Fokus pada pengembalian aset saja tanpa disertai hukuman pidana dinilai bertentangan dengan semangat UU Tipikor.
Muhamad Isnur dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memperingatkan bahwa pemberian amnesti massal harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan transparan.Â
Ia menyebutkan bahwa kasus korupsi tidak seharusnya menjadi bagian dari kebijakan amnesti, karena hal ini mencederai rasa keadilan publik.
Dilema Antara Pemulihan Aset dan Efek Jera
Mengembalikan aset negara yang dicuri memang penting.Â
Namun, pertanyaannya adalah apakah cukup hanya dengan itu?Â
Menurut IM57+ Institute, langkah ini bisa menciptakan preseden buruk.Â
Pelaku korupsi mungkin berpikir bahwa mereka dapat lolos dari jerat hukum asalkan bersedia mengembalikan uang hasil korupsi.Â
Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip keadilan yang dasar, bahwa hukuman harus diberikan kepada mereka yang melanggar hukum.
Selain itu, kebijakan ini berisiko menciptakan persepsi bahwa hukum dapat dinegosiasikan.Â
Dalam konteks sosial-politik Indonesia, di mana kepercayaan publik terhadap lembaga hukum sering kali rendah, kebijakan seperti ini justru dapat memperparah krisis kepercayaan tersebut.
Apa Kata UNCAC?
Indonesia telah meratifikasi UNCAC, yang memang mengakui pentingnya pemulihan aset sebagai bagian dari pemberantasan korupsi.Â