Mohon tunggu...
Aidhil Pratama
Aidhil Pratama Mohon Tunggu... Administrasi - ASN | Narablog

Minat pada Humaniora, Kebijakan Publik, Digital Marketing dan AI. Domisili Makassar.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Amnesti Koruptor: Dilema Efek Jera dan Mengejar Aset

20 Desember 2024   17:13 Diperbarui: 20 Desember 2024   17:13 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rencana Prabowo 'memaafkan' koruptor jika mengembalikan duit korupsi dinilai tak sesuai ketentuan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Namun, UNCAC juga menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas. Dengan kata lain, pemulihan aset tidak boleh menggantikan proses hukum pidana.

Menurut Pukat UGM, kebijakan ini justru menunjukkan ketidaksesuaian antara tindakan pemerintah dengan rekomendasi UNCAC. 

Hal ini menguatkan pandangan bahwa gagasan amnesti lebih menguntungkan elite dibandingkan mendukung reformasi antikorupsi yang sesungguhnya.

Ke Mana Arah Pemberantasan Korupsi?

Gagasan amnesti bagi koruptor adalah langkah yang kontroversial, penuh risiko, dan sarat dilema. 

Di satu sisi, pemulihan aset negara memang sangat penting untuk mendukung pembangunan. 

Namun, di sisi lain, kebijakan ini tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan dan supremasi hukum.

Dalam konteks ini, pemerintah perlu mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil dan pakar hukum, sebelum mengambil langkah lebih jauh. 

Jika tidak, kebijakan ini justru bisa menjadi bumerang yang merugikan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sebagai rakyat biasa, kita hanya bisa berharap agar para pemimpin negeri ini tidak hanya memikirkan solusi jangka pendek, tetapi juga dampak jangka panjang dari setiap kebijakan yang mereka ambil. 

Karena pada akhirnya, hukum bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal keadilan yang dirasakan oleh seluruh rakyat.

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun