Mohon tunggu...
Aidhil Pratama
Aidhil Pratama Mohon Tunggu... Administrasi - ASN | Narablog

Minat pada Humaniora, Kebijakan Publik, Digital Marketing dan AI. Domisili Makassar.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Indonesia Terjebak dalam Lingkaran Perkawinan Anak

7 Desember 2024   11:00 Diperbarui: 7 Desember 2024   11:02 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aktivis melakukan aksi damai Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak di Surabaya, Jawa Timur. (KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA) 

Namun, solusi jangka panjang yang lebih penting adalah pemberdayaan perempuan. 

Pemerintah harus berfokus pada peningkatan akses pendidikan dan kesempatan ekonomi bagi perempuan, yang dapat mengurangi ketergantungan mereka pada pernikahan sebagai jalan keluar dari kemiskinan. 

Menurut penelitian dari Yoshida dkk., dalam Jurnal Aliansi UNPAD, pemberdayaan perempuan dapat membantu mereka memiliki kendali lebih besar terhadap masa depan mereka dan mengurangi angka pernikahan dini (Jurnal Aliansi UNPAD, 2023).

Kesimpulan

Pernikahan anak bukan hanya masalah hukum atau sosial, tetapi juga masalah kemanusiaan yang dalam. 

Keputusan untuk menikahkan anak-anak dengan alasan ekonomi atau budaya hanya akan memperburuk keadaan, menciptakan ketidaksetaraan yang lebih dalam dan memperpanjang siklus kemiskinan. 

Oleh karena itu, perlu ada upaya bersama dari pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait untuk menanggulangi pernikahan anak dengan cara yang lebih komprehensif. 

Jika kita ingin Indonesia maju, kita harus memulai dengan memastikan bahwa anak-anak kita memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang tanpa dihantui oleh pernikahan dini.

***

Referensi:

  • UNICEF. (2023). Perkawinan anak di Indonesia. Retrieved from https: //www. unicef. org/indonesia/id/laporan/perkawinan-anak-di-indonesia
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). (2023). Data perkawinan anak dan upaya pencegahan. Retrieved from https: //kemenpppa. go. id/page/view/NTE3MA==
  • Universitas Gadjah Mada. (2023). Dampak sosial, ekonomi, kesehatan, dan budaya dari perkawinan anak. Jurnal Pemuda, 23(2), 32033-19357. Retrieved from https: //jurnal. ugm. ac.id/jurnalpemuda/article/viewFile/32033/19357
  • Aliansi. (2023). Implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) tujuan 5 dalam mengatasi perkawinan anak. Jurnal Aliansi, 9(1), 44202-19178. Retrieved from https: //jurnal. unpad. ac.id/aliansi/article/download/44202/19178
  • UIN Malang. (2023). Pembaharuan hukum keluarga Islam terkait usia perkawinan. Syariah Journal, 17(4), 3731-3732. Retrieved from https: //ejournal. uin-malang. ac.id/index.php/syariah/article/viewFile/3731/pdf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun