Mohon tunggu...
Aidhil Pratama
Aidhil Pratama Mohon Tunggu... Administrasi - ASN | Narablog

Minat pada Humaniora, Kebijakan Publik, Digital Marketing dan AI. Domisili Makassar.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Amnesti Untuk Koruptor: Jalan Pintas atau Langkah Tegas?

30 Desember 2024   15:08 Diperbarui: 30 Desember 2024   15:08 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi amnesti untuk koruptor (KOMPAS/HERYUNANTO) 

Wacana amnesti bagi koruptor memicu perdebatan tentang keadilan, hukum, dan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 

Jika Anda ketinggalan berita, minggu ini wacana pemerintah Indonesia soal amnesti bagi koruptor mencuat. 

Meskipun Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa amnesti tidak akan diberikan, ide "denda damai" untuk koruptor yang mengembalikan uang hasil curian ternyata masih dibicarakan. 

Menariknya, ide ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Yusril Ihza Mahendra, yang mengatakan bahwa amnesti tidak melanggar konstitusi. 

Berdasarkan UUD 1945, presiden memang memiliki hak untuk memberikan amnesti. Tapi, apakah ini memang benar solusi?

Penegasan Pemerintah dan Wacana Denda Damai

Mari kita bahas dari awal. Dalam pidatonya di Universitas Al Azhar, Kairo, Presiden Prabowo Subianto menyebutkan bahwa pengembalian uang hasil korupsi mungkin bisa menjadi pertimbangan untuk pengampunan. 

Namun, Menteri Hukum Supratman buru-buru menegaskan bahwa amnesti tidak akan diberikan kepada koruptor. 

Di sisi lain, Yusril Ihza Mahendra memberikan perspektif berbeda, menyebutkan bahwa ide denda damai ini bisa menjadi solusi untuk memulihkan kerugian negara dengan cepat.

Tapi ada satu masalah besar. Berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. 

Dengan kata lain, koruptor tetap harus menjalani hukuman meskipun uang yang dicuri sudah dikembalikan. Hal ini membuat usulan denda damai terlihat bertentangan dengan hukum yang ada.

Kontradiksi dengan Hukum dan Tantangan Efek Jera

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun