Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, hak-hak dasar yang harus diketahui masyarakat meliputi:
1. Hak atas bantuan hukum: Masyarakat, terutama yang kurang mampu, berhak mendapatkan bantuan hukum gratis.
2. Hak atas informasi hukum: Semua orang berhak mengetahui peraturan yang berlaku dan bagaimana cara menggunakannya.
3. Hak untuk memperjuangkan keadilan: Ini mencakup kemampuan untuk mengajukan gugatan atau menyampaikan aspirasi hukum.
Tanpa pemahaman ini, banyak yang akhirnya terjebak dalam ketidakadilan sistemik.Â
Sebagai contoh, banyak buruh yang tidak tahu bahwa mereka berhak atas pesangon jika diberhentikan secara sepihak, atau warga desa yang tidak memahami bahwa tanah adat mereka dilindungi oleh hukum.
Strategi dan Implementasi Edukasi Hukum
Mungkin Anda bertanya, "Bagaimana cara kita menyampaikan edukasi hukum kepada masyarakat?"Â
Strateginya tentu harus sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masyarakat Indonesia yang sangat beragam. Berikut beberapa pendekatan yang efektif:
1. Penyuluhan HukumÂ
Penyuluhan adalah cara tradisional yang masih relevan. Dalam kegiatan ini, para ahli hukum atau advokat datang langsung ke komunitas untuk memberikan informasi.Â
LBH Jakarta, misalnya, rutin melakukan penyuluhan hukum di daerah-daerah miskin perkotaan.
2. Pelatihan Praktis
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan keterampilan kepada masyarakat, seperti cara menulis surat gugatan atau memahami dokumen kontrak.Â