Potongan aplikasi ojol melampaui batas, bebani pengemudi. Keadilan bagi mereka dipertanyakan, antara regulasi dan realita.Â
Dari mengantar ke kantor, membeli makan siang, hingga mengirim paket, ojek online telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan modern, khususnya di perkotaan Indonesia.Â
Namun, di balik kemudahan yang kita nikmati, ada cerita lain yang dialami para pengemudi. Mereka berjuang di jalanan, menerjang panas dan hujan, demi mencari nafkah.Â
Sayangnya, perjuangan mereka seringkali dihadapkan pada persoalan potongan biaya aplikasi yang terasa tidak adil.
Potongan Aplikasi Ojol, Antara Regulasi dan Realita
Pemerintah telah menetapkan batas maksimal potongan biaya aplikasi sebesar 20% melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022.Â
Aturan ini bertujuan untuk melindungi pendapatan pengemudi agar tetap proporsional setelah dikurangi biaya operasional.Â
Sebagai gambaran, jika seorang pengemudi mendapatkan order Rp. 20.000, idealnya potongan maksimal adalah Rp. 4.000, dan sisanya Rp. 16.000 menjadi hak pengemudi. Namun, realitasnya seringkali jauh berbeda.
Berdasarkan investigasi Tirto.id, banyak pengemudi ojol yang mengeluhkan potongan biaya aplikasi yang jauh melebihi 20%.Â
Beberapa pengemudi bahkan mengaku mengalami potongan hingga 30% bahkan 40%. Hal ini tentu saja sangat memberatkan dan menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan terhadap implementasi regulasi.Â
Ketua Umum Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono, dalam artikel yang sama di Tirto.id, mengungkapkan adanya aduan dari pengemudi terkait potongan sepihak hingga mencapai 40%.Â
Kondisi ini diperkuat oleh pemberitaan Kompas Money pada Januari 2025 yang juga menyoroti keluhan serupa dari pengemudi terkait potongan hingga 30%.