Mohon tunggu...
Aidhil Pratama
Aidhil Pratama Mohon Tunggu... Administrasi - ASN | Narablog

Minat pada Humaniora, Kebijakan Publik, Digital Marketing dan AI. Domisili Makassar.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pergub Poligami ASN, Cerminan Prioritas Pemerintah DKJ yang Problematik?

22 Januari 2025   18:00 Diperbarui: 22 Januari 2025   18:30 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi PNS.(KOMPAS.com/MASRIADI)

Adanya batasan ini secara implisit mengakui potensi masalah yang mungkin timbul.

Metro TV juga menyoroti bahwa Pergub ini menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004. 

Hal ini memunculkan pertanyaan tentang urgensi perubahan ini dan mengapa isu poligami yang diangkat, di tengah banyaknya permasalahan yang lebih mendesak.

Kesimpulan

Kita bisa melihat bahwa Pergub tentang izin poligami bagi ASN DKI Jakarta ini memunculkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran. Dari aspek keadilan gender, prioritas kebijakan, hingga potensi masalah turunan, Pergub ini terasa kurang tepat sasaran.

Apakah kebijakan ini benar-benar membawa kebaikan dan perlindungan bagi keluarga, atau justru membuka celah bagi ketidakadilan dan permasalahan baru? Apakah pemerintah telah memprioritaskan isu-isu yang benar-benar penting bagi masyarakat?

*** 

Referensi:

  • Tirto.id. (n.d.). Pergub DKJ Soal Poligami ASN Nirfaedah & Tak Adil bagi Perempuan. Tirto.id. Retrieved from https:  //tirto.  id/pergub-dkj-soal-poligami-asn-nirfaedah-tak-adil-bagi-perempuan-g7zl
  • RRI. (2023, Mei 26). Gubernur DKI Terpilih Harus Bisa Mencabut Pergub Poligami ASN. RRI. Retrieved from https:  //rri.  co.  id/daerah/1265135/gubernur-dki-terpilih-harus-bisa-mencabut-pergub-poligami-asn
  • Hukumonline. (2023, Juni 22). Syarat ASN DKI Jakarta Boleh Poligami Menurut Pergub 2/2025. Hukumonline. Retrieved from https:  //www.  hukumonline.  com/berita/a/syarat-asn-dki-jakarta-boleh-poligami-menurut-pergub-2-2025-lt678a36e0b1335/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun