Mohon tunggu...
Aidhil Pratama
Aidhil Pratama Mohon Tunggu... Administrasi - ASN | Narablog

Minat pada Humaniora, Kebijakan Publik, Digital Marketing dan AI. Domisili Makassar.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Amnesti Koruptor: Dilema Efek Jera dan Mengejar Aset

20 Desember 2024   17:13 Diperbarui: 20 Desember 2024   17:13 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rencana Prabowo 'memaafkan' koruptor jika mengembalikan duit korupsi dinilai tak sesuai ketentuan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Fokus pada pengembalian aset saja tanpa disertai hukuman pidana dinilai bertentangan dengan semangat UU Tipikor.

Muhamad Isnur dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memperingatkan bahwa pemberian amnesti massal harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan transparan. 

Ia menyebutkan bahwa kasus korupsi tidak seharusnya menjadi bagian dari kebijakan amnesti, karena hal ini mencederai rasa keadilan publik.

Dilema Antara Pemulihan Aset dan Efek Jera

Mengembalikan aset negara yang dicuri memang penting. 

Namun, pertanyaannya adalah apakah cukup hanya dengan itu? 

Menurut IM57+ Institute, langkah ini bisa menciptakan preseden buruk. 

Pelaku korupsi mungkin berpikir bahwa mereka dapat lolos dari jerat hukum asalkan bersedia mengembalikan uang hasil korupsi. 

Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip keadilan yang dasar, bahwa hukuman harus diberikan kepada mereka yang melanggar hukum.

Selain itu, kebijakan ini berisiko menciptakan persepsi bahwa hukum dapat dinegosiasikan. 

Dalam konteks sosial-politik Indonesia, di mana kepercayaan publik terhadap lembaga hukum sering kali rendah, kebijakan seperti ini justru dapat memperparah krisis kepercayaan tersebut.

Apa Kata UNCAC?

Indonesia telah meratifikasi UNCAC, yang memang mengakui pentingnya pemulihan aset sebagai bagian dari pemberantasan korupsi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun