Namun, solusi jangka panjang yang lebih penting adalah pemberdayaan perempuan.Â
Pemerintah harus berfokus pada peningkatan akses pendidikan dan kesempatan ekonomi bagi perempuan, yang dapat mengurangi ketergantungan mereka pada pernikahan sebagai jalan keluar dari kemiskinan.Â
Menurut penelitian dari Yoshida dkk., dalam Jurnal Aliansi UNPAD, pemberdayaan perempuan dapat membantu mereka memiliki kendali lebih besar terhadap masa depan mereka dan mengurangi angka pernikahan dini (Jurnal Aliansi UNPAD, 2023).
Kesimpulan
Pernikahan anak bukan hanya masalah hukum atau sosial, tetapi juga masalah kemanusiaan yang dalam.Â
Keputusan untuk menikahkan anak-anak dengan alasan ekonomi atau budaya hanya akan memperburuk keadaan, menciptakan ketidaksetaraan yang lebih dalam dan memperpanjang siklus kemiskinan.Â
Oleh karena itu, perlu ada upaya bersama dari pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait untuk menanggulangi pernikahan anak dengan cara yang lebih komprehensif.Â
Jika kita ingin Indonesia maju, kita harus memulai dengan memastikan bahwa anak-anak kita memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang tanpa dihantui oleh pernikahan dini.
***
Referensi:
- UNICEF. (2023). Perkawinan anak di Indonesia. Retrieved from https: //www. unicef. org/indonesia/id/laporan/perkawinan-anak-di-indonesia
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). (2023). Data perkawinan anak dan upaya pencegahan. Retrieved from https: //kemenpppa. go. id/page/view/NTE3MA==
- Universitas Gadjah Mada. (2023). Dampak sosial, ekonomi, kesehatan, dan budaya dari perkawinan anak. Jurnal Pemuda, 23(2), 32033-19357. Retrieved from https: //jurnal. ugm. ac.id/jurnalpemuda/article/viewFile/32033/19357
- Aliansi. (2023). Implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) tujuan 5 dalam mengatasi perkawinan anak. Jurnal Aliansi, 9(1), 44202-19178. Retrieved from https: //jurnal. unpad. ac.id/aliansi/article/download/44202/19178
- UIN Malang. (2023). Pembaharuan hukum keluarga Islam terkait usia perkawinan. Syariah Journal, 17(4), 3731-3732. Retrieved from https: //ejournal. uin-malang. ac.id/index.php/syariah/article/viewFile/3731/pdf
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H