekhawatiran lain yang muncul terkait Pergub ini adalah potensi munculnya masalah turunan, seperti korupsi dan unjuk maskulinitas toksik. 

Trubus Rahadiansyah, menyampaikan kekhawatirannya bahwa mekanisme perizinan dari atasan berpotensi disalahgunakan melalui praktik suap.

Selain itu, Pergub ini juga dikhawatirkan dapat disalahartikan sebagai pembenaran untuk praktik poligami yang tidak sehat dan merusak keharmonisan rumah tangga. 

Hal ini sejalan dengan informasi yang disampaikan Hukumonline, yang menyebutkan bahwa Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang. 

Adanya batasan ini secara implisit mengakui potensi masalah yang mungkin timbul.

Metro TV juga menyoroti bahwa Pergub ini menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004. 

Hal ini memunculkan pertanyaan tentang urgensi perubahan ini dan mengapa isu poligami yang diangkat, di tengah banyaknya permasalahan yang lebih mendesak.

Kesimpulan

Kita bisa melihat bahwa Pergub tentang izin poligami bagi ASN DKI Jakarta ini memunculkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran. Dari aspek keadilan gender, prioritas kebijakan, hingga potensi masalah turunan, Pergub ini terasa kurang tepat sasaran.

Apakah kebijakan ini benar-benar membawa kebaikan dan perlindungan bagi keluarga, atau justru membuka celah bagi ketidakadilan dan permasalahan baru? Apakah pemerintah telah memprioritaskan isu-isu yang benar-benar penting bagi masyarakat?

*** 

Referensi:

  • Tirto.id. (n.d.). Pergub DKJ Soal Poligami ASN Nirfaedah & Tak Adil bagi Perempuan. Tirto.id. Retrieved from https:  //tirto.  id/pergub-dkj-soal-poligami-asn-nirfaedah-tak-adil-bagi-perempuan-g7zl
  • RRI. (2023, Mei 26). Gubernur DKI Terpilih Harus Bisa Mencabut Pergub Poligami ASN. RRI. Retrieved from https:  //rri.  co.  id/daerah/1265135/gubernur-dki-terpilih-harus-bisa-mencabut-pergub-poligami-asn
  • Hukumonline. (2023, Juni 22). Syarat ASN DKI Jakarta Boleh Poligami Menurut Pergub 2/2025. Hukumonline. Retrieved from https:  //www.  hukumonline.  com/berita/a/syarat-asn-dki-jakarta-boleh-poligami-menurut-pergub-2-2025-lt678a36e0b1335/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun